Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Berjuang Pertahankan Haknya
Sidang lanjutan gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (15/1/2025). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)
Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Sidang lanjutan gugatan class action Koperasi Sawit Timur Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Rabu (15/1/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra tersebut menghadirkan saksi ahli yakni Rizky Febrianto yang merupakan dosen tetap di Universitas Islam Riau Provinsi Riau.
Dalam keterangannya di ruang sidang Rizky Febrianto yang merupakan seorang dosen tetap di program Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan ini merupakan sebagai saksi ahli dari akademisi untuk menerangkan perkara yang sedang berlangsung ini menurut hukum serta menjelaskan pentingnya penerapan prinsip hukum yang jelas dalam kasus ini.
"Ia menekankan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota koperasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang telah disepakati bersama seluruh anggota Koperasi Sawit Timur Jaya," katanya.
Rizky juga memberikan penjelasan tentang adanya penarikan kuasa dari kuasa hukum penggugat yang dilakukan oleh beberapa orang dalam perkara ini.

Seharusnya kuasa hukum penggugat memperbarui kuasanya agar jelas dalam perka ini kuasa hukum penggugat mewakili siapa. Pentingnya pembuatan surat kuasa baru untuk menghindari penafsiran yang salah dalam proses penyelesaian sengketa ini, guna memastikan keputusan pengadilan dapat dieksekusi dengan sah.
Sementara itu, kuasa hukum Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto SH, memberikan tanggapan atas pernyataan ahli tersebut.
Ia menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak 303 tidak dapat diterima, karena mereka bukan anggota koperasi yang sah, dan dengan demikian tidak berhak untuk menggugat.
Andi juga menekankan bahwa koperasi telah berupaya memberikan pemberitahuan dan mediasi kepada calon anggota koperasi jauh sebelum masalah ini timbul, namun beberapa pihak enggan mengikuti prosedur yang berlaku.
Menurut Andi, sebagian besar masalah ini timbul akibat rasa ketidakpuasan dan iri hati, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggugat koperasi.
Andi juga menyoroti upaya hukum yang telah dilakukan oleh koperasi dalam mempertahankan haknya, termasuk melalui proses mediasi yang bertujuan untuk menghindari konflik lebih lanjut antar anggota.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pihak 303 belum memenuhi kewajiban mereka sebagai calon anggota, termasuk pembayaran iuran dan pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang merupakan syarat untuk menjadi anggota koperasi yang sah.
"Menurut saya jika seseorang ingin mengambil hak orang lain maka itu namanya penjajah perampas atau bahasa kasarnya pencuri, akan ada 'Belanda' baru di negara ini jika hal seperti ini di biarkan," jelas Andi.(ary)