Demonstran Minta Tangkap Pejabat PHR dan Copot Direktur PHE

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:05:09 WIB

Aksi demonstrasi massa Agpemari di Pekanbaru Sabtu (22/2/2025) tak hanya sekedar mendesak copot dua pejabat di PT PHR Riau tapi juga tangkap dan proses hukum. Massa juga desak copot Direktur PT PHE Chalid. Kajati Riau bilang itu memang tugas jaksa. Kapolda Riau tegaskan jika ada bukti akan diproses hukum. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kedatangan kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI ke Provinsi Riau khususnya ke Mapolda Riau di Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Hj Sari Yuliati MT, anggota Hinja Panjaitan SH MH, dan anggota DPR RI lainnya, diwarnai aksi demonstrasi massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau (Agpemari) Sabtu pagi (22/2/2025).

Semula aksi akan digelar di depan pintu gerbang Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru namun urung setelah berdebat dengan aparat kepolisian. Sehingga aksi demo digelar di samping Gedung Puswil Soeman HS dengan Kantor Gubernur Riau dekat simpang Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dalam aksi demo itu, massa tak hanya mendesak aparat agar menangkap pejabat PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dipajang posternya di aksi demo itu gambar Irfan Zainuri dan Edi Susanto. Kata demonstran kedua oknum PT PHR ini sudah dipecat namun massa minta aparat hukum juga memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan keduanya.

Selain itu terpampang juga poster di mobil massa demo yang meminta copot Chalid Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Dalam orasinya Koordinator Lapangan Johan Manurung dan Koordinator Umum Cep Permana Galih mengatakan  aksi di Kejati Riau ini merupakan "Seruan Aksi Jilid II".

Menindaklanjuti mandulnya pengusutan dugaan Korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sudah dilaporkan masyarakat melalui anggota Komisi III Bapak Hinca Panjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu lalu (26/6/2024).

 

"Kami dari Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau (AGPEMARI) Pekanbaru, Riau, melakukan akan melakukan aksi damai ini di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Seruan aksi damai ini dilakukan bersama ratusan mahasiswa yang tergabung AGPEMARI Riau, untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Riau, untuk membuka tabir dugaan korupsi PT PHR dalam pelaksanaan proyek geomembrane dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar.

Dimana pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Dugaan Korupsi tersebut sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (26/6/2024) lalu, akan tetapi pihak Kejati Riau malah menghentikan kasus tersebut, meski sudah memanggil para pihak yang terkait, termasuk petinggi PHR.

Namun kasus tersebut, mendadak dihentikan oleh pihak Kejati Riau, dengan alasan yang tidak dapat diterima secara real oleh kalangan masyarakat Riau dan Publik.

Ultimatum Rakyat Riau Selamatkan Blok Rokan dan Bersihkan Kejati (catatan menyambut Komisi II DPRD RI).

 

Kami, rakyat Riau yang telah lama menelan asap ketidakadilan dan menjilati debu keserakahan, merasa perlu menyerukan ultimatum ini. Sebab, di bawah langit Riau yang berselimut kabut hitam, keadilan tak lagi menjadi cahaya, melainkan obor yang redup, dijaga oleh tangan-tangan yang gemetar karena telah lama bersentuhan dengan gemerlap kuasa dan kilau uang haram.

Pertama, kami menyorot jalinan mesra antara Kejaksaan Tinggi Riau dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Memorandum of Understanding (MoU) yang semestinya menjadi benteng penjaga Blok Rokan dari korupsi, kini menjelma menjadi ranjang peraduan bagi kepentingan segelintir elit. MoU itu bukanlah akta nikah yang menghalalkan perlindungan timbal balik demi memperkaya diri. Itu mandat rakyat, bukan surat cinta bagi pemuja kroni. Kami menuntut, putuskan MoU yang berbau transaksional itu, dan buat terang benderang semua klausulnya. Jika keadilan hanya menjadi alat nego, maka percayalah, rakyat punya caranya sendiri untuk merobohkan menara gadingmu.

