Menganiaya, Oknum Karyawan Bus ALS Ditangkap Polisi
Oknum karyawan Bus ALS Ditangkap polisi di Loket Bus ALS Jalan SM Amin Panam Pekanbaru karena menganiaya pengendara mobil lainnya. (ist)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Empat orang oknum karyawan Bus ALS diduga melakukan penganiayaan atau pengeroyokan secara bersama. Korban penganiayaan adalah, Fadel Islami bertiga temannya terjadi saat di dalam mobil hendak untuk pergi ke Talukkuantan Jalan Proklamasi depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantantengah, Kabupaten Kuansing, Kamis 23 Januari 2025 sekira pukul 22.35 WIB.
Namung sayangnya ketika korban membuat laporan polisi pada hari Jum'at tanggal 24 pukul 03.00 WIB sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana justru disuruh oleh pihak kepolisian membuat surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
"Di saat tiba di halaman Kantor Kepolisian Resort Kuantan Singingi, pihak yang menerima keluhan masyarakat, dari pihak Kepolisian Resort Kuantan, itu diarahkan membuat Dumas diketahui, itu sudah jelas keras dugaan peristiwa pidana," ujar korban.
Korban hendak melaporkan empat orang oknum karyawan Bus ALS yang dugaan tindak pidana penganiayaan diduga salah seorang karyawan Bus ALS mengkonsumsi narkoba yaitu supir kedua dan supir kedua tersebut menggunakan senjata tajam berdua parang dan diduga salah satu pelaku mengesumsi narkoba.
Namun bukan laporan korban yang diterima oleh oknum pihak Kepolisian Polres Talukkuantan membuat laporan polisi justeru berujung berargumentasi dalam teori hukum pidana.
Apakah menunggu mati baru terima Laporan Polisi atau disebut dengan LP.
Karena dugaan pidana tersebut bukan hanya saja peristiwa dugaan pidana pengeroyokan, ada dugaan pidana dalam peristiwa berupa pengeroyokan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) joncto 335 KUHP seharusnya oknum pihak Kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus oknum pihak kepolisian Resort Talukkuantan Sengingi telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Perundang-undangan Kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Perundang-undangan selanjutnya sudah jelas ada dugaan tindak pidana.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Bahwa peristiwa tempat kejadian di Jalan Proklamasi di depan Toko Young Tailor Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kronologis penganiayaan yang dialami korban, Kamis malam pukul 22.00 saudara Fadel Islami (pelapor/korban) mengendarai mobil toyota Hilux bersama 3 kawannya, yakni Muhammad Anda (saksi/korban), Muhammad Andi (saksi), Pasra Andesi (saksi) menuju Kota Taluk Kuantan dari Kelurahan Muara Lembu, sesampainya di penurunan terakhir Sinambek, pada sekitar pukul 22.35 tepatnya di depan Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, terjadi laka bersenggolan dengan bus ALS dengan nomor polisi BK 7740 DL yang disebabkan bus ugal-ugalan menyalip truk pengangkut kayu akasia saat tikungan dan pendakian memakan jalur jalan yang dikendarai pelapor, pada saat itu pelapor sudah menghindar hingga ke ram bahu jalan.
Namun karena bus terlalu kencang akhirnya senggolan. Terjadilah cekcok saling menyalahkan antara pelapor dengan tiga terlapor, salah satu terlapor kembali masuk ke dalam bus untuk mengambil senjata tajam (parang) dan menodong saudara Fadel (pelapor/korban) sehingga saudara Mhd Anda dengan sigap menangkis menggunakan tangannya sehingga terluka di bagian telapak tangan. Pada saat bersamaan para terlapor lainnya (kernek bus) ikut mendorong dan melakukan pemukulan sehingga saudara Fadel dan M Anda masuk ke dalam lubang di tepi jalan sedalam 3 meter.
Pada saat naik, M Anda kembali dikejar oleh pelaku menggunakan parang, dan Fadel kembali didorong dan dipukul ke dalam lubang. Saat naik kembali datang salah satu pengendara mobil (Pak si Ar) yang antre karena macet melerai. Dan menyuruh menepikan kedua mobil. Dan mobil Toyota hilux pelapor memarkir di pinggir jalan oleh saksi Pasra Andesi, namun bus ALS melarikan diri.
Sehingga Pak si Ar mengejar bus dan pelapor bersama temannya ikut mengejar juga. Namun sampai Desa Petai bus tidak terkejar.
Oleh karena itu, pelapor bersama teman lainnya membuat surat laporan Polisi, LP/B/10/I/2025/SPKT/Polres Kua Tan Singingi/ Polda Riau ditandatangani oleh pelapor di SPKT Polda Riau, guna pengusutan lebih lanjut.
Pada hari Jum'at tanggal 24 Januari 2025 dari pihak keluarga korban dan melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Binawidya untuk melakukan menahan pelaku di PO ALS di Jalan SM Amin Pekanbaru.
Kuat dugaan karyawan supir pertama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan cincin, di saat ditanya oleh pihak Polisi Sektor Binawidya tidak ikut dalam kejadian dengan alasan tidur. "Saya tidur dibangunkan oleh penumpang," ucap pelaku.
Informasi yang diperoleh pewarta pihak Opsnal Polres Kuansing sudah menangkap satu orang pelaku. Keluarga korban berharap satu orang tersebut diproses secara hukum.
Sangat mencederai hati masyarakat Bus ALS ugal-ugalan dalam kendarai mobil.
Masyarakat pemerhati Hukum Afriadi Andika SH MH berharap kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) di markas PO yang ada di wilayah hukum Daerah Riau.
Sidak tersebut bertujuan memastikan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan serta meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Afriadi Andika SH MH mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Kuantan Singingi, Polsek Binawidya atas kerja sama bersama masyarakat melakukan peristiwa tindak pidana. (*/di)