Satgas PKH Sita Lahan Sawit PT Johan Sentosa, 1.547 Perusahaan Tak Jelas Izinnya Menanti Sanksi?

Foto istimewa
Bangkinang, Detak Indonesia--Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan rombongan melaksanakan penyitaan lahan perkebunan sawit milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Grup) seluas lebih kurang 5.764 ha di Sei Jernih Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (26/2/2025).
Lahan yang disita tersebut kini dalam pengawasan dan pengamanan Pemerintah RI cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hal ini sesuai Peraturan Presiden RI No. 5/2025 tentang Penerbitan Kawasan Hutan.
Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan rombongan lainnya dari Jakarta, langsung memasang plank penyitaan dengan tulisan: DILARANG memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Sementara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah mengirimkan surat edaran ke seluruh Kanwil BPN se Indonesia Nomor 9/SE-HT.01/VII/2024 tentang Percepatan Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat tanggal 12 Juli 2024 itu an. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sekretaris Jenderal Suyus Windayana menjelaskan dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2016, mengubah semula frasa "dan/atau menjadi "dan" dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/ 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga berbunyi pada Pasal 42 ayat (1) sebagai berikut: "kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat", setiap pelaku usaha/badan hukum yang mengusahakan perkebunan kelapa sawit wajib mempunyai legalitas berupa Sertipikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan.

Tim Satgas PKH foto bersama di plank lokasi penyitaan PT Johan Sentosa
Bahwa untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan legalisasi terhadap areal perkebunan kelapa sawit, Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah melakukan verifikasi data terhadap 2.084 (dua ribu delapan puluh empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ditemukan sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menggunakan dan memanfaatkan areal perkebunan berdasarkan perizinan berusaha di bidang perkebunan namun belum mendapatkan Sertipikat Hak Guna Usaha.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung percepatan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh Sertipikat Hak Guna Usaha, dan memberikan jaminan, kepastian hukum, mencegah sengketa konflik pertanahan dan meningkatkan pendapatan negara, perlu dibuat Surat Edaran mengenai percepatan pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk percepatan pemberian Hak Guna Usaha bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Surat Edaran bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha bagi 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah memiliki perizinan berusaha di bidang perkebunan dan telah melaksanakan kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagai tindak lanjut keputusan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
a. pemberian data, koordinasi dan informasi;
b. jangka waktu penyelesaian pemberian Hak Guna Usaha:
c. tahapan percepatan pemberian Hak Guna Usaha; dan
d. monitoring dan evaluasi.
DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
b. Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
c. Undang-Undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan;
d. Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang:
e. Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara telah melakukan verifikasi data terhadap 2.084 (dua ribu delapan puluh empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit dan ditemukan sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) perusahaan perkebunan kelapa sawit telah menggunakan dan memanfaatkan areal perkebunan berdasarkan perizinan berusaha di bidang perkebunan namun belum mendapatkan Sertipikat Hak Guna Usaha. Sisanya 1.547 perusahaan belum diketahui legalitasnya. Apakah ribuan perusahaan yang belum memiliki legalitas ini menunggu sanksi? Ditunggu perkembangannya.
Sementara Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 5.764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Sei Jernih, Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara nonprosedural dalam kawasan hutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH hadir mendampingi rombongan dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
"Penyitaan ini bagian dari tugas Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal," demikian keterangan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah SH MH kepada awak media.
Menurut Zikrullah, tindakan itu menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.
"Satgas PKH tak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik pidana, perdata, dan administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret mengembalikan hak negara, mencegah kerugian lebih lanjut," tegas Zikrullah.
Satgas PKH telah menugaskan 20 Kejati sebagai posko penertiban guna mempermudah koordinasi dan penindakan. Tim ini terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BIG, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait lainnya. (tim)