Kedua, Bongkar Kasus Korupsi Geomembrane - Ratusan Miliar yang Tenggelam dalam Lumpur Rokan.

Proyek pengadaan geomembrane di PT PHR bernilai ratusan miliar rupiah. Tapi yang kita saksikan bukan perlindungan tanah Riau, melainkan karet-karet sintetis yang tipis dan bermasalah serta mengancam lingkungan. Apakah cukup dengan memindahkan oknum-oknum yang seharusnya bertanggungjawab? Jangan anggap rotasi jabatan sebagai jalan sunyi menuju pengampunan. Mutasi itu bukan mandi junub atas dosa korupsi. Kami menuntut, buka kembali kasus ini hingga ke selokan terkotor tempat kesepakatan busuk disusun. Bongkar siapa saja yang bermain, dari lobi-lobi kontraktor hingga meja-meja yang dihiasi tanda tangan dengan tinta suap. Sebab, rakyat Riau tahu: korupsi tak bisa disiram dengan minyak wangi hukum.

 

Ketiga, Bongkar Skandal Power Pole

Tak cukup dengan geomembrane, pengadaan power pole di PT PHR juga menelan anggaran ratusan miliar rupiah. Tiang listrik berdiri, tapi keadilan justru rubuh. Ini bukan proyek penerangan, melainkan monumen bagi keserakahan. Rakyat Riau sudah kenyang melihat besi-besi yang ditegakkan dengan pondasi mark-up dan beton gratifikasi. Kami menuntut, buka seluruh proses pengadaan power pole ini, periksa sampai ke baut terkecilnya karena kami tahu, setiap baut di proyek itu barangkali lebih mahal dari harga martabat hukum di negeri ini.

Keempat, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, barangkali saudara lupa-atau sengaja melupakan-bahwa dalam ruang rapat Komisi III DPR RI, nama Anda telah disebut tanpa tedeng aling-aling. Bukan bisik-bisik di sudut lobi, melainkan teguran lantang di tengah forum. Seorang anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, bahkan telah mengangkat setumpuk berkas, lembar demi lembar bukti skandal korupsi di Blok Rokan, menyerahkannya sebagai peluru kepada penegak hukum. Namun nyatanya, peluru itu tak pernah ditembakkan. Senjata Anda mengarah ke bawah, tapi macet saat menghadap ke atas.

Kasus itu Anda tutup. Rakyat tahu. Komisi III tahu. Tapi Anda bersikap seolah tak ada yang tahu. Apakah benar pengawasan parlemen serendah itu di mata saudara? Ataukah memang ada tangan kekuasaan yang lebih besar yang kini melindungi saudara?

Kelima, dana Participating interest (PI) 10 persen yang mengalir ke PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebesar Rp3,5 triliun seharusnya menjadi napas baru bagi pembangunan Riau.

Namun, uang itu justru mengeluarkan bau busuk penyalahgunaan. Saat rakyat berkubang dalam lumpur kemiskinan, ada segelintir yang berenang dalam kolam emas. Kejagung telah mulai bergerak, namun kami menuntut lebih: bongkar seluruh jejaringnya! Jika perlu, telanjangi semua aktor yang berselingkuh dengan dana ini Rp 3,5 triliun itu bukan angka yang kecil, itu darah dan keringat rakyat Riau yang menuntut dipertanggungjawabkan.

 

Keenam, Kejati Riau bukan lagi institusi hukum, melainkan rumah kaca penuh retak.

Dugaan pembocoran operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Riau adalah puncak gunung es. Ketika Asintel dan Aspidsus dipindahkan dengan dalih rotasi, kami tahu itu bukan sekadar pergeseran jabatan, melainkan upaya meredam bara yang mulai menyala. Kejati Riau telah menjadi cermin buram yang memantulkan wajah keadilan yang cacat. Jaksa Agung, dengarlah ini sebagai lonceng kematian atas reputasi institusi Anda di Riau. Kami menuntut pembersihan menyeluruh, idari pucuk hingga akar. Jika perlu, rombak total Kejati Riau. Jangan biarkan rumah hukum ini menjadi sarang mafia yang berbaju toga.

