Bejat Pria Paruh Baya Cabuli Anak 11 Tahun di Kebun Sawit Agro
Tersangka DH (57) pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur 11 tahun ditahan Polres PALI, Sumatera Selatan. (ist)
PALI, Detak Indonesia -- Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial DH (57) warga Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang nekat memaksa bocah berusia 11 tahun untuk berbuat asusila.
Aksi pelaku pun sempat direkam saksi yang curiga dan membuntuti pelaku membawa bocah perempuan berusia 11 tahun itu ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Agro.
Pelaku pun kini mendekam di balik jeruji besi setelah Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI Sumsel menangkap pelaku tersebut.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kebun Sawit PT AGRO, Desa Simpang Tais. Sebelumnya, korban, NR (11) mengadu kepada saksi bahwa DH mengajaknya ke lokasi tersebut dengan niat yang mencurigakan. Para saksi yang merasa khawatir kemudian membuntuti mereka.
Saat tiba di lokasi, saksi mendapati DH dalam kondisi tidak pantas dan sedang memaksa korban melakukan tindakan asusila. Menyadari situasi berbahaya, para saksi segera mendekati lokasi dan mendokumentasikan kejadian tersebut. DH kemudian melarikan diri ke dalam kebun sawit. Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap DH tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi SH MH memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika SH beserta tim untuk menjemput terduga pelaku di kediamannya. Saat ini, DH telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolres kepada awak media ini Minggu pagi (2/2/2025) by phone.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.
"Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi SH MH.
Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.
"Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini. (septa)