Dikendalikan dari Lapas Cipinang, Ditresnarkoba Polda Riau Kembali Amankan 8 Paket Besar Sabu

Selasa, 04 Maret 2025 - 12:51:30 WIB

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan jajarannya kembali menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu delapan paket besar dikendalikan napi dari Lapas Cipinang Jakarta Timur dan Cibodas Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil mengungkap lagi jaringan narkoba Malaysia-Pekanbaru Riau dimana tim berhasil mengamankan delapan paket besar sabu di Simpangempat lampu merah  Soekarno-Hatta Pekanbaru baru-baru ini.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan jajarannya Selasa (4/3/2025) memaparkan ada tiga tersangka kurir narkoba yang telah diamankan bersama dua mobil. Narkoba itu dibalut dibungkus teh China.

Diawali penyelidikan dimana Subdit I mendapat informasi kemudian diselidiki. Tanggal 14 Februari 2025 tim mengidentifikasi kendaraan yang digunakan menjemput narkoba sabu itu  diduga berasal dari Malaysia. Lalu dilakukan penangkapan para pelaku ini. Di dalam mobilnya didapat delapan paket besar sabu. Kurir diupah Rp10 juta.

Penangkapan pertama diamankan dua pelaku inisial Z dan M. Keduanya diinterogasi. Dilakukan pengembangan. Keterangan dari Z dan M mereka dikendalikan dari Lapas Cipinang Jakarta. Tim bergerak ke Lapas Cipinang didapat di situ satu napi inisial S setelah diperiksa didapat informasi lagi S ini dikendalikan oleh tersangka I. Semua ini narapidana mantan narapidana.

Dari TKP kedua, LP Cipinang Jakarta Timur tim bergerak ke TKP ketiga yaitu di Cibodas Jawa Barat. Di Cibodas Jawa Barat ditangkap satu tersangka lagi inisial I dimana I mengendalikan kurir. Begitu kurir ditangkap dikembangkan ke TKP kedua ternyata pengendalinya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara kasus narkotika jenis sabu saat itu tersangka S ini memiliki menguasai membawa 2 kg sabu.

Tiga tersangka kurir narkoba diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Selasa (4/3/2025).

 

Di TKP ketiga tersangka I juga mantan narapidana yang pernah ditahan di Lapas Lampung. Kasusnya sama yakni narkoba sabu 1 kg. Tersangka I ini menjalani hukuman 6 tahun. Dan saat ini sudah bebas. Namun tersangka I tak berhenti tetap melakukan upaya penyalahgunaan narkotika sabu.

Dari pengungkapan kasus ini Tim Subdit I mengamankan barang bukti delapan paket besar sabu setelah ditimbang berat bersih nya 7,43 kg. Kemudian Tim menyita tujuh buah handphone, dimana 4 ada di tampilkan dan tiga lagi sedang diuji di laboratorium. Tim juga menyita dua unit mobil. Satu kendaraan digunakan untuk mengangkut sabu. Satu lagi mobil hasil dari kejahatan yang dikuasai oleh tersangka I.

"Pasal yang diterapkan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika ancamannya hukuman mati, atau seumur hidup. Dari barang bukti yang disita ini, polisi berhasil menyelamatkan kurang lebih 37.164 jiwa generasi penerus bangsa. Bila dinilai barang haram ini nilainya lebih kurang Rp7,4 miliar," kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pos Putu Yudha Prawira. (di)