Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika Tangkap Pelaku dan Barang Bukti

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:52:22 WIB

Satresnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pengedar sabu bersama barang bukti di Desa Jandi Meriah, Jumat (10/1/2025). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tiganderket, Detak Indonesia--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan menangkap pelaku bersama barang bukti di Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla, menjelaskan bahwa dua tersangka yang diamankan adalah KYS (23), warga Desa Jandi Meriah dan BRY (30), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket. 

"Kedua tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Jandi Meriah. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,43 gram dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan dalam transaksi narkotika," jelas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain : satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (4,43 gram), satu lembar potongan kertas tisu, satu plastik assoy warna hitam, satu pipet plastik ujung runcing, tiga bal plastik klip berles merah, satu timbangan elektrik warna hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki warna merah kombinasi hitam tanpa pelat nomor.

Kapolres menambahkan, penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas menemukan kedua tersangka di dalam kamar warung, bersama barang bukti yang berada di dekat mereka.

 

"Sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu juga kami amankan sebagai barang bukti," ujar Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk narkotika," tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan bekerjasama dalam menjaga keamanan wilayah. (stm)