Bupati Rohul Anton Serahkan SK CPNS kepada 51 Orang yang Lulus Seleksi 2024
Bupati Rokan Riau hulu Anton ST MM menyerahkan sebanyak 51 SK CPNS angkatan 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan hulu Jumat 23 Mei 2025. (ist)
Pasir Pengaraian, Detak Indonesia-- Bupati Rokan hulu Anton ST MM menyerahkan sebanyak 51 SK CPNS angkatan 2025 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan hulu Jumat 23 Mei 2025.
Penyerahan SK CPNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan hulu tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Rokan hulu Anton ST MM kepada 51 orang penerima yang lulus seleksi pada tahun anggaran 2024 berjumlah 55 orang yang terdiri dari Golongan IIIA 54 orang dan Golongan II C, 1 orang.
Setelah penyerahan SK tersebut para CPNS sudah bisa langsung melapor ke unit kerja masing masing dan dapat mulai bekerja pada 2 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Rokan hulu Anton dalam sambutannya pada penyerahan SK yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan hulu tersebut.
Bupati Rohul Anton ST MM menyampaikan pengangkatan CPNS ini merupakan bagian dari rekrutmen yang dilakukan secara objektif dan kompetitif sehingga diharapkan bisa berbuat bagi instansi dan Pemkab menjadi lebih baik lagi.

"Yang dilantik pada hari ini merupakan putra putri terbaik untuk bergabung dalam birokrasi Pemkab Rohul, SK yang diterima hari ini bukan hanya penghargaaan, tapi juga amanah yang harus diselesaikan dengan tanggung jawab," ujar Anton.
Bupati Rohul juga mengingatkan agar para CPNS selalu rendah hati karena ini semua adalah amanah berat yang harus dijalani dengan tulus untuk pengabdian kepada masyarakat di Rohul.
"Sebagai CPNS yang merupakan bagian dari roda pemerintahan, tunjukanlah sikap loyal dan profesional kepada instansi dan juga harus tingkatkan kemampuan diri baik itu dibidang pekerjaan ataupun sosialisasi kepada masyarakat," terang Anton.
Sebagai penutup Bupati Rohul Anton, ST MM menegaskan agar para CPNS yang dilantik jangan pindah instansi sebelum 10 tahun pengabdian.
"Jangan karena punya kedekatan emosional dengan pimpinan instansi lain maka ingin pindah, selesaikan tanggung jawab minimal 10 tahun pengabdian sesuai dengan tempat instansi yang telah didaftar dulu," pungkas Anton. (ary)