Diduga di PHK Sepihak Pimpinan PT Aburahmi, Eks Pekerja Mencari Keadilan
Pali, Detak Indonesia--Diduga karena merasa tidak ada keadilan dan hak asasinya terabaikan, oleh karena di PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi, eks pekerjanya mencari keadilan.
Malang nasip yang dialami Yayan Saputra dan Sumaidin Parsito eks pekerja PT Aburahmi, sebagai warga negara yang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Pekerja PT Aburahmi, Yayan Saputra (helper) dan Sumaidin Parsito (operator) menceritakan awal mula terjadinya PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi.
"Mulyadi (pemilik kebun) minta tolong kepada Suseno (Pengawas lapangan) agar sisa kebunnya yang terkena badan jalan jalur PLN 1/4 hektare untuk di tumbang, Suseno (pengawas lapangan) menyuruh operator untuk tunggu dahulu. Selanjutnya Suseno (pengawas lapangan) mengkonfirmasikan permintaan Mulyadi (pemilik kebun) kepada Kepala Desa selaku pemegang wilayah proyek jalan jalur PLN bahwa Mulyadi (pemilik kebun) minta tolong ditumbangkan pohon karet yang tersisa 1/4 ha," kata Sumaidin dan Yayan.
Menurut keterangan dari Sumaidin, Parsito (operator) Pak Kades menyuruhnya "kibas-kibas ke bae" (pohon karet) tersebut biar aman juga buat kabel PLN nantinya. Kibas-kibas bahasa daerah (dusun) yang artinya diroboh-robohkan saja.
Dari kibas kibas itu operator dan helper diberi saweran oleh Mulyadi (pemilik kebun) sebagai ucapan terimakasih uang saweran itu sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah) diberikan kepada Suseno (pengawas lapangan).
"Lalu uang tersebut dibagi-bagi buat beli rokok, minuman dan paket pulsa. Yayan Saputra hanya dapat kebagian Rp 500.000," jelas Sumaidin (operator).
Desember 2024 Yayan dan Sumaidin eks pekerja PT Aburahmi mengadukan kepada Ketua BPD dan Kepala Desa Air Itam Timur dan banyak masyarakat yang mengetahui hal ini dan ikut membantu. Sangat disayangkan sudah tiga kali dipanggil secara tertulis oleh Kepala Desa Air Itam Timur untuk diadakan mediasi di Kantor Kepala Desa Air Itam Timur dengan masyarakat terkait masalah PHK.
Mobil bertonase lebih dari 5 ton lewat jalan desa yang merusak jalan, jumlah kontraktor di PT Aburahmi dan CSR 2,5 persen sampai dengan 3 persen, sangat disayangkan berkali-kali mangkir dan tidak mengindahkan panggilan Kepala Desa Air Itam Timur. (Yayan dan Sumaidin).
Ketua BPD Air Itam Timur Darmadi Hasan Angkat bicara terkait karyawan PT Aburahmi yang di PHK
Diduga adanya PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi, berawal adanya proyek pembuatan akses jalan jalur PLN dari Desa Air Itam Timur untuk menuju Kebun Sawit PT Aburahmi. Mereka dipekerjakan membuka jalan lintasan jalur PLN untuk menuju kebun PT Aburahmi di bulan Oktober 2024 tiga bulan yang lalu, jelas Darmadi selaku BPD Desa Air Itam Timur yang siap menampung aspirasi masyarakatnya lebih lanjut.
Jalan lintas tersebut adalah jalan artenatif atau jalan potong dari jalan akses sebenarnya, untuk menuju kebun PT Aburahmi. Dikarenakan ada hambatan dari masyarakat pemilik kebun kiri dan kanan badan jalan, mereka tidak sepakat dengan harga kompensasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
"Mulai dari harga tanah dan pohon karet serta tanaman tumbuhan lainnya. Kabarnya sudah dua kali melakukan sosialisasi ke masyarakat namun belum ada kesepakatan, dan sangat disayangkan warga yang selaku BPD tidak pernah ikut sertakan dalam sosialisasi tersebut berkemungkin juga dengan perangkat desa lainnya dan Kadus setempat pun mungkin juga tidak tahu adanya proyek jalan jalur PLN tersebut," keluh Darmadi.
Hal ini berkemungkin akan berdampak buruk bahkan akan menjadi tidak harmonis hubungan antara masyarakat Desa Air itam dengan pihak PT Aburahmi," ujar Darmadi penuh dengan ke khawatiran.
"Sebab arogansi yang diperlakukan oleh Pimpinan PT Aburahmi mem-PHK secara sepihak eks karyawannya menuai kecaman warga. Wajar menurutnya jika saat ini jadi topik pembicaraan warga di setiap tempat karena ke salahan seperti itu pun langsung di PHK tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Padahal perusahan itu hadir untuk mebuat masyarakat desa lebih sejahtera aman dan tentram," tegas Darmadi.
"Beberapa waktu yang lalu saya selaku Ketua BPD Air Itam Timur, telah didatangi oleh dua orang pekerja PT Aburahmi saudara Maidin Parsito dan Yayan Saputra bersama keluarganya dan dikawal oleh pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)," bebernya.
"Mereka bercerita atas problema yang dihadapi mereka saat ini. Tentang kronologi dari akar permasalahan PHK sepihak. Tertanggal 19 Desember 2024 Sumaidin Parsito (operator) dan Yayan Saputra (helper) telah di PHK sepihak oleh Pimpinan PT Aburahmi," tutup Darmadi. (spt/tim)