Kejari Inhil Periksa PPTK, Kabid, Pelaksana, dan Kadis PUPR Inhil, Belum Ada Tersangka
Kantor Kejari Indragiri Hilir (Inhil) Riau. (Dok. Arman)
Tembilahan, Detak Indonesia--Hampir seluruh jalan di perbatasan Riau dengan daerah luar Riau dan jalan dalam kabupaten di Riau banyak yang rusak parah dan setiap tahun mendapat kucuran dana pemeliharaan. Namun kendati dana pemeliharaan mengucur tiap tahun, kondisi jalan masih rusak berlubang-lubang. Kemana digunakan dana pemeliharaan jalan tersebut?
Baru baru ini Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hilir, Riau digeledah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa lalu (25/3/2025) terkait Proyek Rekontruksi Jalan VI Sanglar -Pulau Kijang 2023 senilai Rp15 miliar.
Tim investigasi dan wartawan yang konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Inhil Erik Risnandar SH Senin (28/4/2025) mengatakan proses pemeriksaan telah dilakukan secara intensif. Pihaknya lagi mengumpulkan dua alat bukti dan lihat nanti kalau ada kerugian negara akan ditetapkan tersangka. Pihak PUPR Inhil yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya antara lain PPTK, Kabid Bina Marga, Kepala Dinas PUPR Inhil, dan Pelaksananya. Hingga kini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Di tempat terpisah Tim Investigasi media terkait penggeledahan Kantor PUPR Inhil Riau oleh Kejari Inhil coba konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Inhil, Umar MT. Ditanya wartawan bagaimana hasil pemeriksaannya dijawab biasa saja, cari dokumen, masih berjalan pemeriksaan. Masih dalam proses penelitian ahli, dicek semua,dalam rumah tangga biasa lah, jika ada yang menjalankan tugas tidak sesuai, makanya ada aturannya, itu ada tugas. Sebagai pengguna anggaran tugas pengguna anggaran menyelesaikan, nanti penggunaan anggaran jalankan sesuai ketentuan secara benar.
Menurut Kadis PUPR Inhil Umar MT hampir semua orang di kantornya diperiksa. Termasuk staf Keuangan, berasal dari audit BPK itu ada temuan dan belum ada pengembalian dananya, dengan dana di daerah Pulau Kijang Rp15 miliar dengan satu item di volume.
Sementara Tim Investigasi DPP TOPAN RI Arman menyikapi penggeledahan Kantor PUPR Inhil oleh pihak Kejari Inhil mengharapkan pihak Kejari Inhil tidak hanya sekedar melakukan penggeledahan saja, tanpa ada tindak lanjut dari pada aksi yang dilakukannya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi. Pihak Kejari, harus menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada masyarakat melalui media akan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah terjadi di PUPR Inhil, agar hukum menjadi jelas dan terang demi terwujudnya hak masyarakat dalam memperoleh informasi sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 1945 dan Nomor 40/1999 tentang Pers serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku di Inhil.
Tidak hanya itu saja, ia berharap Media dan Ormas dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk terus mengawal kegiatan penggeledahan yang telah dilakukan pihak kejaksaan di Inhil. Jika terdapat indikasi adanya oknum jaksa atau oknum lain yang nakal, dapat dikenakan Pasal 221 KUHP dan Pasal Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
Kalau Pasal 221 KUHP menerangkan bahwa, pasal ini mengatur perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan pelaku kejahatan, memberikan pertolongan agar pelaku terhindar dari penyidikan atau penahanan, atau menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti untuk menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan. Bisa dikenakan pasal ini.
Kalau ada temuan oknum yang bermain kita laporkan Kejati, Kejagung dan bahkan ke Jamwas RI demi menjaga keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas dugaan tindak pidana yang diduga telah terjadi di Kabupaten Inhil Provinsi Riau. Dikabarkan sekitar Rp4 miliar lebih temuan belum dikembalikan hingga saat ini Rabu (30/4/2025).(tim)