Dipertanyakan, Polisi Polresta Jemput Buk Eka Diantar ke Kejari Pekanbaru Tanpa Surat Resmi
Foto kiri atas Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan ahli waris tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Risnandar di Kejari Pekanbaru. Foto kiri bawah sejumlah Pengacara memaksa Buk Erna angkat kaki dari perabot disamping RS Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru Kamis (22/5/2025). Foto kanan Gedung Kejari Pekanbaru. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Pengusaha perabot di tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad samping Rumah Sakit Mata SMEC Pekanbaru, Ny Eka isteri almarhum Hadi profesi pengrajin perabot, dijemput pihak polisi Polresta Pekanbaru Jai Selasa 20 Mei 2025 lalu dan Buk Eka diantar ke Kantor Kejari Pekanbaru di Jalan Sudirman Pekanbaru. Buk Eka saat di Polresta Pekanbaru mengaku diproses oleh penyidik bernama Jai dan Eko.
Peristiwa jemput Buk Eka di lokasi perabot di lahan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru tanpa undangan resmi tak ada surat panggilan resmi dari Polresta Pekanbaru ini disorot oleh Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan menemui Kajari Pekanbaru Marcos Simare-Mare SH diwakili Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Pekanbaru Junaidi SH di ruang tamu Kejari Pekanbaru, Kamis (22/5/2025).
Antara Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Risnandar pewaris tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru nampak terlibat percakapan serius dan bersitegang pendapat di ruang tamu Kejari Pekanbaru itu.
Sunardi mempertanyakan pihak Kejari Pekanbaru kenapa Buk Eka dibawa ke Kejari Pekanbaru oleh penyidik Polresta Pekanbaru itu diperiksa oleh seorang jaksa perempuan di Kejari Pekanbaru itu tanpa surat resmi. Sementara Kasi Intel/Humas Kejari Pekanbaru Junaidi SH mengatakan silakan tanya sama penyidik polisinya di Polresta Pekanbaru. Sedangkan Buk Eka dibawa ke Kejari Pekanbaru dan diperiksa oleh Jaksa perempuan, Junaidi SH mengatakan tak mau menanggapi masalah materi perkara. Karena bukan bidangnya.
Menurut Sunardi, kedatangannya ke Kejari Pekanbaru sangat menyayangkan adanya tuduhan oknum penyidik di Polresta Pekanbaru yang mengklaim bahwa menuduh surat milik para guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru itu katanya palsu. Padahal sejatinya itu dahulu dibeli dari Saeden Pardede. Proses itu dibeli guru-guru dengan cara kredit selama 5 tahun memiliki surat 1982. Kondisi lahan hutan semak belukar.
Kemudian setelah terjadi pembukaan Jalan Arifin Ahmad sepuluhan tahun kemudian yakni tahun 1992, tanah itu menjadi potensi yang sangat mahal. Dibuka jalan tembus dari Jalan Sudirman ke Jalan Soekarno-Hatta dinamakan Jalan Arifin Ahmad sekarang. Setelah tanah ini mahal ada timbul anak dari Minar Pardede yakni Saragih tahun 1995 membuat surat baru di atas tanah yang sudah dijual kepada guru-guru SMPN 5 Pekanbaru tadi. Itulah keluar namanya Surat Keterangan Hibah. Ada kerjasama antara pemberi hibah dengan penerima hibah. Penerima hibah Mada itu adalah Asril (sudah almarhum).
Saragih ini membuat surat yang sama di tanah yang sudah dijual oleh orangtuanya. Di situlah terjadi masalah. Mestinya sebelum dikembangkan kasus ini baik penyidik Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru harusnya jeli dalam proses penanganan perkara hukumnya. Bagaimana tanah yang sudah dijual oleh orangtuanya kemudian dijual lagi oleh anaknya. Siapa yang melakukan tindak pidana itu?
