Kebun Sawit yang Disita Tim PKH, Dananya Harus Dikembalikan untuk Pemulihan Hutan
Ketua DPP Perisai Riau Sunardi (kiri), dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman (kanan). (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Agrinas Palma Nusantara adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang perkebunan dan konsultansi konstruksi. Pemerintah Indonesia memegang mayoritas saham perusahaan ini melalui Danantara.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Jampidsus Kejagung RI Febri Diansyah SH, kini sedang melancarkan penyitaan kebun sawit dalam kawasan hutan dan pengelolaannya diserahkan ke BUMN Agrinas. Tapi diingatkan, dananya harus dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.
Hal ini dijelaskan Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi dan Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman di Pekanbaru, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, kecuali ada ketentuan baru dana sitaan itu bisa digunakan untuk yang lain selain untuk pemulihan hutan. Maka dana itu bisa dipakai. Tapi kalau belum ada ketentuan baru, maka ketentuan saat ini dana sitaan yang diserahkan ke Agrinas itu harus digunakan untuk pemulihan kawasan hutan yang telah dirusak. Tak boleh digunakan untuk yang lain.
"Di sini berarti ada peluang kerja baru untuk penghijauan bagi tenaga kerja yang menganggur untuk menghijaukan kembali kebun sawit sitaan Tim PKH dijadikan kawasan hutan lagi. Sampai sekarang Pemerintah belum mengumumkan secara transparan berapa besar dana hasil sitaan sawit dalam kawasan hutan itu. Itukan baru perusahaan-perusahaan besar yang disita dan disegel. Sementara lahan sawit ilegal perorangan pemodal besar, menengah, dan kecil belum disita. Kapan disitanya ya?," tanya Sunardi.
Menurutnya sesuai Undang-undang perkebunan mengatur bahwa lahan yang disita karena pelanggaran dapat dimanfaatkan uangnya untuk pemulihan kehutanan. Ini termasuk dalam konteks penanganan pelanggaran di kawasan hutan dan usaha perkebunan di mana perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda administratif atau sanksi lain sesuai ketentuan Undang-Undang. Uang denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang rusak, penanaman kembali, atau kegiatan lain yang mendukung pemulihan ekosistem hutan.
Beberapa Undang-Undang terkait yang relevan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan:
Undang-undang ini mengatur kegiatan perkebunan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran, dan dapat mengatur penggunaan dana denda untuk pemulihan kehutanan.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH):
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk menangani perusakan hutan, termasuk pelanggaran di kawasan perkebunan yang berdampak pada hutan.
3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
UU ini mengatur berbagai hal, termasuk ketentuan terkait perizinan dan sanksi administratif untuk usaha perkebunan di kawasan hutan.
Penegakan Hukum:
Penggunaan uang denda untuk pemulihan kehutanan adalah salah satu bentuk penegakan hukum dalam bidang perkebunan dan kehutanan.
Penegakan hukum ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dan memulihkan kerusakan lingkungan. Pemerintah dapat melakukan penarikan lahan yang disita, serta sanksi administratif dan atau pidana terhadap pelanggar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat:
Penentuan denda dan penggunaan uangnya untuk pemulihan kehutanan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemulihan kehutanan dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Perlu ada koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait dalam penegakan hukum dan pemulihan kehutanan.
Undang-undang di bidang kehutanan mengatur sanksi dan pemulihan hutan. Jika lahan perkebunan disita karena melanggar Undang-undang, maka uang hasil sitaan tersebut dapat digunakan untuk pemulihan kehutanan. Hal ini diatur dalam berbagai Undang-undang, seperti UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Lebih detail:
Sanksi Administratif dan Pidana:
Lahan perkebunan yang melanggar aturan kehutanan dapat dikenai sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan usaha atau denda. Untuk pelanggaran serius, sanksi pidana juga bisa diterapkan sesuai dengan UU PPPH.
Pemulihan Hutan:
Uang hasil sanksi atau denda dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemulihan hutan, seperti penanaman kembali, restorasi ekosistem, atau penguatan kelembagaan kehutanan.
Undang-Undang Terkait:
UU PPPH (UU No. 18 Tahun 2013): Mengatur tentang tindak pidana kehutanan, termasuk sanksi bagi pelanggaran aturan kehutanan.
UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999): Mengatur tentang penyelenggaraan kehutanan, termasuk pemulihan hutan dan pengelolaan sumber daya hutan.
Penegakan Hukum:
Penegakan hukum dalam bidang kehutanan, termasuk sanksi dan pemulihan hutan, bertujuan untuk melindungi sumber daya hutan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Terkait ini menurut aktivis Perisai itu walaupun lahannya sudah berubah jadi kebun sawit sekecil apapun luasnya tetap dananya harus dikembalikan untuk pemulihan hutan apalagi yang dibuka kebun sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung (HL) dan kawasan konservasi.
Ditolak
Sebagai contoh saja, ada beberapa lahan sawit yang tak terlalu luas tapi belum disita Tim Satgas PKH dan lahannya sudah ditolak diberi perizinan oleh Menhut RI sesuai SK 36/2025 seperti kebun sawit PT Guntung Idaman Nusa, grup PT Musim Mas di Inhil Riau ditolak Menhut RI pengajuan izin kebun sawitnya sementara lahannya sudah ditanami sawit.
Lahan lebih luas yang ditolak Menteri Kehutanan RI sesuai SK No.36/2025 Februari 2025 atas permohonan grup PT Musim Mas sbb:
1. PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas) Kalimantan Tengah permohonan 16.426 ha status permohonan berproses 4.458, ditolak 11.968 ha di Kotawaringin Timur hasil penelitian Timdu.
2. PT Berkat Sawit Sejati permohonan 4.979 ha status permohanan berproses 441 ha, ditolak 4.538 ha di Musi Banyuasin Sumsel.
Humas PT Musim Mas, Malinton Purba yang dikonfirmasi terkait hal ini Kamis (5/6/2025) belum memberikan keterangan. Sejak beberapa pekan lalu dikonfirmasi, Malinton Purba tak menanggapi. (tim)