KPU Rohul Tetapkan Anton-Poti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 06 Februari 2025 - 14:46:11 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokanhulu Riau melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Kabupaten Rokanhulu Rabu malam 5 Februari 2025. KPU Rohul tetapkan Anton-Poti sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2025-2030. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokanhulu Riau melaksanakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 Kabupaten Rokanhulu Rabu malam 5 Februari 2025.

Setelah melakukan pemilihan kepala daerah pada bulan November 2024 yang lalu KPU Kabupaten Rokan Hulu melanjutkan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokanhulu periode 2025-2030.

Penetapan ini dilaksanakan setelah sebelumnya pasangan nomor urut 1 yakni Kelmi Amri-Asparaini menggugat hasil perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Anton-Poti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah gugatan Kelmi Amri dan Asparaini dinyatakan tidak layak dan ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 February 2025. Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokanhulu melaksanakan penetapan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokanhulu, Riau, Cepi Abdul Husain.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokanhulu, Cepi Abdul Husain.

Setelah melakukan penetapan bupati terpilih maka selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan hulu akan menyerahkan BA dan SK bupati terpilih Kabupaten Rokanhulu ke DPRD Kabupaten Rokanhulu untuk selanjutnya dilakukan rapat paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh DPRD Rohul.

Setelah itu baru Bupati dan Wakil Bupati terpilih dijadwalkan untuk dilantik oleh bapak Presiden Prabowo Subianto. (ary)