Dugaan Korupsi di Disdik Rohil Naik ke Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 13:31:29 WIB

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. (azf)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ke tahap penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah SH MH kepada awak media menjelaskan bahwa pengusutan kasus telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 14 April 2025 kemarin," ujar Zikrullah, Rabu (23/4/2025).

Menurutnya, saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara ini.

"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Riau agar penyidikan kasus ini segera rampung," jelasnya.

 

Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut tersebut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil. Total anggaran yang dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 sebesar Rp40.366.863.000 untuk 41 Sekolah Dasar dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya sejumlah item pembelanjaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan disinyalir telah disalahgunakan.

Di lain tempat Tim investigasi Rahman konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir inisial A lewat seluler mengatakan terkait status penyelidikan di Kejati Riau menegaskan: "Entahlah bang, saya pasrah aja, ikut aja kalau dipanggil Kejati ya saya datang, terkait surat pemanggilan memang belum ada saya terima bang," ujar Kadis Disdik Rohil, Kamis 24 April 2025. (tim)