SPPd Fiktif, Asset Rp2 Miliar Disita Ditreskrimsus Polda Riau dari 11 Homestay di Harau Sumbar

Senin, 09 Desember 2024 - 08:59:10 WIB

Kasus SPPD fiktif Sekwan DPRD Riau 2020-2021, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita 11 Homestay senilai Rp2 miliar di Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumbar, Sabtu 7 Desember 2024. (Dok. Ditreskrimsus Polda Riau)

Payakumbuh, Detak Indonesia--Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay di Jorong Padang torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar diduga adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Provinsi Riau.

Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecsmatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar. Sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.  

Waktu pelaksanaan Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 14.00 Wib s/d selesai. Tempat Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar.

Dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Riau Kompol Gede Prasetia Adi S SIK. Melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti  serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak berupa;

- Lahan seluas 1.206 M2 yang berada di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, yang saat ini telah menjadi homestay dengan nama “Sabaleh Homestay”.

 

- 11 unit homestay yang berada di dalam lahan Sabaleh Homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar (masing masing unit adalah milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau TA 2020 - TA. 2021)

- ⁠yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap 1 dokumen sertifikat tanah dari sdr. IRWAN SURYADI selaku pemilik sebidang tanah yang saat ini telah menjadi “Sabaleh Homestay” yang diakui membeli dari hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif Sekretariat DPRD Riau TA 2020 - TA 2021.

- Penyitaan dilaksanakan disaksikan oleh : 1.     Pengelola sekaligus penjaga Sabakeh Homestay an. Ilman Efendi, 45 tahun. 2.    Ketua RW an. Hardi Yufa, 36 tahun. 3.    Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota an. Yandri. 4.    Bhabinkamtibmas Harau an. Rota Yudistira, 39 tahun.

Disita dari Ilman Efendi dengan disaksikan oleh ketua RW Hardi Yuda, 36 tahun, Kanit Reskrim Polsek Harau, Polres Lima Puluh Kota an. Yandri, Bhabinkamtibmas Harau an. Rota Yudistira, 39 tahun, dengan nilai total asset yang disita senilai kurang lebih Rp2.000.000.000 sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Provinsi Riau TA 2020 dan 2021, situasi aman dan kondusif selama giat berlangsung. (azf)