Satgas PKH Belum Periksa Oknum Dishut Rohul, Mantan Bupati, sampai Mantan Menteri Kehutanan

Kamis, 05 Juni 2025 - 18:10:25 WIB

Kerusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau, kayu dari hutan HPT dan kawasan lainnya terus dieksploitasi hingga Kamis 5 Juni 2025. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aktor utama diduga sebagai penampung sekaligus pembeli kayu gergajian ilegal di kawasan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau yang disebut-sebut banyak warga Rokan IV Koto diduga oknum TNI dari Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau terus menjadi perbincangan hangat di Provinsi Riau.

Kayu gergajian dari hasil pembalakan liar di hutan Desa Cipangkiri, Cipangkanan, Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Riau itu kata sejumlah warga tempatan dan Kades, ditampung oleh pembeli aktivitas truk-truknya memuat kayu gergajian di malam hari.

"Siapa saja yang main kayu, di kawasan ini harus tunduk kepadanya. Kalau tidak disikatnya," kata seorang Kades yang mendapat cerita dari warga.

Tapi kepala desa di salah satu Kecamatan Rokan IV Koto ini mengaku belum pernah bertemu pembeli kayu itu. Sementara sebagian besar warga di Cipangkiri dekat tower Telkomsel dekat vila dan kebun sawit mantan Wakil Bupati Rohul Indra Gunawan (IG) semasa Bupati Rohul dipimpin Sukiman, nama penampung kayu gergajian dari hutan kawasan itu sangat terkenal sekali. Dia main kayu partai besar, demikian jelas warga.

Di belakang pondok di atas menurut warga ada ratusan hektare kebun sawit mantan Gubernur Riau inisial Sy, dan Wakil Gubernur Riau, di lembah bebukitan Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Riau di sebelah vila mantan Wakil Bupati Rohul. (azf)

Menanggapi hal ini Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi yang telah lama mempermasalahkan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung (HL) di Rokan IV Koto yang hancur lebur akibat deforestasi dan ditanami sawit oleh pemodal kuat meminta Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menangkap aktor utama penampung kayu gergajian partai besar tersebut, juga tangkap sejumlah preman hutan yang merambah hutan, tangkap juga oknum kades yang meneken surat jual beli lahan dijadikan kebun sawit, dan lain-lain.

Vila mantan Wakil Bupati Rohul Riau Indra Gunawan yang kini anggota DPRD Riau di puncak bebukitan Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Riau. (azf)

 

Tak kalah penting juga siapa pelaku utama sehingga kawasan hutan HPT, HL Rokan IV Koto Rohul ini porakporanda dibabat habis-habisan antara lain periksa mantan Staf Dishut Rohul dulu Anwar Sadat yang kini pegawai Planologi Dishut Riau di Pekanbaru, mantan Kadishut Rohul Ir Sri Hardono, dan mantan Bupati Rohul Achmad yang diduga membuat surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan HPT Rokan IV Koto ini ke Kementerian Kehutanan RI semasa Menteri Kehutanan RI dijabat MS Kaban.

"Kan kawasan hutan Rokan IV Koto Rohul ini kan sebenarnya kawasan HPT dan HL sebagian besarnya tak layak dilepas dijadikan area penggunaan lain atau APL karena kawasannya bebukitan dan lembah-lembah yang curam. Kenapa dilepaskan tanpa lahan pengganti sampai sekarang. Menurut aturan Kehutanan itu kalau sebuah kawasan HPT dilepas, maka harus ada lahan pengganti. Sampai sekarang belum ada lahan penggantinya. Jadi areal yang dilepas sekarang ini tetap bermasalah hukum," tegas Sunardi.

Senada dengan aktivis LSM DPP Perisai Riau Sunardi, Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman menegaskan bahwa timnya baru-baru ini telah turun investigasi ke kawasan hutan Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, dan Desa Serosah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) Riau dan menemukan banyaknya aktivitas perambahan hutan dikonversi menjadi kebun sawit tanpa izin. Di Desa Serosah Kuansing Riau itu ditemukan kebun sawit Ahuat. Hal ini didapat info dari warga Desa Kampungbaru Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Riau.