Ketujuh, Bongkar Mafia Pertamina.

Sejak akhir 2024, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung telah beberapa kali menggeledah kantor para petinggi PT Pertamina (Persero) dan sejumlah subholdingnya. Ada penggeledahan. Ada dokumen disita. Ada pernyataan singkat di depan kamera. Lalu? Senyap. Rakyat tak mendengar apa-apa. Tak ada ekspose. Tak ada perkara yang dihamparkan terang. Kami mulai paham. Penggeledahan bisa jadi bukan lagi operasi penegakan hukum, melainkan hanya isyarat kunjungan: mengetuk pintu, lalu masuk untuk berunding. Apakah seperti itu? Tapi, di mana Komisi III DPR RI? Yang katanya wakil kami. Mereka tahu ada yang busuk di Pertamina, tapi kenapa masih setengah hati mengejar? Atau memang mereka hanya cukup berani sampai di batas tepian-karena ketika mendekati sumur minyak, yang tercium bukan lagi aroma bensin, melainkan aroma kepentingan? Dan di mana suara Jampidsus? Bukankah dia algojo tertinggi dalam jagat pidana khusus? Tapi yang kami dengar bukan suara, melainkan keheningan panjang.

Kedelapan, Evaluasi, Rombak, dan Periksa Seluruh Jajaran Direksi PT Pertamina Hulu Rokan.

a. Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan pernbersihan besar-besaran terhadap jajaran pucuk Direksi PT Pertamina Hulu Rokan dan beberapa oknum pegawai lainnya yang diduga terlibat dalam skandal pengadaan Geomembrane yang memalukan sekaligus memilukan, khususnya EDI SUSANTO dan IRFAN ZANURI. Skandal pengadaan geomembrane bukan hanya sekadar kegagalan manajerial, melainkan simdrom dari penyakit korupsi dan ketidakmampuan yang telah mengakar. Kami mendesak untuk pemecatan dan penggantian seluruh jajaran direksi dengan individu-individu yang tidak hanya bersih dari rekam jejak korupsi, tetapi juga teruji keahliannya, untuk mengembalikan integritas dan menjamin masa depan Blok Rokan sebagai pusat kedaulatan energi nasional, bukan sebagai lahan bagi para penjarah sumber daya.

b. Kami juga meminta kepada KPK untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam pusaran gelap Skandal Pengadaan Geomembrane, terutama saudara EDI SUSANTO dan IRFAN ZANURI. Kami menyerukan agar proses hukum segera dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa ruang bagi kekebalan atau kolusi, dan dengan transparansi penuh, untuk mengendus terkait adanya dugaan kerugian negara dari skandal ini. Biarlah proses hukum ini menjadi terowongan angin yang menerpa, mengungkap setiap rahasia dan setiap konspirasi, menuntun kita ke jalan pembersihan total.

 

c. Saudara Edi Susanto dan Irfan Zainuri, yang keduanya merupakan petinggi PT Pertamina Hulu Rokan telah secara nyata memamerkan kekayaan dan mempertontonkan gaya hidup mewah dalam kesehariannya. Hal ini pernah menjadi sorotan oleh Pemerintah dan Publik, namun kedua pihak tersebut tetap bermanuver di balik tirai kekuasaan PHR tanpa takut akan akibat kekayaan mereka, yang tumbuh subur di atas ladang minyak, kini menjadi simbol dari kesenjangan yang menganga antara rakyat jelata dan para 'bangsawan' minyak kita. Gaya hidup mereka yang serba mewah itu seperti tontonan teater absurd di tengah rakyat yang berjuang mati-matian untuk menyambung hidup. Keduanya dengan tenang menikmati keuntungan yang diduga kuat merupakan buah dari skandal-skandal yang terjadi di bawah pengawasan mereka.

Kesembilan, Copot Direktur Utama PT Pertamina dari Jabatannya.

