Eksekusi Kebun Sawit di Tapung, Hakim Akan Dilaporkan ke Bawas MA dan KY
Alat berat yang disewa Penggugat Wirariawan Lawer merangsek masuk ke lahan kebun sawit Nelly di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau, Senin (28/4/2025). Kuasa Tergugat Nelly Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi (kemeja merah) berupaya beri argumen, namun pihak tim eksekusi memerintahkan alat berat masuk meruntuhkan pagar tembok Nelly. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Karya Indah Tapung, Detak Indonesia--Eksekusi kebun sawit milik Ny Nelly selaku tergugat di Desa Karya Indah Jalan Riau ujung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau yang berseteru dengan penggugat Wirariawan Lawer dan Djon Lawer berlangsung Senin (28/4/2025).
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau, yang rencananya melakukan eksekusi pukul 09.00 WIB jadi molor tiba terlambat di lokasi eksekusi hingga pukul 11.30 WIB.
Dengan menggunakan satu unit ekskavator dan dikawal personel Polres Kampar dan Polsek Tapung, Tim eksekusi PN Bangkinang memulai membacakan hasil putusan PN Bangkinang yang memenangkan penggugat Wirariawan Lawer. Lahan Nelly yang digugat tak terlalu luas. Hanya sekitar 9.480 M2 (tak sampai 1 ha).
Namun kuasa Tergugat Nelly dari DPP LSM Perisai Riau dipimpin Sunardi dan Sekjen Jajuli yang hadir di lokasi eksekusi terlibat adu argumentasi dengan tim eksekusi dari PN Bangkinang.
Menurut Sunardi lahan Wirariawan Lawer dan Djon Lawer seluas lebih kurang 4 hektare tak ada diserobot Nelly. Lahan 4 ha milik Wirariawan Lawer dan Djon Lawer masih ada sesuai dengan petang bidang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kampar bersepadan dengan Henri, Nelly. Objek lahan 4 ha itu tidak hilang melainkan ada.


"Tapi anehnya kenapa mengambil lahan sawit sepadannya Nelly
Lahan Wirariawan Lawer dan Djon Lawer tak hilang kok, masih ada sesuai petang bidang yang dikeluarkan sertifikatnya oleh Kantor Pertanahan Kampar," tegas Sunardi saat berdebat dengan tim eksekusi PN Kampar di lokasi eksekusi ke un sawit Nelly.
Namun pihak tim eksekusi PN Bangkinang menegaskan hal ini sudah menjadi keputusan Pengadilan dan inkrah harus dijalankan. Dan apa yang disampaikan Sunardi itu sudah masuk materi perkara. Jika pihak kuasa Nelly mau silakan ajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Pihak kuasa Nelly yakni Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi menegaskan akan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu PK ke MA.
"Saya juga akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) karena Saya nilai hakim tidak teliti. Sesuai hasil peta bidang di Kantor Pertanahan Kampar antara Wirariawan Lawer dan adiknya Djon Lawer masih ada tanahnya tak hilang malah masih bersepedan dengan Henri dan Nelly. Setelah upaya perdata itu, akan dilanjutkan dengan pidana perusakan kebun sawit, penyerobotan, perusakan pagar tembok milik Nelly yang sudah 24 tahun aman-aman saja. Barangkali Wirariawan jarang cek lahannya sehingga lupa mana tanahnya. Makanya harus ya langkah awal mediasi dulu dengan Kantor Pertanahan Kampar untuk mendudukkan mana kepemilikan lahan. Jangan langsung main ke Pengadilan," jelas Sunardi.
Sunardi juga mengkritik hakim. Seharusnya hakim menyuruh para pihak yang berperkara ini mediasi bersama pihak Kantor Pertanahan Kampar mendudukkan masalah peta bidang yang sudah terbit sertifikatnya. Buktinya ada surat sertifikat keduabelah pihak mereka saling bersepadan, tak tumpangtindih lahannya. Lahannya masih ada, tak ada diserobot. Masyarakat di sekitar pun tahu mana lahan Wirariawan dan Nelly.

Sunardi menyitir tentang preman yang sudah dipahami cara kerjanya. Menurut Sunardi jangan Pengadilan seperti "preman" main eksekusi saja tanpa kajian yang matang.
