Di Jakarta Perang Dualisme Pimpinan PMI, di Riau Mantan Pimpinan PMI Ditahan Dituduh Korupsi, Alamaaak

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:00:08 WIB

Ketua PMI Riau Datuk Syahril Abu Bakar yang dituduh terkait tindak pidana korupsi dana PMI Riau, ditangkap ditahan Kejati Riau digiring ke mobil tahanan dibawa ke Rutan Sialangbungkuk, Kulim Pekanbaru, Kamis petang (12/12/2024). (Dok. Datuak)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sedang hangat-hangatnya dan viral kisruh dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI) Nasional antara kubu pimpinan PMI Jusuf Kalla versus PMI kubu Agung Laksono, di Riau mantan Pimpinan PMI Riau Datuk Syahril Abu Bakar ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Kamis (12/12/2024). Sementara di Jakarta, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke aparat berwajib.

Datuk Syahril Abu Bakar, mantan Ketua PMI Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipasangi rompi oranye dan dikawal personel TNI ke mobil tahanan di depan halaman Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Syahril Abu Bakar dituding melakukan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022. 

Dari dalam gedung Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru menuju keluar ke mobil tahanan, Syahril turun tangga sepatah katapun tak keluar dari mulutnya saat ditanya puluhan wartawan.

Syahril Abu Bakar menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru 20 hari ke depan terkait tudingan kasus dugaan korupsi.

 

Kuasa Hukum Syahril Abu Bakar, Dwi Wibowo SH kepada wartawan menjelaskan kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama disebabkan masih berada di Jakarta melaksanakan kegiatan PMI.

"Saat dipanggil Senin 9 Desember lalu, beliau berada di Jakarta mengikuti kegiatan PMI. Kami akan minta penangguhan penahanan kepada jaksa karena ada hal-hal yang harus diselesaikan," kata Kuasa Hukum Dwi Wibowo SH, Kamis petang tadi (12/12/2024)

Menurut keterangan Dwi kepada wartawan, dugaan korupsi yang sedang dituduhkan kepada kliennya itu, dikatakannya hal itu harus dibuktikan di Pengadilan.

"Sesuai Undang-Undang, perbuatan seseorang harus dibuktikan di Pengadilan dan harus ada pembuktian hukum dan Pengadilan akan menjawab hal itu," jelas Dwi Wibowo SH.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah di organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau tahun anggaran 2019-2022. 

 

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Datuk Syahril Abu Bakar-mantan Ketua PMI Riau, dan Rambun Pamenan, Bendahara Markas PMI Riau periode 2019-2024.

Rambun Pamenan telah ditahan jaksa setelah dia ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) Senin malam, 9 Desember 2024. 

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara PMI Riau," kata Wakil Kepala Kejati Riau, Rini Hartatie SH.

Rambun Pamenan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Pekanbaru selama 20 hari, sejak 9 Desember sampai 28 Desember 2024.

Wakajati Riau Rini Hartatie SH menambahkan bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari penyimpangan tindak pidana korupsi ini pada dana hibah PMI Riau sekitar Rp1 miliar lebih. 

Rini menegaskan, Kejaksaan secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel dan transparan. (*/rls/di)