Pak Gubernur, Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Provinsi Riau, Kemana Anggaran

Kamis, 24 April 2025 - 07:24:46 WIB

Jalan berlubang besar seperti kolam ikan di kawasan Kabupaten Kampar Riau. (ist)

Tandun, Detak Indonesia--Alokasi anggaran pemeliharaan jalan provinsi di Riau yang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun menuai kritik tajam. Dugaan adanya mark-up dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan mencuat, mengingat kondisi jalan di berbagai ruas masih rusak dan berlubang, meskipun anggaran terus dikucurkan.

Sejumlah ruas jalan yang menjadi sorotan antara lain Jalan Bangkinang, Tandun, Kasikan, Pantai Cermin, Garuda Sakti, serta jalur Kampar Kiri Lipat Kain menuju Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kondisi jalan yang buruk menimbulkan keresahan masyarakat karena meningkatkan risiko kecelakaan.

Kerusakan jalan banyak menuai keluhan warga. Infrastruktur jalan bagi warga merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari. Berbagai kerusakan jalan berupa jalan berlubang cukup dalam dan aspal yang terkelupas menimbulkan jalan tersendat karena kendaraan harus melambatkan laju dengan kecepatan antara 5 – 20 km/jam. Seringkali diwaktu jam sibuk menimbulkan antrean kendaraan panjang karena harus melambatkan laju kendaraan.

Selain menghambat kegiatan menjadi lebih lama menempuh perjalanan, kerusakan jalan juga menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak. Seringkali ditemui kendaran berat mengalami patah as roda karena melindas lubang.

Salah satu pengguna jalan Didi mengatakan kecewa terhadap Dinas PU katena jalan berlubang besar seperti kolam ikan sering terjadi kecelakaan ini jalan lintas dari simpang Tandun sampai gelombang rusak di Desa Kasikan Kabupaten Kampar, belum pernah diperbaiki warga berharap kepada Gubernur Riau untuk turun lapangan dan kemana anggaran, masyarakat dituntut distribusi pajak tapi jalan tidak diperbaiki aneh. Demikian kekuhan Didi pedagang sayur keliling.

 

Ketua Pemerhati Masyarakat dan juga mantan anggota dewan Pak Tarigan sangat kecewa ketika ada masyarakat yang mengeluh terkait jalan provinsi dari simpang Tandun menuju gelombang Desa Kasikan Tandun, Pantai Cermin, Garuda Sakti hancur dan banyak lubang yang menganga.

Lanjutnya lagi sanksi hukum bagi Pemerintah bila membiarkan jalan rusak Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

"Aparat Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi.

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

"Kami minta bapak gubernur untuk segera audit atau diganti Dinas PUPR Provinsi Riau khususnya Bidang Bina Marga dan UPT Kabupaten Kampar Basarudin, karena semenjak dilantik UPT PUPR bagian Kampar banyak jalan yang tidak diperbaiki kemana dana tambal sulam yang digelontorkan dari uang rakyat. Kami akan menyurati Gubernur untuk segera diganti agar kinerjanya Gubernur tidak tercoreng ulah anggota dinasnya," tutup Tarigan mantan anggota dewan.

Awak media mencoba konfirmasi Kabid Bina Marga Provinsi Riau Teza Darsa lewat seluler nomor 0823-8752-91xx Hp diblokir, selanjutnya tim media mencoba menghubungi UPT V dengan nomor 0823-9180-02xx- hp memanggil dan hp tim media di blokir sampai berita ini diterbitkan Kabid Bina Marga Provinsi Riau dan UPT V tidak dapat dikonfirmasi. (tim)