Kapolsek AKP Ulik Iwanto dan Tim Sparta Polsek Kepenuhan Sergap Pasangan Suami Istri Pengedar Narkotika
Pasangan suami-istri pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diamankan, Senin siang (5/5/2025). (Dok. Humas Polres Rohul)
Kepenuhan, Detak Indonesia -- Dipimpin Langsung Kapolsek Kepenuhan AKP H Ulik Iwanto SH MH sergap pasangan suami-istri pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin siang (5/5/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari keresahan masyarakat Simpang PT SJI-COY Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau, Kamis 1 Mei 2025, yang mana keresahan masyarakat tersebut adalah atas perbuatan sepasang suami istri berinisial saudara inisial A dan saudari A sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di rumah kediamannya yang berada di Simpang PT SJI-COY Dusun Durian Canggai Desa Kepenuhan Hilir.
Atas informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan AKP H Ulik Iwanto SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Kepenuhan Ipda Rezi Fahmi SH untuk melakukan penyilidikan terhadap informasi yang diterima tersebut. selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan secara sistematis didapatilah informasi yang akurat tentang kebenaran informasi tersebut,
Sehingga pada Senin siang, (5/5/2025) sekira pukul 11.15 WIB Kapolsek Kepenuhan AKP H Ulik Iwanto SH MH memimpin langsung Tim Sparta Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyergapan langsung terhadap saudara inisal MY alias A (48 tahun) dan saudari inisial YL alias A (31 tahun) yang tengah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut.
Saat penyergapan dilakukan, pelaku YL dan MY sempat tidak mau mengakui tempat ia menyimpan Narkotika tersebut. Sehingga atas Perintah Kapolsek Kepenuhan, Tim langsung melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan awal, Tim menemukan 1 (satu) buah Kaca Phirex yang masih melekat pada 1 (satu) buah Alat Hisap Bong terbuat dari botol plastik putih bening beserta uang tunai sebanyak Rp1.110.000 (Satu Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 3 (tiga) buah mancis.
Saat penggeledahan masih berlangsung, datanglah anak dari MY dan YL ini yang berusia 7 tahun yang bertanya “Bapak cari apa ?” kepada Ipda Rezi Fahmi SH dan Ipda Rezi Fahmi SH langsung bertanya kepada anak tersebut “Pernah tidak adek melihat ayah atau ibu menyimpan barang yang seperti garam ?” dan anak tersebut menjawab “Saya tidak tau pak, tapi sering saya lihat kalau ibu sering menyimpan barang di kamar mandi pak” kata anak sepasang suami istri ini.
Berbekal informasi dari anaknya, Tim langsung melakukan penggeledahan di kamar mandi yang dimaksud, sehingga pada saat itu juga Tim berhasil menemukan 1 buah plastik klip putih bening berisikan 1 (satu) lembar gulungan uang pecahan Rp2.000,- di dalam mesin cuci pakaian dan ketika dibuka gulungan uang tersebut ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip Putih Bening.
Setelah tertangkap basah dan tidak lagi bisa mengelak dari perbuatannya, saudari YL alias A (selaku istri) mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik ia sendiri dan Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan Narkotika sisa penjualan dan pemakaian ia bersama suaminya.
Dengan demikian, kedua pelaku suami istri ini beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra SIK SH MSi, melalui Kapolsek Kepenuhan AKP H Ulik Iwanto, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pasangan suami istri itu kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Kepenuhan,” jelasnya.
AKP Ulik Iwanto juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Ini bukti nyata bahwa kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Humas Polres Rohul/ary)