PT Pertamina Hulu Rokan merupakan salah satu anak perusahaan yang berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Energi yang merupakan entitas Subholding Upstream milik PT Pertamina. Oleh karena itu, tanggung jawab moral dan operasional atas skandal pengadaan Geomembrane jatuh pada pundak Direktur Utama PT Pertamina. Skandal ini bukan semata-mata kegagalan individual atau anak perusahaan tertentu, melainkan cermin dari keretakan sistematis dalam pengelolaan yang harus dituntaskan dengan tegas. Mencopot Direktur Utama bukan semata pencarian kambing hitam, tapi sebuah langkah krusial untuk mengembalikan integritas dan merestorasi kepercayaan publik terhadap Pertamina sebagai pilar energi nasional.

Kesepuluh, Bongkar Skandal Keterlibatan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAMINTEL Kejaksaan Agung periode lalu dan Chief Legal Counsel PT Pertamina yang juga dijabat oleh seorang Jaksa Aktif.

a. Adakah yang lebih ironis daripada jaksa yang menjadi perisai bagi perusahaan? Dari mana asal muasal keadilan jika penegak hukum sendiri tunduk pada bisikan rupiah? Ini bukan hanya pertarungan atas integritas individu, melainkan pertarungan untuk merebut kembali keadilan yang telah dicederai. Untuk itu, Kami menyerukan dan mendesak: Bongkar skandal ini dari akarnya Singkapkan semua yang terlibat dan jangan biarkan koridor kekuasaan menjadi lorong transaksi! Harus ada pertanggungjawaban, tidak hanya bagi yang terlibat langsung, tetapi juga bagi setiap lembaga yang membiarkan hal ini terjadi! Untuk itu, kami mendesak agar nama-nama berikut perlu menjadi atensi para penegak hukum untuk ditelusuri keterlibatannya:

i. Cahyaning Nuratih Widowati Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) yang juga merupakan Jaksa Aktif.

ii. Katarina Endang Sarwestri - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAMINTEL Kejaksaan Agung.

b. Tidak peduli seberapa besar dan kecil rupiah yang menjadi putaran uang dalam Skandal ini, tapi kami mendesak agar PRESIDEN membentuk TIM INVESTIGASI INDEPENDEN untuk membongkar dugaan perselingkuhan kedua entitas ini, PERTAMINA dan KEJAKSAAN. Kami meminta agar PRESIDEN memiliki keberanian politik untuk memotong benang kusut konflik kepentingan yang telah menjerat dua entitas penting negara. Bukankah ironis, ketika lembaga yang seharusnya melindungi harta karun negara, malah terlibat dalam permainan gelap yang merugikan kita semua?

 

Kesebelas, Mencabut Seluruh Peraturan Perundangan-Undangan Terkait termasuk Peraturan internal di Kejaksaan Agung yang Membuka Ruang Penugasan Jaksa di BUMN.

a. Kami mendesak dengan keras agar seluruh peraturan yang memungkinkan penugasan jaksa di BUMN dicabut. Ini bukan tentang reformasi kecil-kecilan, ini adalah tentang menyapu bersih praktik-praktik yang telah meracuni integritas lembaga negara kita. Sudah terlalu lama jaksa-jaksa ini berperan sebagai 'pelindung' di BUMN, seringkali melindungi kepentingan yang seharusnya mereka lawan.

b. Bagaimana mungkin sang penjaga menjadi tukang kebun di pekarangan yang sama yang seharusnya dia jaga? Ini bukan hanya pertanyaan etika, tapi pertanyaan fundamental tentang keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Peraturan yang membolehkan praktik semacam ini adalah tiket VIP bagi konflik kepentingan, di mana jaksa yang seharusnya mewakili negara dan rakyat, malah menjadi boneka di tangan korporasi.

