Mahasiswi Cantik Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
Marisa Putri (22 tahun) mahasiswi yang menabrak tewas pemotor Renti Marningsih Sabtu (3/8/2024) lalu di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis petang tadi (12/12/2024). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang keenam Marisa Putri (22) mahasiswi jurusan Psikologi yang telah di dropout (DO) atau dikeluarkan dari salah satu universitas di Pekanbaru, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis petang tadi (12/12/2024).
Keluar dari sel Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marisa dikawal tentara. Dia diborgol berdua dengan seorang ibu-ibu. Masih menggunakan kemeja putih, hijab hitam, masker putih. Sampai di ruang sidang Marisa menutup wajahnya dengan kedua telapak tangannya saat wartawan mengabadikannya. Dan ketika dia dipanggil untuk menjalani sidang borgolnya dilepas petugas.
Majelis hakim dalam sidang putusannya Kamis petang tadi (12/12/2024) memvonis hukuman penjara selama 8 tahun terhadap mahasiswi cantik ini. Majelis hakim pengesampingkan pledoi penasihat hukum terdakwa. Terdakwa terbukti mengonsumsi sabu dari pemeriksaan urinenya di laboratorium Narkoba Polda Riau. Saat menabrak korbannya kata Majelis Hakim korbannya terpental sejauh 10 meter. Motor yang dikendarai korban di Jalan Tuanku Tambusai di depan Penginapan Linda rusak berat, ban belakang pecah. Korban mengeluarkan darah dari telinga dan hidung, kepala bagian kanan korban robek dan luka lainnya di sekujur tubuh korban. Terdakwa usai menabrak melarikan diri dan berhasil diamankan masyarakat di simpang Mal SKA Pekanbaru. Kecepatan mobil yang dikendarai Marisa kecepatan 90 Km/jam.
Usai menjalani hukuman nanti, terpidana dicabut SIM A nya selama dua tahun. Tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Terpidana sopan di persidangan. Usai dijatuhi hukuman 8 tahun, hakim memberikan waktu kepada Marisa dan penasihat hukum apakah banding. Namun Marisa menerima hukumannya 8 tahun demikian juga JPU Senator Boris Panjaitan SH.
Seperti diberitakan pada sidang keempat Marisa Putri (22) mahasiswi di Kota Pekanbaru yang menabrak tewas seorang ibu rumah tangga dan sempat menggemparkan dia tampil beda di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (28/11/2024) dibanding sidang sebelumnya.
Marisa pada sidang keempat tampil di persidangan menggunakan hijab warna hitam, penutup masker hidung dan mulut warna putih. Kemeja putih dan celana panjang warna hitam.
Sebelum sidang dimulai karena menunggu hakim cukup lama datang ke ruang sidang, Marisa duduk sementara di kursi pengunjung sidang dikawal petugas Posbakum PN Pekanbaru.
Dari sel PN, ke ruang sidang, Marisa Putri tetap diborgol tangannya. Namun saat dimulai sidang Marisa duduk di kursi sidang borgolnya dibuka petugas.
Dalam sidang tuntutan dengan jaksa penuntut umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH, Marisa Putri dituntut hukuman penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Tambahan pencabutan SIM A dirampas untuk dimusnahkan.
Marisa Putri menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH sebelum kejadian tabrakan itu mengkonsumsi alkohol dan setengah butir ekstasi yang diberi rekannya di tempat hiburan dibuktikan dari hasil pemeriksaan urinenya. Kendaraan mobil yang dikendarainya kecepatan yang sangat tinggi dan membahayakan 90 Km/jam dan korban yang ditabrak terseret sejauh sekitar 50 meter dan korban meninggal dunia di tempat kejadian di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Menurut JPU Senator Boris Panjaitan SH usai menabrak, Marisa tidak memberikan pertolongan. Malah dia terus melaju dan dikejar oleh ojek online sampai ke Mal SKA Pekanbaru. Marisa usai menabrak terlihat tidak prihatin. Korban kerja di Koperasi As Sofa Pekanbaru. Terungkap fakta perbuatan terdakwa Marisa sadis, tidak menolong korban. Sering ke tempat hiburan dan mengkonsumsi alkohol, sikap tercela, seharusnya seorang mahasiswa memberi teladan. Terdakwa haruslah diberi sanksi pidana lebih berat.
JPU juga mengusulkan pencabutan SIM Marisa Putri. Terdakwa agar dijatuhkan juga pidana tambahan, pencabutan SIM A. Terdakwa juga tak layak diberikan kesempatan mengendarai motor usai menjalani hukuman. SIM A nya agar dirampas dan dihancurkan. Terdakwa sadis, usai menabrak, terdakwa melarikan diri tidak memberi pertolongan.
Di persidangan, Marisa nampak beberapa kali mengusap hidung dan matanya. Usai pembacaan tuntutan JPU, kuasa hukum Marisa menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan maut, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis lalu (31/10/2024). Dalam kasus Marisa tersebut, Marisa menabrak pengendara sepeda motor, Renti Marningsih (46), hingga mengakibatkan korban tewas. Kecelakaan terjadi saat Marisa mengemudikan mobil pribadinya dalam keadaan mabuk.
Agenda Kamis (31/10/2024) adalah pemeriksaan saksi, di mana salah satu saksi adalah suami korban, Iswadi. Iswadi mengungkapkan, setelah istrinya tewas, keluarganya ditemui pihak Marisa, yang terdiri dari ibu dan sepupu pelaku.
"Saat itu, mereka membawa amplop warna coklat yang berisikan uang Rp25 juta," kata Iswadi dalam persidangan.
Saya Minta Maaf, Pak... Namun, uang tersebut ditolak Iswadi dan keluarganya. Menurut Iswadi, pertimbangan mereka adalah pengakuan dari pihak Marisa yang menyatakan bahwa mereka berasal dari keluarga kurang mampu dan ayahnya sedang stroke.
"Keluarga terdakwa merasa dari keluarga tidak mampu. Jadi biarlah uangnya buat mereka," tambah Iswadi.
Iswadi mengaku telah memaafkan Marisa secara pribadi, namun proses hukum harus tetap berjalan.
"Secara pribadi saya maafkan. Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi, urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," tegasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Renti Marningsih terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024). Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.
"Mobil bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat. Sesampainya di depan sebuah penginapan, menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin.
Akibat kecelakaan tersebut, Renti Marningsih mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru segera mengevakuasi korban ke rumah sakit dan mengamankan pengemudi mobil beserta barang bukti kendaraan. Setelah menjalani pemeriksaan, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Marisa mengaku sebelum mengemudikan mobil, ia mengonsumsi narkoba dan minuman beralkohol di tempat hiburan malam di Pekanbaru, sehingga mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk. Marisa Putri sudah diberhentikan dari kampusnya.(azf)