Seru, 23 Pengacara Minang Maimbau Bela Direktur RSD Madani Pekanbaru
Seru, 23 pengacara Minang Maimbau bela Direktur RSD Madani Pekanbaru terkait penahanan Direktur RSD Madani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru. (azf)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Barangkali ini cukup seru dan belum pernah terjadi. Sedikitnya 23 pengacara yang tergabung dalam pengacara perjuang 'Minang Maimbau' turun gunung membela Direktur RSUD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra. Ini terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur RSD Madani Jalan Garuda Sakti Panam Km 2 Pekanbaru oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang terkesan dipaksakan dan dipertanyakan oleh 23 pengacara yang membela Direktur RSD Madani.
Karena sebelum Naldo dilaporkan dituding melakukan tindak pidana, perkara perdata sudah diajukan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru oleh CV Batu Gana City terkait wan prestasi kontrak pekerjaan di Rumah Sakit Daerah Madani milik Pemko Pekanbaru tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum 'Minang Maimbau' Direktur RS Madani, Suharmansyah SH MH kepada wartawan, Selasa (29/4/2025) di Pekanbaru menanggapi penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru terhadap Direktur RSUD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra.
Kasus Perdata Proyek di RS Madani yang menyeret Naldo berawal dari kontrak yang disebutkan dalam memori gugatan terkait Pengadaan Langsung (PL) untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Kesehatan Pembangunan Spolhoek Ruang OK, Pinere dan VK pada Rumah Sakit Madani, Kota Pekanbaru.
Dalam gugatan itu, tak hanya Direktur RSD Madani yang menjadi tergugat, melainkan Pejabat Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan RSD Madani Pekanbaru, Wali Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Pekanbaru juga menjadi tergugat.
Anehnya, perkara perdata duluan masuk di PN Pekanbaru, tiba-tiba kemudian menyusul masuk laporan pidana, Polresta Pekanbaru, namun didahulukan pidana langsung menetapkan mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan. Sebelumnya Naldo digugat perdata oleh perusahaan pelaksana proyek RS Madani tersebut.
“Gugatan perdata sudah diajukan. Dan tanggal 28 April 2025 sidang pertama. Artinya, Penggugat yakin bahwa persoalannya dengan RSD Madani adalah perkara perdata. Oleh sebab itu, kami mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Suharmansyah, Kuasa Hukum Arnaldo Eka Putra, Selasa (29/4/2025). Suharmansyah mengatakan, menurut keterangan kliennya, Harimantua Dibata Siregar adalah yang mengerjakan proyek tersebut atas nama CV Batu Gana City, tetapi namanya tidak ada dalam akta CV itu.
Meski demikian, Suharmansyah menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan itu ia ajukan sesuai dengan Prinsip Prejudicial Geschil, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu perkara pidana dapat ditangguhkan atau ditunda jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus.
“Selain itu, Perma 1/1956 telah mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait,” ungkap Suharmansyah.
Dikatakan Suharmansyah, tujuan penangguhan ini dilakukan karena putusan perkara perdata dapat mempengaruhi putusan perkara pidana, terutama jika sengketa perdata tersebut terkait dengan objek atau dasar hukum perkara pidana.
Dan anehnya lagi ungkap Suharmansyah, ternyata pihak pelapor Arnaldo ke Polresta Pekanbaru adalah Merlin Melinda Siregar, bukan Harimantua Dibata Siregar seperti yang telah diberitakan sejumlah media.
Sebagaimana diberitakan mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra, ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar, sejak Kamis malam lalu (24/4/2025).
Kepala Satuan Resese Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat itu mengatakan Arnaldo dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Dinilai aneh tak sesuai prosedural hukum dalam penetapan status tersangka dan penahanan mantan Direktur RS Madani, dr Arnaldo Eka Putra membangkitkan jiwa juang 23 Pengacara (Advokat) asal Sumatera Barat (Minang), yang menamakan tim pembelaan Arnaldo dengan sebutan 'Minang Maimbau'.
Karena kasus pidana yang dilaporkan pelapor tersebut dengan objek yang sama juga sudah dilaporkan dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru karena tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran sejumlah proyek (wan prestasi). Dan gugatan perdata di PN Pekanbaru sudah dimulai sejak tanggal 28 April lalu.
Anehnya laporan pidana yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh Pelapor, langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak beberapa hari lalu. Oleh karena itu 23 kuasa hukum 'Minang Maimbau' langsung melakukan bedah kasus dr Arnaldo yang notabene adalah Putra Minang yang dianggap dikriminalisasi.
Kepada wartawan Ketua Tim Kuasa Hukum Minang Maimbau, Suharmansyah SH MH yang juga Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) wilayah Riau menjelaskankan mereka sebagai Putra Minang bersama Advokat lainnya merasa terpanggil untuk membela dr Arnaldo yang merupakan Putra Minang kelahiran Pekanbaru.
Kasus dr Arnaldo ini terkesan dipaksakan untuk dijerat dengan kasus pidana, karena kronologisnya berawal dari lima proyek di RS Madani yang kala itu dr Arnaldo sebagai Direkturnya. Jadi jabatan Direktur RS Madani itu tidak bisa dipisahkan dari dr Arnaldo sebagai personnya dalam kasus tersebut.
Dalam Prinsip Prejudicial Geschil menyatakan bahwa dalam prinsip hukum, suatu perkara pidana dapat ditangguhkan (ditunda) prosesnya jika terdapat sengketa perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus. Namun Polresta Pekanbaru mengabaikan ini. Ini akan jadi seru dan heboh nantinya.
Hal itu tertuang dalam Perma No1/1956 yang mengatur bahwa putusan perkara pidana dapat terikat dengan putusan perkara perdata terkait. Oleh karena itu mereka sebagai pihak Kuasa Hukum tersangka dr Arnaldo Eka Putra mengajukan penangguhan penahanan.
Namun sejauh ini permohonan penangguhan penahan tersangka dr Arnaldo belum dikabulkan penyidik Polresta Pekanbaru selaku pihak berwenang dalam kasus perdata yang dibawa ke dalam kasus pidana.
23 Pengacara Minang Maimbau di
antaranya,
1 . H Suharmansyah SH MH
2. Dr H Adly SH MH
3. Atma Kusuma SH MH
4. Dr H Zulfikri Toguan SH MH MM
5. Rahmat Taufiq SH MH CPM
6. Alhendri SH MH
7. Anton Lee SH MH
8. Ozi Nofandi SH
9. Abu Bakar Sidik SH MH
10. Eriyanto SH MH CPM
11. Mardison Hendra SH MH
12. Taufik SH MH CPLC
13. Ridwan Comeng SH MH
14. Joki Mardison SH MH
15. Mardun SH MH
16. Eka Mediely SH
17. Helmi Yardi SH
18. Tri Rahmatullah J SH
19. Rusdi Bromi SH MH
20. Zayanti Roza SH MH
21. Aidil Fitsen SH MH
22. Yosi Mandagi SH MH
23. Muhammad Sutrisno SH.
(azf)