Keduabelas, Rekomendasi Kepada Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih untuk Tidak Membuat Proyek Strategis Nasional Terkunci Rapat untuk Dapat Diawasi oleh Penegak Hukum.

a. Kami menghimbau kepada Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Terpilih, agar kedepannya dapat meluruskan kembali akal sehat dalam konteks pembangunan strategis nasional. Label "strategis" tidak boleh menjadi tameng yang melindungi proyek dari pengawasan hukum dan transparansi publik. Terlalu sering, kata ini dijadikan lisensi untuk beroperasi di balik tirai besi yang tidak dapat ditembus oleh pengawasan keadilan. Kami meminta Bapak Prabowo Subianto untuk merubuhkan dinding-dinding ini, membuka jendela-jendela transparansi agar sinar matahari keadilan bisa menerangi setiap sudut proyek negara.

b. Adalah penting bahwa proyek yang diklaim sebagai "strategis" dijaga integritasnya, bukan hanya dari segi infrastruktur, tetapi juga dari segi integritas moral dan hukum. Apakah kita akan membiarkan istilah "strategis" menjadi alibi untuk kolusi dan nepotisme? Apakah kita akan membiarkan para pelaku korupsi berlindung di balik label yang seharusnya membanggakan, namun malah menjadi bercak hitam dalam tata kelola negara?

c. Kami mendesak agar pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo tidak hanya melanjutkan pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan sistem keadilan yang tidak tunduk kepada tekanan politik atau keuangan. Jangan biarkan kata 'strategis' menjadi kata lain untuk 'tak tersentuh'.

 

Maka dari itu, ultimatum ini adalah pengingat. Bahwa rakyat Riau bukan penonton bisu. Bahwa tanah ini bukan lahan yang bisa diperas hingga kering. Bahwa Blok Rokan bukan panggung sandiwara bagi aktor korup. Kami menolak menjadi warisan generasi yang hanya mewarisi cerita tentang minyak yang habis dan keadilan yang musnah. Kami ingin menjemput Komisi III DPR RI dengan kehormatan, bukan dengan kebohongan yang dipoles. Kami ingin menyambut mereka dengan keberanian, bukan dengan takut-takut di bawah bayang ancaman. Dan kami ingin mereka tahu, bahwa rakyat Riau belum mati. Kami masih di sini, menunggu, mencatat, dan jika perlu, melawan. Riau adalah tanah perjuangan, bukan tanah rampasan. Jangan sampai hari ini kita biarkan penjarah pergi dengan tertawa, sementara kita berdiri dengan tangan terkepal, tapi kosong. Rakyat Riau tidak tidur. Kami hanya sedang mengasah pisau kesadaran. Demikian disampaikan Koordinator Lapangan Agpemari Johan Manurung dan Koordinator Umum Cep Permana Galih.

Irjen M Iqbal: Bila Ada Bukti Akan Diproses Hukum

Di tempat terpisah di Mapolda Riau Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal yang menyambut kedatangan rombongan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Hj Sari Yuliati MT, anggota Hinja Panjaitan SH MH, dan anggota DPR RI hadir Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.

Kajati Riau Amal Abbas SH MH ditanya wartawan masalah dua oknum petinggi PHR agar diperiksa tak hanya sekedar dipecat dikatakan Kajati memang itu tugas kejaksaan. Lalu ditimpali Kapolda Riau dengan menegaskan apabila ada bukti dugaan korupsi di proyek geomembrane dan tiang listrik di PHR maka akan diproses hukum.

Dalam wawancara dengan puluhan wartawan di sela-sela foto bersama di tangga depan Mapolda Riau, Sabtu (22/2/2025), Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir Hj Sari Yuliati MT menjelaskan spesifik mempertanyakan kepada Pak Kapolda Riau dan Kajati Riau yang pertama adalah tentang sumber daya LM (SDA) dan segala isinya.

Kedua, Komisi III DPR RI mendapati fenomena banyak sekali terjadi kejadian penyalahgunaan senjata api ditanyakan kepada Kapolda Riau agar hal itu tidak terjadi lagi.

Masalah geomembrane di PHR kata anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan datanya baru saja diforward ibu Sari Yuliati kepadanya dan masalah itu memang ada laporan ke Komisi III DPR RI dan nanti akan ditanyakan. Itu salah satu tujuannya.

"Kan belum ditanya. Nanti akan ditanya," kata Hinca singkat. (tim)