Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher Ditangkap Kejati Riau

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:09:45 WIB

Pengusaha subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher ditangkap Tim Kejati Riau bersama Tim Kejagung RI Kamis (13/2/2025) dan dilaksanakan konferensi pers di Kejati Riau dipimpin Kajati Riau Akmal Abbas SH MH Jumat siang tadi (14/2/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengusaha Subkontraktor PT Caltex Pacific Indonesia Nader Taher (69) yang melarikan diri dan buron selama bertahun-tahun ditangkap tim Kejati Riau dan Tim Kejagung RI di Apartemen Gateway Ciracas Bandung Provinsi Jawa Barat, Kamis 13 Februari 2025 sekira pukul 17.55 WIB selanjutnya DPO ini diboyong ke Jakarta dan Jumat (14/2/2025) diterbangkan dari Jakarta di ke Kejati Riau.

Di Kejati Riau dilakukan konferensi pers  oleh Kajati Riau Akmal Abbas SH MH didampingi Plt Adpidsus Fauzi, Asistel Robby, Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, Jumat 14 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

Untuk diketahui kasus Nader Taher ini kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap pengusaha Nader Taher. Majelis hakim yang dipimpin Zahrun Rabain menyatakan, Nader terbukti menyelewengkan kredit dari Bank Mandiri dengan kerugian negara sebesar Rp 35,9 miliar. Vonis ini lebih tinggi dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Selain divonis 14 tahun, Nader dikenai denda Rp250 juta atau hukuman pengganti tiga tahun penjara. Nader juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Menurut hakim, pembayaran uang itu dilakukan empat bulan setelah perkara Nader dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, kata hakim, hukumannya akan bertambah tiga tahun. Nader memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan persidangan, kata Zahrun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Nader Taher tiba di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru Jumat siang (14/2/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

 

Nader terjerat kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri sebesar Rp24,78 miliar pada 2002. Dana itu diduga digunakan untuk PT SZP, perusahaan subkontraktor di PT Caltex Pacific Indonesia. Sidang pembacaan vonis yang berlangsung lima jam sejak pukul 10.00 WIB itu sepi pengunjung. Nader mengenakan baju kuning jingga bermotif bunga dengan celana abu-abu satu sidang dulu.

Pengacara Nader, Alfian, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Putusan tidak adil. Hakim tidak sedikit pun mendengarkan pembelaan klien kami, ujarnya.

Sedangkan jaksa penuntut umum Syamsuwir mengaku puas atas putusan itu. Tidak jadi masalah meski jauh dari tuntutan.

Nader ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2005. Ia ditangkap di Batam pada 21 April 2005. Penyidik kejaksaan menjerat Nader dengan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (azf)