"Di situlah seharusnya aparat penegak hukum bisa menyimpulkan maka dari itu para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru sedang melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki. Secara formil guru-guru itu dikalahkan oleh oknum-oknum mafia tanah. Namun saat ini guru-guru itu sedang melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan hakiki," tegas Sunardi di Kejari Pekanbaru Kamis siang tadi (22/5/2025).
Dalam perkara ini mestinya penyidik Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru hati-hatilah menyikapi permasalahan ini. Karena dalam kasus ini ada konspirasi oknum-oknum mafia tanah sengaja menciptakan proses hukum ini dimenangkan ditingkat Pengadilan untuk mendapatkan hak. Kalau misalnya nanti bisa dibuktikan melalui Tim Hukum guru-guru ini J Marbun dkk mudah-mudahan ini menjadi terang benderang. Semoga perkara ini tidak apriori. Tidak cepat ambil kesimpulan telitilah yang sebenarnya. Bagaimana riwayat tanah ini. Salah satu Pak Risnandar ini adalah anak dari pensiunan guru-guru itu anak dari almh Darneti.
Risnandar akan mengambil langkah upaya hukum penguasaan lahan ibunya Darneti oleh Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Lucunya secara global banyak diketahui contoh sertifikat Eddy S Ngadimo diterbitkan SKnya pada tahun 2001 surat alas hak SKGRnya tahun 2002. Anak lahir dulu baru bapak sama ibunya menyusul lahir. Terbalik lahirnya surat itu. Itu contohnya seperti itu. Termasuklah surat Ernawati Setiawan sama. SKnya dari Pertanahan tahun 2001 sementara alas haknya terbit 2002. Aneh. Ada bukti semua itu.
Kemudian dalam proses penanganan perkara surat Eddy S Ngadimo itu dasarnya itu ada pemalsuan. Hasil pemeriksaan Forensik surat itu non identik. Contoh seperti itu. Inilah gabungan dari kelompok-kelompok diduga mafia tanah itu dibekap oleh oknum aparat ini sehingga dalam proses ini seolah-olah mereka yang benar. Tapi sekali lagi tolong teliti, telaah jangan apriori dalam penanganan perkara. Apalagi ini menyangkut kepemilikan tanah guru-guru. Teliti seksama apalagi proses hukum sedang diupayakan oleh Tim Hukum guru-guru.
Kata Sunardi yang mendapat pengaduan dari Buk Eka, bahwa oknum polisi yang menjemputnya tanpa surat undangan resmi dengan cara inilah Buk Eka bisa pindah angkat kaki dari lokasi perabot ditanah milik guru-guru tersebut.
"Pertanyaan Saya, kok penyidik Polresta Pekanbaru kok intervensinya sampai kesana gitu lho. Penyidik kan melakukan proses penyelidikan penyidikan apa yang didapati ditemukan. Bukan mengintervensi mengobok-obok sampai kesana. Kan ada proses lain contoh perdata. Kalau keberatan gugat dong secara perdata.
Bukan serta merta mengusir orang seenak udel itu. Untuk diketahui surat hibah dan sertifikat yang menempati tanah guru-guru itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan lahan harus dikosongkan. Artinya guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru memiliki hak dilahan itu," kata Sunardi.
Sementara Buk Eka yang dikonfirmasi wartawan Kamis siang (22/5/2025) membenarkan dirinya dijemput Polisi Polresta Pekanbaru bernama Jai di perabotnya Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Selasa (10/5/2025).
"Setelah dijemput polisi itu Saya diantar ke Kejari Pekanbaru dipertemukan dengan jaksa perempuan. Tak ada diBAP cuma kesannya saya ditakut-takuti akan dipenjarakan. Tak ada surat undangan panggilan resmi ke Saya. Saya gak tahan juga mau pindahin aja perabot saya. Tapi minta ke polisi tolong buka pintu pagar tembok di depan perabot Saya ini. Sekarang ini ada pengacara mereka di lahan perabot saya ini," kata Buk Eka kepada wartawan. (azf)