Kasus Hilangnya Uang Milyaran Rupiah di Senama Nenek Kampar, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Selasa, 04 Februari 2025 - 08:38:33 WIB

Larshen Yunus.

Jakarta, Detak Indonesia--Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut mengomentari menyoroti adanya dugaan praktik hukum di salah satu kantor aparat hukum di Kabupaten Kampar Riau.

Pernyataan tegas itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus.

Bertempat di salah satu lobi hotel di Jakarta, Senin (2/2/2025) Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus katakan, bahwa dugaan praktik haram seperti itu diduga kerap terjadi di lingkungan institusi Penegak Hukum dan tentu yang menjadi pelakunya adalah oknum aparatnya.

"Sudah jelas ada dua alat bukti yang lengkap, disertai juga para saksi dan korban, masih berani-beraninya mereka bertindak seperti itu, oknum aparat penegak hukum saat ini diduga sudah pada nekat. Mayoritas dari mereka otaknya diduga sudah pada rusak, diduga kebanyakan makan uang haram. Mereka terlalu sering bermain-main dengan nasib seseorang. Jujur ya! kamipun tak terlalu bersih-bersih amat, tak pula bisa lurus kali, namun setidaknya kami tidak serakah! tidak tamak dan tidak rakus seperti oknum APH ini. Sudah membebani keuangan Negara, masih sanggup berbuat seperti itu! Wallahuallam Bissawab. Biarlah hukum karma yang bekerja atas perbuatan mereka itu!" tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Riau itu lagi-lagi menegaskan, bahwa permasalahan di antara dua kepengurusan koperasi di lokasi perkebunan Kelapa Sawit tersebut harus segera diselesaikan. Keterlibatan Pemerintah dan APH adalah yang utama.

 

"Kami dapat informasi, bahwa Kakanda Advokat Juswari dan kawan-kawan akan ajukan gugatan Praperadilan terhadap SP3 kasus Penggelapan di  Koperasi Nenek Eno Senama Nenek oleh salah satu kantor markas APH di Kampar. Pengacara Kondang Juswari Umar Said SH MH dan Emil Salim SH MH memastikan, bahwa peperangan akan segera dilakukan. Sikap zholim dari oknum APH segera ditelanjangi melalui ruang Prapid selama 1 minggu full. Coba anda bayangkan! berani kali para oknum penyidik itu melakukan SP3, sementara semuanya sudah jelas dan lengkap. Itulah contoh oknum APH bermental sambo," ujar Larshen Yunus, seraya membalikkan meja lobi hotel tersebut.

Gugatan yang dimaksud merujuk atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh salah satu kantor APH di Kampar pada tanggal 10 Januari 2022 tempo lalu.

Informasi dari media center DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa advokat kondang yang juga mantan Anggota Dewan Juswari mengatakan, pihaknya segera melayangkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang tentang Penghentian Penyidikan yang sama sekali tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlaku serta juga merujuk atas surat dengan Nomor Register: B/112/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Terlapor MAA alias Alw dan kawan-kawan.

"Dari informasi yang kami peroleh melalui Pengurus KNPI Kabupaten Kampar, dijelaskan bahwa kronologis atas perkara tersebut bermula pada bulan Januari 2020 yang lalu, berlanjut sampai pada Desember 2020, MAA sebagai Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) di Afdeling 7 Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, disinyalir menghabiskan dan atau menggunakan uang koperasi sebesar 4 miliar rupiah, alih-alih untuk dibayarkan kepada para donatur Perjuangan Tanah Ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 (dua ribu delapan ratus) hektare.

"Dalam catatan Kami, yang diperoleh dari teman-teman DPD II KNPI Kabupaten Kampar maupun Pengurus Kecamatan (PK) KNPI Tapung Hulu, bahwa pada waktu itu lahan masyarakat di sana dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan BUMN. Pada waktu itu, menurut berbagai sumber menjelaskan bahwa si Terlapor sekaligus tersangka telah menghabiskan uang sebesar itu, milyaran rupiah. Banyak sekali alasan dia, sampai akhirnya terbongkar. Termasuk yang katanya untuk biaya para Donatur Perjuangan, semua itu hanya omong kosong! dasar manusia bangsat! Penipu, masyarakat Senama Nenek! Sudah jelas situasi pada saat itu sedang susah-susahnya. Berjuang untuk kepentingan bersama, berani pula dia menghabiskan uang sebesar itu! Mana pertanggungjawabanmu Setan!" pungkas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, dengan nada kesal.

