Komplotan Pencuri Antar Provinsi Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel
Komplotan pencuri antar provinsi yang membobol sejumlah toko, termasuk toko Indomaret, mall, dan lain-lain berhasil Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel. (Dok. Humas Polda Sumsel)
Palembang, Detak Indonesia--Komplotan pencuri antar provinsi yang membobol sejumlah toko, termasuk toko Indomaret, mall, dan lain-lain berhasil Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/1/2025), kasus ini diungkap Tim Ditreskrimum Polda Sumsel sesuai Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/479/X/2024/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes/Polda Sumsel, tanggal 31 Oktober 2024. Pelapor An Dwi Nur Marlita. Waktu kejadian Selasa 29 Oktober 2024 (diketahui sekira pukul 14.24 WIB).
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Korban adalah PT Indomarco Prismatama.
Tersangka yang diamankan antara lain AS alias MPE bin Subekti, laki laki, 44 tahun, swasta, alamat Jalan KLP Molek VII Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta (berperan masuk dan memantau situasi di dalam toko).
Kemudian tersangka kedua DI binti H Abdul Fattah Qosim, Perempuan, 47 tahun, swasta, Alamat Jalan Janur Hijau I Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. (berperan masuk dan memantau situasi di luar toko)
Tersangka ketiga, DH binti Deki Haumahu, perempuan 49 tahun, IRT, Alamat Jalan Baladewa Kiri Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta (berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang
hasil pencurian)
Tersangka keempat, VJ binti Burhan Hasan Malig, perempuan, 31 tahun, pelajar/mahasiswa, alamat Cimanggis Indah Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok Provinsi Jawa Barat (berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko)
Tersangka kelima FS, laki laki, 44 tahun, swasta, alamat Komplek Griya Bintara Indah Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. (berperan sebagai supir)
Tersangka keenam, TM bin Suparman, laki laki, 23 tahun, pelajar, alamat Jalan Rawa Sari Timur Kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta (berperan memantau situasi di luar toko)
Tersangka ketujuh MA, laki laki, 37 tahun, swasta, alamat Lingkungan VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (berperan masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko)
Tersangka kedelapan AO alias Dandi, laki laki, 32 tahun, alamat Jakarta Barat (berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko) status DPO
Kesembilan NV, laki laki, 32 tahun, alamat Jakarta Pusat (berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko). Status DPO
Barang Bukti yang diamankan
- 1 (satu) Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY
- 7 (tujuh) Unit Handphone
- 1 (satu) buah topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV.
Kronologis kejadiannya, Pelapor selaku pegawai toko Indomaret melaporkan bahwa pada Selasa 29 Oktober 2024 sekira pukul 14.24 WIB telah terjadi pencurian di toko Indomaret yang mana
pelaku diketahui berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam di CCTV toko.
Dua orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dengan tujuan mengalihkan perhatian kasir, sementara dua pelaku memantau situasi di dalam toko dan dua pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Sementara tiga pelaku lain bertugas memantau situasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku.
Setelah berhasil para pelaku melarikan diri. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kronologi pengungkapan berawal dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Selanjutnya tim dari Unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.
Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut. Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahtudi SH memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Iimail SH MH dan Panit IPDA Doni Siswanto SH MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kemudian para pelaku berhasil diamankan pada Rabu 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum PMJ. Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP di antaranya di seputaran Jabotabek, Prov.insi Lampung, Provinsi Riau, Provinsi Jambi dan Pekanbaru.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk
melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
Motif pelaku memiliki dan menjual kembali barang hasil pencurian. Adapun persangkaan pasal Tindak Pidana Curat sebagaimana pasal 363
KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko swalayan dan Mall dengan TKP di antaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riau.
Beberapa Laporan Polisi lain yang terkait dengan para pelaku :
- Laporan Polisi Nomor : LPB/228/IX/2024/SPKT/Polsek Citeureup/Polres Bogor/Polda Jabar, tanggal 05 September 2024.
- Laporan Polisi Nomor : LPB/217/IX/2024/SPKT/POLSEK PANCORAN MAS/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 September 2024.
- Laporan Polisi Nomor : LPB/22/VIII/2024/SPKT/POLSEK CINERE/RESTRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 07 Agustus 2024. (*/di)