Aswin Minta Ganti Pj Wali Kota dan Copot Kakan Satpol PP, Jika Tidak Bisa Jalankan Perda

Senin, 02 Desember 2024 - 10:14:19 WIB

Bengkel HM di Jalan Khayangan Rumbai Pekanbaru, Riau, sudah sampai ke tepi Jalan Khayangan. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kenerja
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) mendapat kritikan keras atas lemahnya dalam penindakan.

Meski sebelumnya dalam pemberitaan media online untuk mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk dalam pelanggaran Perda itu sendiri.

Sejumlah laporan yang masuk justru tidak ada tindak lanjutnya. Salah satunya terkait dengan laporan soal bangunan salah satu Bengkel bernama inisial HM di Jalan Khayangan atau Jalan Sekolah Nomor 57 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau sampai saat ini, belum ada penegasan.

Di mana terlihat jelas bangunan tambahan bengkel tersebut sudah sampai ke tepi Jalan Khayangan atau Jalan Sekolah yang begitu sempit, juga padat lalu lintas sehingga sangat berpotensi mengakibatkan laka lantas, potensi ini di khawatirkan akan ada korba jiwa. Padahal menurut Perda, GSB Jalan Khayangan/Jalan Sekolah Rumbai jarak halaman Ruko adalah 15 m dari bibir jalan.

Aswin Siregar SH, yang bertindak sebagai kuasa hukum pemilik salah satu ruko yang merasa dirugikan, menegaskan bahwa dirinya sudah membuat laporan tertulis kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan diteruskan kepada Kakan Satpol PP Pekanbaru.

Aswin Siregar SH (kanan).

 

"Kita sudah melaporkan terkait gangguan akibat penambahan bangunan bengkel tersebut. Namun sampai detik ini, belum ada penindakan secara tegas dari pihak berwenang dalam hal ini, Satpol PP," tegasnya, Ahad sore, (1/12/24) sembari mengatakan, sudah tiga bulan lalu, melaporkannya.

Lebih lanjut, Aswin mendesak Zulfami selaku Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak mampu melaksanakan instruksi Pj Wali Kota tersebut.

"Bahkan sebaliknya, jika tidak mampu mengevaluasi kinerja para pejabat tinggi di Pemko, saya meminta Pj Wali Kota untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ini menunjukkan lemahnya komitmen dalam menyelesaikan masalah ini," jelas Aswin kembali.

Aswin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali mengirimkan surat resmi ke Satpol PP, namun tidak ada balasan maupun tindakan nyata.

Jika situasi ini terus berlanjut tanpa penjelasan memadai, ia memastikan akan membawa masalah ini ke jalur hukum secara gugatan perdata, administrasi dan pidana diduga melanggar Perda adalah bangunan tambahan Bengkel HM.

"Kami sudah dua kali mengirim surat ke Satpol PP, tapi tidak ada respon. Jika tetap seperti ini, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Saya garansi bahwa barang siapapun tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini," tutup Aswin Siregar.

Terkait hal itu, PJ Wali Kota Risnandar Mahiwa ketika dikonfirmasi awak media tidak membalas pesan yang ditujukan padanya. Meski pesan tersebut telah dibacanya. Awak media masih menunggu klarifikasi jawaban Pj Wali Kota Pekanbaru tersebut. (*/tim)