DLH Pasaman Barat - Kementerian LH RI Saling Buang Badan Tindak PKS PT Sari Buah Sawit

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:04:28 WIB

Pabrik kelapa sawit PT Sari Buah Sawit di Pasaman Barat Sumatera Barat. (ist)

Kinali, Detak Indonesia--Kasus pencemaran lingkungan oleh limbah sawit pabrik kelapa sawit (PKS) PT Sari Buah Sawit (PT SBS) di Jorong Langgam Sepakat Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pada  2-5 Desember 2024 lalu, hingga Selasa 15 Januari 2025 belum ditindak tegas serius oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat.

Kedua instansi Pemerintah ini saling main "pingpong" siapa seharusnya yang mengambil tindakan tegas menindak PT SBS ini. Menariknya, masyarakat sudah sering melaporkan kasus limbah PT SBS ini. Dan sudah berkali-kali juga tim DLH Pasaman Barat turun menyelidiki limbah tersebut. Tapi DLH Pasaman Barat tidak mengambil tindakan tegas terhadap PKS PT SBS. Namun saat Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI pertama kali turun ke PKS PT SBS ini 2-5 Desember 2025 ditemukan pelanggan dan terbukti adanya pencemaran limbah PT SBS.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat (Pasbar), Edison yang ditemui dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Selasa (14/1/2025) menegaskan belum bisa mengambil tindakan administratif dan denda kepada PT SBS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup karena alasannya sedang minta petunjuk kepada Kementerian LH RI karena ada Permen LH yang baru No.14/2024 bagaimana tata cara memberikan sanksi administratif dan dendanya.

"Kami sedang menunggu arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup kami harap via zoom meeting setelah ada petunjuk teknisnya kami harap kami yang memberi sanksi administratif sekaligus denda. Kalau diperintahkan PKS PT SBS tutup, maka akan kami tutup. Pak Bupati yang teken suratnya, saya paraf," tegas Kadis Lingkungan Hidup Pasbar Sumbar Edison.

Sebelumnya, penyelidikan Tim Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI 2-5 Desember 2024 menemukan limbah PKS PT SBS mencemari lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat Sumbar, Edison.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ardyanto Nugroho SHut MM dalam suratnya Nomor S. 3094 /PPSALHK/PDW/GKM.2.4/B/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 perihal Penyerahan Hasil Pengawasan Lingkungan Hidup PT Sari Buah Sawit yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat menindaklanjuti hasil verifikasi pengaduan dan pengawasan penaatan terhadap PT Sari Buah Sawit oleh tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat tanggal 2 sampai dengan 5 Desember 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Temuan dari hasil pengawasan penaatan adalah sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Persyaratan dan kewajiban Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan (RKL-RPL/UKL-UPL) berupa:

1) kondisi eksisting PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan rencana kegiatan dalam dokumen lingkungan/ persetujuan lingkungan, dengan rincian sebagai berikut:

a) penambahan luas kolam IPAL semula 3.7 Ha menjadi 4,36 Ha;

b) penambahan sarana prasarana berupa: genset, semula 1 unit dengan kapasias 480 kV menjadi 3 unit dengan kapasitas masing-masing adalah 162 kV, 360 kV dan 396 kV; tangki timbun solar, semula 1 unit dengan kapasitas 32 L menjadi 1 unit dengan kapasitas 25.000 L:

IPAL Domestik sebanyak 1 unit dengan kapasitas 1.000 L; dan musholla sebanyak 1 unit.

 

2) PT Sari Buah Sawit tidak membuat dan menyampaikan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap jenis dampak: a) potensi kebakaran; b) pendapatan masyarakat, c) persepsi masyarakat, d) keresahan masyarakat; e) gangguan kesehatan masyarakat, f) kesehatan dan keselamatan kerja; g) penurunan sanitasi lingkungan; dan h) gangguan lalu lintas.

b. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, berupa:

1) Ditemukan permbuangan air sisa perebusan kelapa sawit secara bypass yang bercampur dengan drainase yang dialirkan menuju kolam sedimentasi, kemudian mengalir ke parit pada koordinat 002'57,658" LS dan 99052'55,656 BT dan menuju Sungai Batang Pinagar. Pembuangan air limbah tersebut tidak terlingkup dalam persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah,

2) Melakukan pembuangan air limbah dari proses produksi setiap hari, sedangkan pada izin pembuangan air limbah yang berlaku bahwa pembuangan bersifat batch (bertahap) satu hari dalam seminggu.

