Penjemput Sabu 13,1 Kg, Ekstasi 6.600 Butir di Terminal AKAP Pekanbaru Disergap Polisi

Ekspos Wadir Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan tim pengungkapan sabu 13,1 kg dan 16.600 butir ekstasi di Mapolda Riau, Rabu (12/3/2025). (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Kasubditnya AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menyergap dan menangkap kurir narkoba yang membawa sabu seberat 13,1 kg dan ekstasi sebanyak 6.600 butir di pintu masuk Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Kamis lalu 6 Maret 2025.
Wadir Narkoba AKBP Nandang Lirama, didampingi Kasubdit I Ditnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang dan personel lainnya Rabu (12/3/2025) menjelaskan barang bukti diamankan dari penjemput inisial DK (46), adalah Bengkalis Riau.
"Dari pengungkapan ini dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 72.172 jiwa, nilainya kalau beredar di masyarakat sebesar Rp15 miliar," kata AKBP Nandang.
Kronologi pengungkapan, tersangka DK ini mendapat perintah dari S (masih Lidik) dimana tersangka DK ini mengambil narkoba terlarang itu di pintu masuk Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru. Perintah S maka DK nanti akan dihubungi S lagi oleh salah satu pengendali namun sampai ditangkap polisi, pengendali ini belum menelepon.
DK setelah mengambil barang, dia masih berputar-putar di sekitaran Jalan Sidorukun Kelurahan Labuhbaru Barat Kecamatan Payungsekaki Pekanbaru. Tim Subdit I sudah dapat informasi ada kendaraan yang membawa narkotika dilakukan pengejaran penyelidikan dan berhasil ditangkap Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Riau.

Tersangka DK.
"Setelah mobil sewaan DK digeledah, benar ditemukan narkotika sabu dan ekstasi tersebut. Hasil interogasi dia diupah Rp20 juta. Asal barang dari Malaysia," jelas AKBP Nandang.
Tersangka DK sebelumnya adalah residivis yang baru keluar dari penjara kasus konsumsi narkoba. Dan berperkara pidana lagi. Modusnya barang diletakkan langsung dijemput. Diletakkan di sekitaran Terminal AKAP BRPS Pekanbaru. Kemudian DK diperintah S mengambil barang itu.
Tersangka DK disanksi pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika ancaman hukuman seumur hidup, pidana mati, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. (azf)