Oknum Pejabat Kehutanan Dapat Dipidana Lakukan Pembiaran Perusakan Hutan

Sabtu, 07 Juni 2025 - 14:27:39 WIB

Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sudah berubah menjadi hamparan kebun sawit Juni 2025. (Dok. DPP TOPAN RI Sumbagut)

Jake, Detak Indonesia--Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu di Desa Gunung Toar, Jake, Logas, Pangkalan Indarung Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini sudah beralih pungsi menjadi kebun sawit.

Hal ini ditemukan Tim Investigasi LSM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan aktivis DPP TOPAN RI beserta awak media dalam investigasi yang dilakukan beberapa hari lalu.

Hasil investigasi itu ditemukan ribuan hektare kawasan hutan HPT, telah ditanami menjadi perkebunan sawit.

“Malah di Logas dan Pangkalan Indarung pembukaan lahan untuk di jadikan lahan sawit dalam kawasan HPT (Hutan Peroduksi Terbatas) terus saja berlangsung sampai saat ini," kata Soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup dan DPP TOPAN RI Rahman saat melakukan investigasi bersama wartawan ke beberapa desa di Kabupaten Kuantan Singingi Riau tersebut baru-baru ini.

“Parahnya ribuah hektare kawasan hutan telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit dan ini sepertinya ada kesan pembiaran dan tutup mata oleh dinas terkait, karena jelas aktivitas perambahan kawasan hutan masih terus berlangsung sampai saat ini,” ungkap Soni.

 

DPP TOPAN RI (Tim Operasional Penyelamat Aset Negara) Ketua Investigasi Sumbagut Rahman angkat bicara terkait aset negara hutan dikuasai dan dialihpungsi menjadi kebun sawit jelas ada pidananya dalam aturan P3H dan pejabat yang bertugas kawasan hutan bertanggungjawab dalam hal ini dan bisa dipidana pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi, merupakan perbuatan melawan hukum. Ketika kawasan hutan dirambah, dan pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan tidak melakukan tindakan, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan kewajiban hukum.

"Atas tindakan pembiaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 104 UU P3H (Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan), dapat dipidana," kata Rahman Ketua Investigasi DPP TOPAN RI, di Pekanbaru, Sabtu (7/6/2025).

Pasal 104 UU P3H dimaksud Rahman berbunyi: Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp7,5 miliar," ungkapnya tegas.

Lanjutnya lagi Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, "Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar."

"Kalau perambahannya terjadi di kawasan konservasi, bisa juga dipidana menggunakan UU KSDAE. Ketentuan pidananya diatur di Pasal 40," kata Rahman.

 

Selanjutnya Undang-undang perkebunan mengatur bahwa lahan yang disita karena pelanggaran dapat dimanfaatkan uangnya untuk pemulihan kehutanan. Ini termasuk dalam konteks penanganan pelanggaran di kawasan hutan dan usaha perkebunan di mana perusahaan yang melanggar dapat dikenai denda administratif atau sanksi lain sesuai ketentuan Undang-Undang. Uang denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang rusak, penanaman kembali, atau kegiatan lain yang mendukung pemulihan ekosistem hutan.

Beberapa undang-undang terkait yang relevan:
1. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan:
Undang-undang ini mengatur kegiatan perkebunan, termasuk sanksi terhadap pelanggaran, dan dapat mengatur penggunaan dana denda untuk pemulihan kehutanan.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH):
Undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk menangani perusakan hutan, termasuk pelanggaran di kawasan perkebunan yang berdampak pada hutan.

3. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
UU ini mengatur berbagai hal, termasuk ketentuan terkait perizinan dan sanksi administratif untuk usaha perkebunan di kawasan hutan.

Azmir Aziz sebagai Kepala KPH Kuantan Singingi Riau yang dihubungi tim awak media dikonfirmasi sejak Rabu lalu (4/6/2025) lewat selulernya nomor 0812-6897-XXXX tidak menjawab di chat tidak dibalas. Namun dihubungi Sabtu siang (7/6/2025) Azmir Aziz barulah menjawab. Tapi Azmir tak tahu ada kawasan hutan yang ditanami sawit di wilayah KPHnya, misalnya seperti lahan sawit Ahuat tadi.

 

“Karena mereka diduga melakukan penggelapan pajak dan mafia tanah, sebab lahan yang mereka kuasai dalam kawasan hutan mencapai ratusan bahkan ribuan hektare tidak pernah membayar pajak,” ucap Rahman.

Ini juga ada pernyataan salah seorang Kepala Desa di Kuantan Singingi Riau, bahwa mereka tidak pernah membayar PBB dan itu sangat merugikan pemerintah dengan lahan yang dikuasai sangat luas dan sudah menghasilkan.

Ketua Investigasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dan DPP TOPAN RI itu menambahkan bahwa selain membuat laporan ke Kejati Riau dan Kejagung dia juga akan menyurati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini menerima buah sawit mereka yang berada dalam kawasan hutan.

Bila perlu kata Rahman dia juga akan melaporkan PKS yang menerima buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan hutan ke RSPO (Raundtable on Sustainnable Palm Oil) dan meminta agar sertifikat ISPO mereka agar ditinjau ulang.

“Sebab mereka menjual ke pabrik kelapa sawit jelas ada pajak yang di potong oleh PKS dan itu kemana selama ini uangnya karena itu berasal dari kawasan hutan dan ilegal dan jelas dalam aturannya PKS tidak boleh menerima buah sawit dari dalam kawasan hutan,” tutup Rahman.(azf)