 

Aktivis Anti Korupsi Lulusan dari Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menjelaskan lagi, bahwa pada saat pembayaran hutang perjuangan yang dimaksud, telah dilakukan oleh Pengurus Koperasi, dengan perincian kepada donatur atas nama inisial Haji Yul (sudah almarhum), inisial M dan inisial Z serta untuk para donatur lainnya.

"Kabar yang kami peroleh! setelah dilakukan konfirmasi dengan donatur, ternyata Pengurus KNES justru ketahuan tidak menyerahkan uang tersebut kepada donatur, dasar bajingan!" Penipu uang rakyat. Seperti apapun siasat dia itu, yang namanya bangkai tetap tercium juga!" imbuh Larshen Yunus, sambil menikmati ketoprak Jakarta Barat, makanan enak gurih itu.

Bahkan, kasus tersebut diperkuat pula dengan adanya surat pernyataan dari para donatur inisial Z dan M, yang memastikan bahwa tidak pernah ada pemberian dan atau penyerahan uang seperti yang dikatakan oleh si Terlapor.

"Berdasarkan bukti-bukti permulaan, sudah sangat jelas masyarakat disana dirugikan atas tindakan dari Pengurus Koperasi Nenek Eno Senama Nenek dan sudah patut diterbitkan STPL dengan Nomor: LP/438/XII/2020/Riau/Res.Kampar Tanggal 19 Desember 2020, tetapi apa yang terjadi? Laporan itu ternyata "Masuk Angin" para Penyidik ketahuan ingin bermain-main dengan nasib seseorang. Semangat Supremasi Hukum justru disimpan di balik meja kerja mereka, Wallahuallam Bissawab," tutur Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu mencium aroma yang tidak sedap terhadap perjalanan Penyidikan perkara tersebut, yang telah diterbitkan SPRINDIK dan SPDP-nya, tetapi justru pada akhirnya pihak APH Kampar "Terlanjur Berani" menghentikan proses penyidikan, yakni berdasarkan Surat Nomor B/112/I/2022/Reskrim Tanggal 10 Januari 2022 tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas Nama Terlapor MAA alias Alw dan kawan-kawan.

 

"Penghentian Penyidikan Tidak Sah!!! karena benar-benar tidak sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 6/2019 dan KUHAP," ujar Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran tersebut.

Terakhir, atas tindakan kasus penggelapan tersebut, Terlapor Alw dan kawan-kawan dikenakan dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tolong Kami Bapak Presiden Prabowo Subianto!!! Bantu Kami Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka!!! di Kantor APH Kampar itu, bahkan juga di markas besar Riaunya, masyarakat sangat sulit mendapatkan keadilan. Semua bukti dan saksi lengkap, tapi para oknum APH disana dominan bertingkah layaknya bermental Sambo! selalu zholim dengan rakyat kecil, tapi patuh dan tunduk di hadapan para cukong! sampai kapan ini berakhir Pak Presiden! Tolong copot dan nonjobkan saja Pimpinannya itu. Kalau tidak bisa tegak lurus sesuai dengan Semangat ASTA CITA Bapak Presiden, lebih baik istirahatkan saja mereka. Rusak martabat institusinya kalau seperti ini. Mohon izin kami ingatkan lagi, bahwa Kapolri pernah bilang, kalau ekornya busuk, maka kepalanya yang harus segera ditebas, dipotong dan dibuang ke laut Tangerang, Alfatihah," tutup Larshen Yunus, seraya mengakhiri pernyataan persnya bersama Tim Advokasi Hukum DPP GARAPAN dan DPD I KNPI Provinsi Riau. (*/di)