3) Tidak melengkapi titik pemantauan pada air permukaan air tanah dengan nama dan titik koordinat.

4) Hasil uji kualitas air limbah oleh Laboratorium DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1936/LHUUPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter BOD pada cutfall melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5/2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut

Parameter        Hasil            Baku Mutu    
                        (mg/L)              (mg/L)
BODS                 188                    100

 

5) Hasil uji kualitas air Sungai Batang Pinagar oleh DLH Kota Padang dengan Nomor LHU 1036/LHU/UPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter Amoniak pada Hilir melebihi Baku Mutu Air Permukaan Lampiran VI PP 22/2021, sedangkan pada parameter Nitrit terdapat peningkatan konsentrasi pada hulu ke hillir sebagaimana tercantum pada tabel berikut:


6) Hasil uji kualitas air limbah bercampur drainase (bypass) oleh DLH Kota Padang dengan Nomor LHU: 1036/LHU/UPTD-Lab/DLH/2024, untuk parameter TSS, BOD, COD, N Total, Minyak dan Lemak pada pipa keluaran drainase yang bercampur dengan air limbah melebihi Baku Mutu Air Limbah Lampiran III Permen 5 Tahun 2014 sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

 

7) tidak melengkapi titik pembuangan air Limbah (outfall) dengan nama dan titik koordinat;

8) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran air yang memiliki sertifikat kompetensi;

9) tidak memiliki operator instalasi pengolahan Air Limbah yang memiliki sertifikat kompetensi;

10) tidak memiliki dan melakukan sistem manajemen lingkungan,

11) tidak melakukan pemantauan mutu air limbah domestik;

 

12) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air,

13) tidak melaporkan kewajiban pengendalian pencemaran air,

14) Sistem IPAL PT Sari Buah Sawit tidak sesuai dengan izin Pembuangan Air Limbah, pada izin pembuangan air limbah terdapat 12 kolam, sedangkan pada kondisi eksisting memiliki 11 kolam IPAL,

15) titik koordinat outfalli pada izin pembuangan air limbah tidak sesuai dengan titik koordinat eksisting outfall air limbah PT Sari Buah Sawit, dan

16) tidak memiliki titik penaatan

c. Pemeriksaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara, berupa

1) tidak melakukan penamaan, titik koordinat, pengkodean terhadap seluruh sumber emisi,

2) tidak memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara,

3) tidak memiliki penanggung jawab pengendalian pencemaran udara yang memiliki sertifikat kompetensi

4) tidak melakukan pelaporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara melalui SIMPEL

 

5) tidak melakukan perhitungan beban emisi,

6) terdapat kerusakan pada pagar pengaman pada cerobong sumber emisi Boiler 25 ton/jam;

7) insinerator jangkos tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi, dan

8) pada hasil uji semester I 2024, hanya boiler 1 yang diuji, sedangkan boiler 2 tidak diuji berdasarkan keterangan perusahaan, boiler 2 dalam kondisi pemeliharaan pada saat semester I 2024.

d. Pengelolaan Limbah B3 berupa:

1) tidak memiliki izin/rincian teknis penyimpanan Limbah B3 sejak tahun 2022,

2) kemasan Limbah B3 tidak dilengkapi dengan simbol dan label, dan

3) tidak melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan limbah B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada DLH Provinsi Sumatera Barat dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera.

e. Pengelolaan sampah berupa terdapat tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik pada koordinat 0°3'4" LS dan 99°52'59" BT.

2. Sesuai dengan Pasal 562 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berbunyi "Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dikecualikan bagi pelaku Usaha yang Perizinan Berusahanya telah disetujul dan berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku termasuk persyaratan-persyaratan yang telah dipenuhi, kecuali ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini lebih menguntungkan bagi Pelaku Usaha"

 

3. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, "Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang

4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menerapkan sanksi administrasi kepada PT Sari Buah Sawit adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini sesuai dengan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, Bupati/Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran:

a. Periziman Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau

A. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk dapat mengenakan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah dan Denda Administratif terkait pengelolaan lingkungan hidup kepada PT Sari Buah Sawit sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari.

 

6. Apabila Saudara tidak dapat menerbitkan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud angka 5, maka sesuai dengan Pasal 22 angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Direktur, Ardyanto Nugroho, S.Hut, M.M, tembusan:

1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (ssebagai laporan).
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat
3. Kepala BPPHLHK Wilayah Sumatera.(azf)