KNPI Riau Dukung Usul Polri di Bawah Kemendagri, TNI Saja di Bawah Kemenhan
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus (kiri)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Amanat dan cita-cita reformasi di negeri ini telah berlangsung lama. Salah satunya adalah memisahkan Dwi Fungsi ABRI.
Memisahkan dua lembaga yang berbeda, yang memiliki fungsi masing-masing, TNI mengurusi pertahanan negara dan Polisi mengurusi fungsi keamanan negara.
Kalau sampai saat ini institusi TNI di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, maka sudah sewajarnya institusi Polri harus di bawah Kementerian, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan media center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa seluruh tuntutan yang tercantum di dalam amanat maupun cita-cita reformasi adalah memisahkan Dwi Fungsi ABRI, kalau saat ini institusi TNI ditempatkan di bawah Kemenhan, maka Polri juga harus di bawah Kementerian, bukan seperti saat ini, institusi Polri langsung di bawah komando Presiden, yang pada akhirnya masyarakat Indonesia melihat kinerja yang sudah terlalu kebablasan. Polri seakan memiliki kekuasaan yang tak terbatas.
Bertempat di jediaman pribadinya, Minggu (8/12/2024) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Periode 2022-2025 ikut sampaikan komentarnya.
Bahwa kekuasaan yang kebablasan telah membawa institusi Polri ke arah yang kurang baik. Polri terkesan sudah salah jalan. Fungsi Keamanan Negara dan penegakan hukum telah memudar!!! Justru saat ini fungsi institusi Polri telah diseret-seret ke ranah politik praktis, sampai akhirnya muncul istilah cicak vs buaya, mental Sambo, polisi tembak polisi dan istilah Partai Coklat (Parcok).
"Coba kita ingat lagi, bahwa ide dan usul terkait pemisahan penempatan institusi Polri, yang awalnya langsung di bawah Presiden didesak untuk dilakukan perubahan, yakni Polri harus di bawah Kementerian. Ide tersebut berasal dari Menhan RI, Ryamizard Ryacudu, BRIN dan Gubernur Lemhanas RI tempo lalu, Agus Widjojo," ungkap Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu katakan lagi, bahwa hampir di seluruh Dunia, institusi Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Larshen Yunus, mayoritas kinerja dari institusi Polri saat ini sudah terlalu kebablasan. Ada banyak hal yang dijadikan tolak ukur, hingga akhirnya evaluasi terhadap penempatan Polri mulai ramai diperbincangkan. Institusi Polri harus segera diselamatkan dan Ketua KNPI Riau tegaskan lagi, bahwa pihaknya tidak setuju dan sangat kecewa dengan sikap Mendagri Tito Karnavian, yang terkesan asal bunyi (Asbun).
"Melanggar Amanat Reformasi yang mana? Cita-cita reformasi apa yang dilanggar? Jangan asal bunyi dong! Kesemua itu hanya katakan, bahwa pemisahan Dwi Fungsi ABRI harus dilakukan, bukan berarti usul tentang Polri di bawah Kementerian dianggap salah, aneh kali Mendagri Tito Karnavian itu," kesal Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau kembali tegaskan, bahwa fungsi TNI adalah Pertahanan Negara dan saat ini ditempatkan di bawah Kemenhan serta Fungsi Polri sebagai Keamanan Negara, yang harus di bawah Kemendagri, tetapi saat ini masih langsung ditempatkan di bawah Presiden, yang membuat Lembaga Polri jadi terlalu berkuasa dan justru kebablasan.
"Ayo Bapak Ibu masyarakat Indonesia! Wabbilkhusus bagi kalangan Pemuda, mari kita serukan!!! agar Institusi Polri ditarik di bawah Kemendagri, kita selamatkan lembaga ini. Jangan sampai salah jalan. Polri harus berbenah. Jangan lagi ada istilah polisi Sambo, Polisi yang Adikuasa! bahkan muncul istilah Partai Coklat (Parcok). Polisi wajib kita selamatkan dari segala kepentingan politik praktis seperti saat ini," ajak Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Terakhir, Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GIBRAN) itu mengajak semua pihak untuk memberikan Petisi dukungan, agar secepatnya dilakukan Sidang Paripurna untuk menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian, jangan lagi seperti saat ini, yang masih langsung ditempatkan di bawah Presiden.
"Mohon Izin Bapak Presiden RI dan Bapak Wakil Presiden RI, Mohon kiranya ide tersebut dijadikan sebagai Atensi bersama. Bahwa Institusi Polri harus segera diselamatkan. Polri wajib di bawah Kementerian, baik itu penempatannya langsung di bawah Kemendagri ataupun Kementerian Hukum RI. Semangat dan tuntutan ini mestinya disambut dengan riang gembira, jangan justeru ada muatan politis yang aneh-aneh. Ingat yah!!! Hampir disemua negara, lembaga Kepolisian itu ditempatkan di bawah Kementerian, tentunya untuk menjaga stabilitas antara Pemerintah dengan Rakyatnya," akhir Larshen Yunus, Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran. (*/di)