Gakkum Kehutanan Tuntaskan Perkara Penyeludupan Sisik Trenggiling di Tembilahan Riau
Penyidik Kejari Indragiri Hilir Riau menerima pelimpahan perkara menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Tahap II pada 29 April 2025. (ist)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan melakukan pelimpahan perkara menyimpan, memiliki,
mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan (Tahap II) pada tanggal 29 April 2025.
Dalam Tahap II ini, Penyidik menyerahkan Tersangka MS (24) beserta barang bukti berupa sisik Trenggiling sebanyak 31,20 Kg, 1 unit Handphone dan 1 lembar tiket Kapal Laut kepada Kejaksaan Negeri Tembilahan untuk diproses lebih lanjut pada persidangan di PN Tembilahan.
Tersangka MS (24 tahun) dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo PP Nomor 7/1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32/2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Permen LHK Nomor
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Proses hukum terhadap Tersangka MS (24 tahun) berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan menemukan 1 karung sisik trenggiling seberat ± 30 kg dan 1 penumpang MS (24 tahun) yang mengaku sebagai pemilik atau orang menguasai sisik Trenggiling tersebut.
Selanjutnya Tim Patroli Laut BC melimpahkan MS (24 tahun) dan 1 karung sisik Trenggiling kepada Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pemberantasan perdagangan dan penyeludupan TSL dan Hasil Hutan menjadi atensi penuh
Ditjen Gakkum Kehutanan. Berkaca dari peristiwa sebelumnya bahwa wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumbar, Aceh dan Jambi menjadi lingkaran distribusi peredaran dan perdagangan sisik Trenggiling.
"Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringanaktor pelaku kejahatan. Atas laporan perdagangan ilegal sisik Trenggiling, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi peran para pihak dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen dan konsistensi pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia," jelasnya. (azf)