Enam Pengacara Kondang Bela Selebgram Cut Salsa, Tak Ada Penganiayaan Tapi Membela Diri
Enam pengacara membela Selebgram Cut Salsa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/3/2025). Tak ada penganiayaan yang dilakukan Cut Salsa, tapi adalah untuk membela diri. (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Enam pengacara kondang di Pekanbaru, Riau, dipimpin Daud Pasaribu SH melakukan pembelaan/pledoi terhadap selegram Cut Salsa yang dituding menganiaya anak di bawah umur dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu siang (12/3/2025).
Menurut pembela Cut Salsa, kliennya bukan menganiaya, tapi membela diri saat Alisa mengguyur air ke kepala Cut Salsa dan menjambak selebgram tersebut. Alisa melakukan kesengajaan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Penyiraman air dengan sengaja oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa maka terdakwa dengan reflek dan spontan mendorong bahu kanan saksi anak korban untuk menghentikan penggusuran air. Tapi saksi aak korban Alisa tidak terima dan langsung menjambak rambut belakang terdakwa Cut Salsa.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa Cut Salsa adalah bentuk pembelaan diri. Karena terdakwa mendapat serangan mendadak dari saksi anak korban Alisa. Sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 KUHP berbunyi: Tidak dipidana siap yang melakukan perbuatan karena terpaksa membela diri atau orang lain kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain dari serangan ataupun ancaman serangan seketika itu ia melawan hukum berdasarkan keterangan ahli hukum pidana menerangkan bahwa pembelaan diri pembelaan terpaksa adalah alasan pembenar.
Pembelaan diri adalah juga untuk menghentikan serangan dan harus seimbang atau setara dan tak ada cara lain untuk melindungi kecuali melakukan pembelaan tersebut. Bahwa kuncinya adalah adanya serangan bersifat mendadak, seketika dan pembelaan secara spontan untuk menghentikan serangan.


Daud Pasaribu SH dkk.
Saksi anak korban yang memulai perkelahian dengan cara menyiramkan mengguyur air kepada terdakwa maka spontan terdakwa mendorong bahu kanan anak saksi korban Alisa dengan maksud menghentikan guyuran air tersebut selanjutnya. Saksi anak korban Alisa langsung menjambak rambut belakang terdakwa Cut Salsa spontan terdakwa juga menjambak rambut Alisa untuk menghentikan jambakannya.
Ada fakta hukum penyiraman air oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa Cut Salsa telah mempermalukan di depan umum, ada jambakan, cakaran, tendangan oleh saksi anak korban Alisa terhadap terdakwa. Pembelaan diri oleh terdakwa Cut Salsa adalah hal yang wajar.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah pembelaan diri atau pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhi pidana. Memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutus perkara ini sbb:
1. Terdakwa Cut Salsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primer pasal 80 ayat 2 junto pasal 76c UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
2. Membaskan terdakwa Salsa Bila Alwani alias Cut Salsa dari dakwaan primer tersebut.
3. Menyatakan terdakwa Cut Salsa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsider pasal 80 ayat 1 junto pasal 76c UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa akan tetapi perbuatan tersebut telah hapus sehingga tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembelaan terpaksa.


Selebgram Cut Salsa (tanda panah) mendapat dukungan dari teman-temannya sesama selebgram.
4. Melepaskan terdakwa Cut Salsa dari segala tuntutan hukum.
5. Memulihkan nama baik atau reputasi terdakwa seperti keadaan semula memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
6. Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak.
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Penutup
Menurut Penasihat Hukum terdakwa Cut Salsa yakni Daud Pasaribu SH Majelis hakim yang mulia yang dihormati pada kesempatan ini izinkan disampaikan nasihat Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib: "Berhati-hatilah dan takutlah kepada Allah ketika berurusan dengan masalah orang miskin yang tidak cukup dan tak berdaya lindungilah hak-hak mereka."
Penasihat hukum terdakwa yakin Majelis Hakim yang mulia akan memberi keputusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keadilannya.
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memimpin sidang diketuai Hendah Karmila Dewi, usai mendengar pledoi pembela terdakwa Cut Salsa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan replik untuk sidang Kamis (13/3/2025). Demikian juga kepada Penasihat Hukum pembela Cut Salsa Daud Pasaribu SH dkk menyiapkan Duplik Kamis (13/3/2025).
"Sebab, Rabu depan adalah sidang putusan, Rabu depan terakhir libur," kata ketua majelis hakim. (azf)