Bupati Kuansing Larang Pabrik Kelapa Sawit Beli Buah Sawit dari Kawasan Hutan

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:07:22 WIB

Bupati Kuansing melarang Pabrik Kelapa Sawit beli buah sawit dari kawasan hutan. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Dr Suhardiman Amby MM Ak, melakukan razia terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) dan melarang pembelian TBS atau buah kelapa sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Kawasan Toro. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Menurut Larshen Yunus, tindakan Bupati Kuansing harus dijadikan contoh bagi daerah lainnya di Provinsi Riau.

"Kami dukung langkah Bupati Kuansing, Dr Suhardiman Amby. Bersatu, berjuang, dan melawan mafia kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan," tegas Larshen Yunus.

Larshen Yunus juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambah hutan di Riau.

"Bagi yang menguasai kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, segera diberikan hukuman yang setimpal. TNTN saat ini sudah sangat memprihatinkan, mayoritas sudah lama tumbuh pohon kelapa sawit," ujarnya.

Tindakan Bupati Kuansing ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa pengelolaan hutan harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.

 

Selain itu, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga menyatakan bahwa perkebunan hanya dapat dilakukan pada lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan perkebunan.

Dengan demikian, tindakan Bupati Kuansing dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi kelestarian lingkungan dan mencegah perambah hutan di Riau.

Rujukan Hukum lainnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Sawit dalam Tahura SSH

Sementara Ketua KNPI Riau Larshen Yunus juga menyorot kelapa sawit di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) di mana Tahura SSH ini masuk dalam kawasan Rumbai Pekanbaru, Tapung Hilir Kampar, dan Kabupaten Siak. Di Tapung Hilir dalam kawasan Tahuranya terhampar ribuan hektare kebun sawit nonprosedural/ilegal.

Di kawasan Kecamatan Rumbai Pekanbarunya, di dalam Tahura ini ada di dalamnya penangkaran Ikan Arwana di dalam Tahura SSH tapi juga ada ditanami sawit oleh Am dan Hol yang luasnya ratusan hektare. Juga terdapat gedung bertingkat sarang walet di dalamnya. Sawit usia sudah puluhan tahun ini dibawa diam dan tak diproses oleh UPT Tahura di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sejak puluhan tahun lalu hingga kini sudah bergantian Kepala Dinas menjabat mulai dari Ir Fauzi Saleh, Syuhada Tasman, Burhanuddin Husein, Ir Fadrizal Labay (alm.). Namun sampai sekarang kebun sawit dalam Tahura SSH ini adem ayem saja. (*/di/azf)