Ditreskrimsus Polda Riau Kembali Tangkap Tersangka PETI Kuansing

Barang bukti emas hasil PETI Kuansing Riau yang diamankan Ditreskrimsus Polda Riau (foto atas), dan foto bawah Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--
Selasa, 25 Februari 2025 sekitar, pukul 19.30 Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindak lanjuti adanya informasi media sosial top riau tentang adanya “warga minta APH Tangkap Penampung Emas Ilegal Inisial CN di Jao Kelurahan Simpang Tiga” yang berlokasi di Gang Rambutan Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Simpang Tiga Kota Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
"Tim melakukan penangkapan di TKP tempat pembakaran emas sesuai informasi media sosial, yang mana tim mengamankan/tertangkap tangan 7 (tujuh) orang, dari hasil gelar perkara penetapan status tersangka menyimpulkan hanya 4 (empat) yang di jadikan tersangka sehubungan dengan aktifitas Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB," kata Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Diwawancara di lokasi purna MTQ Pekanbaru usai acara Baksos Polri Presisi Polda Riau Rabu (27/2/2025), Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan identitas yang diamankan tersangka SB alias C selaku pemilik usaha pembakaran emas (tersangka), AD alias F selaku kasir usaha pembakaran emas(Tersangka), NA selaku pendulang emas (tersangka), ZM pendulang emas (tersangka).
Barang Bukti yang diamankan sebagai berikut TKP 1 (rumah 1 Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk kuantan) :
1. Uang sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
2. 1 (satu) buah tabung oksigen;
3. 1 (satu) buah tabung gas 3 kg;
4. 1 ( satu) buah selang + regulator gas;
5. 1 (satu) buah timbangan;
6. 1 (satu) buah mangkok pijar;
7. 100 (serratus) buah tembikar;
8. 1 (satu) buah ember aluminium;
9. Emas pentolan dengan berat 51 gram
TKP 2 (Rumah 2 Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk kuantan)
1. Uang sejumlah Rp180.800.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah);
2. Uang sejumlah Rp11.722.000,- ( sebelas juta tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah);
3. Buku catatatan;
4. Bon kertas;
5. Timbangan digital;
6. Emas pentolan dengan berat 203,48 gram.
Pasal yang disangkakan :
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/ 2020 berbunyi "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 berbunyi "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (azf)