Di Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, kayu log-nya digergaji chainsaw di tengah hutan oleh preman hutan sebagian besar warga pendatang, dan juga warga kampung tempatan sebagai mata pencaharian utama. Kayu gergajian ilegal tanpa surat sah ditampung oleh pembeli di malam hari bahkan siang hari 1 x 24 jam, diangkut sejumlah truk, demikian kata warga.

Menurut Ketua LSM DPP Perisai Riau Sunardi dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman, masalah pergantian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Kawasan hutan Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau yang kayu log dan gergajiannya terus dieksploitasi hingga Juni 2025. Tapi Tim Satgas PKH belum bertindak. (man)

 

Penjelasan Lebih Lanjut: UU No. 41 Tahun 1999: UU ini mengatur tentang fungsi, peruntukan, dan perubahan peruntukan kawasan hutan, termasuk HPT. PP No. 104 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah ini lebih detail mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, termasuk yang terkait dengan HPT. PP ini juga mengatur tentang perubahan kawasan hutan, termasuk tukar menukar kawasan hutan, yang dapat melibatkan HPT.

Tukar Menukar Kawasan Hutan: Dalam kasus pergantian lahan, tukar menukar kawasan hutan adalah mekanisme yang diatur di mana HPT (atau kawasan hutan lainnya) dapat diubah menjadi bukan kawasan hutan, dengan imbalan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Proses Pergantian Lahan di Kawasan HPT:
1. Usulan Perubahan:
Perubahan peruntukan atau fungsi kawasan HPT dapat diajukan oleh pihak yang memiliki kepentingan, seperti pemerintah daerah atau perusahaan yang ingin melakukan pembangunan di kawasan tersebut.

2. Penelitian dan Evaluasi:
Usulan perubahan akan diteliti oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Tim ini akan mengevaluasi dampak perubahan terhadap lingkungan dan masyarakat.

3. Persetujuan:
Hasil penelitian dan evaluasi akan diajukan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

4. Penerbitan Keputusan:
Jika DPR RI menyetujui, Menteri LHK akan menerbitkan keputusan tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

 

5. Lahan Pengganti:
Dalam kasus tukar menukar, lahan pengganti harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti luas yang sama atau lebih besar dari lahan yang dilepaskan, dan memiliki fungsi yang sama atau lebih baik.

6. Pencatatan:
Perubahan peruntukan kawasan hutan harus dicatat dalam peta kawasan hutan dan catatan lainnya. 
Catatan:
Perubahan peruntukan kawasan hutan harus memperhatikan prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan harus diajukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Ya, pergantian lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Elaborasi: UU P3H: Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait perusakan hutan, termasuk kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin. Sanksi pidana dapat diterapkan jika kegiatan usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam UU P3H. 
Sanksi Pidana: Pasal 89 sampai dengan Pasal 91 UU P3H mengatur sanksi pidana yang dapat dikenakan, antara lain kurungan atau denda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan," tegas Sunardi dan Rahman.

Perubahan Status Lahan:
Perubahan status lahan di dalam HPT menjadi lahan di luar kawasan hutan, yang disebut pelepasan kawasan hutan, juga harus mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015. Jika prosedur ini dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU P3H.

 

Pentingnya Perizinan:
Kegiatan usaha di dalam HPT, termasuk pergantian lahan, harus didukung dengan izin yang sah dari pemerintah, baik di bidang kehutanan, perkebunan, maupun tata ruang. Pelanggaran izin ini dapat dikenai sanksi pidana atau administratif.

Contoh Kasus:
Contoh kasus yang melibatkan pergantian lahan di dalam HPT tanpa izin adalah kasus pembiaran perambahan hutan. Jika ada pihak yang membiarkan atau terlibat dalam perambahan hutan di dalam HPT, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU P3H.

Kesimpulan:
Singkatnya, melakukan pergantian lahan di dalam HPT tanpa izin atau melanggar prosedur yang ditetapkan dalam UU P3H dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah perusakan lingkungan.

Sementara di lain kasus, Mentan RI dulunya Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah pula menegaskan, UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

“Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar," ujar Sunardi dan Rahman dan juga tegas meminta penegak hukum Tim PKH bentukan Presiden Prabowo dipimpin Kejagung RI agar menangkap pengalihfungsi lahan HPT jadi perkebunan sawit. (azf)