Hal ini dibantah pihak tim eksekusi PN Bangkinang dengan menegaskan bahwa perkara ini sudah dibahas dengan semua para pihak mulai dari awal sampai akhir persidangan dan hasilnya putusan ini harus dijalankan. Jika tak puas silakan menempuh upaya hukum luar biasa PK. Demikian ditegaskan tim eksekusi PN Bangkinang.
Dari pantauan di lapangan, setelah usai pembacaan eksekusi disusul dengan masuknya satu ekskavator merontokkan pagar kawat yang dipasang pihak pemilik kebun sawit Nelly.
Kemudian ekskavator meruntuhkan pagar beton Nelly bagian depan, posisi di Jalan Riau ujung yang belum diaspal yang sudah ditandai cat merah bertuliskan "Eks".
Seperti diberitakan sebelumnya sengketa tanah antara Wirariawan Lawer dan Djon Lawer versus Nelly berlangsung di PN Bangkinang, Kampar Riau dengan dimenangkan pihak Wirariawan dkk. Kantor Pertanahan Kampar tak bisa halangi PN Bangkinang eksekusi tanah di Jalan Riau ujung.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Andi Dermawan Lubis menegaskan pihaknya tak bisa menghalangi rencana eksekusi lahan di Jalan Riau ujung Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kampar Riau pada Senin 28 April 2025.
"Kalau kami menanggapi eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang ini, kami bisa kena pidana, jadi kami tidak bisa mencampuri eksekusi tersebut," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabun Kampar, Riau, Andi Dermawan Lubis sebagaimana disampaikan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Sekjen Jajuli, Rabu lalu (23/4/2025).
Menurut Sunardi sengketa lahan antara Wirariawan Lawer versus Nelly ini sebenarnya tak perlu sampai ke pengadilan. Pihak berperkara seharusnya berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Nasional Kampar mengajukan pengembalian batas, tak harus berseteru ke pengadilan. Karena surat mereka saling bersepadan. Tapi kenapa berseteru. Hakimpun seharusnya menyuruh para pihak bersengketa ini berkoordinasi dulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar karena sama-sama memiliki sertifikat yang dikeluarkan dari Kantor Pertanahan Kampar.
Masalah ini kata Sunardi sangat sederhana. Keduabelah pihak saling bersepadan tidak ada yang hilang objek tanahnya. Mungkin Penggugat Wirariawan Lawer sudah lama tak melihat tanahnya dia lupa mana batas tanahnya. Lalu dibilangnya tanahnya diserobot Nelly. Setelah dicek ternyata lahan Wirariawan dan adiknya Djohan Lawer masih ada. Djohan lahannya bersepadan dengan Wirariawan Lawer dan Henry, dan Henry bersepadan dengan Nelly. Henry dan Nelly punya dasar yang sama.
Kalau hak sepadan itu diambilalih oleh sepadan tentu ada unsur pidana. Dan ini akibat eksekusi PN Bangkinang. Seharusnya PN memberikan putusan yang seadil-adilnya justeru menghilangkan hak orang lain yang betul-betul punya hak kepemilikan tanah yang memiliki sertifikat.
"Antara Wirariawan Lawer dan lawannya Nelly bersepadan dan sama-sama memiliki sertifikat. Lahan Wirariawan Lawer 2 ha masih ada dan masih utuh tak ada diserobot Nelly. Milik Nelly tak sampai 1 ha. Jadi eksekusi pengosongan akan termakan 1 ha lagi lahan orang lain jadinya, kacau ini," tegas Sunardi.
Untuk diketahui, Wirariawan Lawer dan adiknya Djohan Lawer memiliki lahan 4 ha lahan di Jalan Riau ujung di Karya Indah Tapung Kampar Riau, Wirariawan Lawer gugat tanah Nellly 9.480 M2 (tak sampai 1 ha) dibeli dari Drs Tarsono. Bersepadan dengan Djohan Lawer. Lahan Nelly, jauh dari Wirariawan Lawer dan Djohan Lawer fisik tanah luas 4 hanya masih ada, tapi mengira lahannya hilang dan mengklaim lahan Nelly sebagai lahannya dan telah dieksekusi PN Bangkinang Senin 28 April 2025.
Pihak Nelly melalui kuasanya DPP LSM Perisai Riau Sunardi akan melaporkan hakim PN Bangkinang ke Bawas MA dan KY karena hakim dinilai tak teliti menangani perkara yang sederhana ini.(azf)