Rawan Karhutla, Masyarakat Minta Kapolri Turun ke Humbahas Sumut

Rabu, 30 April 2025 - 13:27:48 WIB

Perambahan dan penggundulan hutan di Dusun Sitinjo Kecamatan ParlilitanĀ Kabupaten Humbahas Sumut masih berlangsung Rabu (30/4/2025). (nes)

Parlilitan, Detak Indonesia--Di saat Pemerintah Indonesia sedang gencar mengkampanyekan waspada kebakaran hutan dan lahan melalui Jambore Karhutla baru-baru ini di Tahura Sultan Syarif Hasyim Pekanbaru, dan Apel Karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Riau yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menhut Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, masyarakat Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara berharap, agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia berkenan turun ke Parlilitan guna menghentikan praktik penghancuran hutan/deforestasi hutan tropis sebagai daerah tangkapan air yang terjadi dan masih berlangsung Rabu (30/4/2025).

Setidaknya Kapolri dapat menginjakkan kakinya di Humbahas guna menyaksikan langsung berbagai modus operandi dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan, yang tujuannya hanya pengambilan kayu bulat/log semata.

Dan, nampaknya pejabat di tingkat provinsi apalagi di tingkat kabupaten dan kecamatan maupun desa, disinyalir telah tutup mata dan tutup mulut walau menyaksikan setiap hari ganasnya pengrusakan lingkungan alam yang terjadi.

Terutama ini masih berlangsung di dua kecamatan bertetangga yakni Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang. Topografi kawasan bebukitan dan lembah sebagai daerah tangkapan air (cathment area) dengan kemiringan kontur sekitar 45 derajat di khawatirkan akan punahnya mata air sebagai sumber pengairan untuk pertanian warga di sekitarnya.

Wartawan yang mencoba menanyakan masalah itu ke pemerintah daerah setempat, justru berbalik diancam dengan mengatakan akan melaporkan si wartawan ke Polda Sumut. Karena si wartawan mengirim video penghancuran hutan tersebut, yang terjadi di Dusun Sitinjo Kecamatan Parlilitan. Pejabat itu bukan menjelaskan perizinan yang sah dalam rangka eksploitasi kayu balak ukuran diameter besar itu. Padahal wartawan ingin konfirmasi apakah ada izin resmi eksploitasi kayu alam tersebut. Bagaimana dokumen SKSHH, apakah ada izin dari Menteri Kehutanan RI dan sebagainya.

Hutan gundul dan porakporanda di Parlilitan Kabupaten Humbahas, Sumut. Camat mengaku tidak tahu masalah ini, dan bupati menghardik wartawan saat dikirimi video penghancuran hutan. Luar biasa kerusakan hutan yang terjadi, tapi aparat berwenang belum bertindak. (nes) 

 

Dari pengalaman itu menunjukkan, tidak adanya faedah untuk bertanya/konfirmasi lagi kepada pejabat pemerintahan di Kabupaten Humbahas, Sumut. Karena bukannya dijelaskan perizinan apa yang telah dikantongi, tapi dihardik.

Anehnya lagi, masyarakatpun terkesan menutup mulut dan tidak berani bicara mengenai merajalelanya deforestasi, perambahan hutan yang terus terjadi.

Pembalakan dan deforestasi hutan hanya mencari kayu log ukuran besar dengan merusak vegetasi dan topografi hutan secara paksa dengan mengacak- acak hutan membuka jalan sembarangan menggunakan berbagai peralatan berat, seperti ekskavator.

Dan kegiatan itu tidak terjadi satu malam atau satu hari saja, maupun satu bulan. Tapi telah terjadi secara terus menerus hingga menahun.

Demikian juga mereka yang mengetahui kasus deforestasi hutan tropis ini semuanya diam tidak merasa gerah dan tak protes barangkali takut ancaman. Seakan-akan setuju dengan tindakan penghancuran lingkungan hutan alam tersebut.



Hutan yang tersisa di Parlilitan Kabupaten Humbahas, Sumut, adalah hulu sungai bagi kehidupan pertanian sawah namun justru dieksploitasi dan dirusak secara besar-besaran hingga Rabu (30/4/2025).(nes) 

 

Selain memporakporandakan hutan, kegiatan itu juga telah menghancurkan berbagai infrastruktur dasar masyarakat. Mulai dari penghancuran jalan umum, penggundulan hutan, mematikan hulu sungai, merusak habitat flora dan fauna, yang akan mendatangkan bencana alam yang dahsyat. Seperti longsor dan banjir akibat deforestasi kawasan bebukitan dan lembah dengan kemiringan sekitar 40 derajat tersebut.

Warga berharap jika bukan Kapolri turun ke bawah, maka penghancuran kawasan hutan di Parlilitan dan Tarabintang Sumut akan terus terjadi, tanpa ada pihak yang mampu menghambat apalagi menghentikannya.(nes)