BNN Karo, Buru Wanda SitepuĀ 

Selasa, 20 Maret 2018 - 20:15:54 WIB

Kepala BNNK Heppy Karo-karo saat pers rilis penangkapan Iyas Sandreas bangun dan Dodi Sihombing.(pmg/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Bandar narkoba Wanda Sitepu berhasil melarikan diri setelah Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karo Sumut tiba di rumahnya yang berlokasi di Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, Senin (19/3/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo Heppy Karo-Karo dalam pers rilis di Kantor BNN Selasa (20/3/2018) sekira pukul 11.30 WIB bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari  masyarakat bahwa di Desa Rumah Kabanjahe ada peredaran gelap narkoba.

"Lalu kita pastikan kebenaran informasi tersebut dengan mengecek ke lokasi. Keberadaan bandar ini sudah meresahkan masyarakat karena disinyalir peredarannya sudah terjadi cukup lama," katanya.

Sambungnya lagi saat tiba di lokasi, tim masuk melalui belakang rumah tersangka Wanda Sitepu karena pintu besi depan terkunci dan sulit ditembus, namun mengetahui kedatangan petugas, Wanda  berhasil melarikan diri dari pintu depan rumahnya.

Hasil dari penggerebekan yang dilakukan petugas BNN Kabupaten Karo, Iyas Sandreas Bangun warga Gang Pendidikan Kecamatan Kabanjahe yang saat itu sedang berada di kandang ayam dan Dodi Sihombing warga Gang Karya Darma yang mengaku saat itu disuruh Wanda untuk mengecat mobil, turut diamankan BNN karena berada di sekitar rumah Wanda. 

Dan ditemukan juga barang bukti satu paket besar sabu dengan berat bruto 32,03 gram, 60 paket sabu siap jual berat bruto 15,59 gram, 17 butir pil ekstasi, dua timbangan elektrik, 11 unit hp, 568 klip plastik bening berbagai ukuran, empat buah mancis, dua pisau cutter, 12 gulung lakban, dua buah kotak rokok bahan plastik, satu buku tulis bon, satu tempat gulung lakban, 13 pipet modifikasi bengkok, tiga sekop modifikasi berbahan kayu plastik, tiga pipet kaca, 16 sekop modifikasi, tiga pisau celurit dan satu pisau belati.

"Pelaku utamanya Wanda Sitepu belum berhasil ditangkap karena pada saat penggerebekan dia mengambil posisi di depan dan melarikan diri," katanya.

Kedua orang yang diamankan BNN di lokasi kini sudah di tahan di kantor BNN Karo sambil dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemungkinan akan dikenai pasal 131 yaitu sudah tahu pengedar tapi tidak dilaporkan kepada petugas jadi ada kesengajaan melindungi masuk dalam UU No 30 tahun 2009 jadi akan dikenakan hukuman sesuai UU.

Setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif pengguna narkoba. Namun karena tidak adanya barang bukti pada Iyas dan Dodi jadi akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Sedangkan Iyas karena mengaku masih berada di bawah umur namun tidak ada KTP nya, jadi akan diperlakukan khusus yaitu kemungkinan direhabilitasi didampingi oleh Dinas Perlindungan Anak," jelas Heppy.

Saat ini Wanda Sitepu masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Kabupaten Karo dengan Nomor DPO/05/III/ks/pb.02/2018/BNNK-KARO

BNNK Karo masih akan terus melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Maha Nanda Sitepu. (pmg)