Rugikan Negara Rp7,9 M, Pincab Anak Bank BUMN Ditahan Kejari Pekanbaru

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:53:10 WIB

Pimpinan Cabang anak Bank BUMN di Pekanbaru Syahroni dan AOnya Fani ditahan Kejari Pekanbaru, Selasa (10/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pimpinan Cabang anak Bank BUMN di Pekanbaru Syahroni dan AO Fani ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru Selasa (10/12/2024) terkait mengucurkan kredit fiktif yang merugikan negara sebesar sekitar Rp7,9 miliar. Mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua tersangka dari Kejari Pekanbaru dibawa ke mobil tahanan lalu dititipkan ke Rutan Sialangbungkuk, Jalan Hang Tuah ujung, Kulim Pekanbaru.

Kajari Pekanbaru Marcos Simare-mare SH MH melaui Kasi Pidsus Junismero dan Kasi Intel Effendi kepada pers mengatakan Syahroni dan Fani secara bersama-sama mempermudah memberikan kredit yang tak sesuai dengan aturan.

Sehingga negara dirugikan berdasarkan perhitungan BPKP kurang lebih Rp7,976 miliar. Penyidik sudah berkeyakinan memiliki alat bukti, keterangan aksi, ahli, surat, petunjuk. Modus tindak pidananya membuat seolah-olah yang mengajukan kredit ini semuanya bisa lulus, padahal kredit fiktif sementara itu tidak layak untuk diberikan kredit.

Pengajuan Rp8 miliar sehingga akhirnya kerugian negara berdasarkan penghitungan BPKP sebesar Rp7,976 miliar. Ada kelompok dibuat hanya pinjam-pinjam KTP. Agunanya ada tanah sudah disita 100 hektare di Kuansing. Ada 14 orang dari 16 orang yang mengajukan kredit tidak tahu ternyata KTP mereka digunakan untuk mengajukan kredit ini. Ancamannya Pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (azf)