Yayasan Pelopor Lapor ke Kejati Riau, 800 Ha Kebun Sawit Jimmy Masuk di Dalam HPT Siabu
Ketua Yayasan Pelopor Sehati Riau Masriadi MD didampingi Sekretaris Lukis Tria ST melaporkan ke Tim Satgas PKH di Kejati Riau kebun sawit 800 hektare milik Jimmy cs di Desa Padangmutung, dekat Lapangan Tembak AURI Kabupaten Kampar Riau, sudah disegel di Tim PKH. Tapi hasil panennya masih dipanen para pekerja Jimmy cs. Aktivis ini minta agar mereka diizinkan menghutankan kembali lahan kebun sawit ini dengan tanaman kehidupan seperti jengkol, petai, dll. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Yayasan Pelopor Sehati Riau melayangkan surat ke Presiden Prabowo Subianto ditembuskan ke Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Riau di PTSP Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu siang tadi (11/6/2025).
Melalui surat tertanggal 5 Juni 2025 Nomor: 6.05 /YPS/VI/2025 lampiran satu berkas melaporkan Perihal Penertiban Kawasan Hutan dan Kemakmuran Rakyat. Inti laporan Yayasan Pelopor Sehati ini kebun sawit Jimmy cs seluas 800 ha usia 10 tahun di dalam kawasan HPT Batang Lipai Siabu sudah disita Tim PKH, tapi hasil panennya masih dipanen para pekerja Jimmy cs. Aneh sekali bandel sekali Jimmy cs warga Medan ini yang juga ada tempat tinggalnya di Pekanbaru.
Ketua Yayasan Pelopor Sehati Masriadi MD didampingi Lukis Tria ST di Kejati Riau Rabu siang tadi (11/6/2025) menegaskan, Yayasan Pelopor Sehati (PELOPORS) adalah wadah bagi pengembangan potensi kreatif dan kekaryaan yang terorganisir dan partisipatif dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara terintegrasi dan berkelanjutan.
PELOPORS dalam beberapa Program Kerjanya pernah mendapatkan Penghargaan diantaranya: Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam dari Bupati Kampar tahun 2008, Anugerah Setia Lestari Bumi dari Gubernur Riau tahun 2008, Organisasi Sosial (ORSOS) BERPRESTASI dari Kementerian Sosial RI tahun 2011 dan Piala Kalpataru yang diserahkan Presiden RI di Istana Negara tahun 2011 kategori Penyelamat Lingkungan.
Sehubungan surat kami nomor: 4.22/YPS/IV/2025 tanggal 22 April 2025 Perihal. Penertiban Kawasan Hutan dan Pelestariannya yang kami tujukan kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia serta tembusannya kami sampaikan pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, tentu dengan pertimbangan karena ada beberapa hal penting seperti persoalan yang berkepanjangan yang membutuhkan perhatian Bapak Presiden terhadapnya. Sehubungan dengan hal tersebut, izinkan kami Yayasan PELOPOR Sehati menyampaikan dan melaporkan hal-hal sebagai berikut:

Ketua Yayasan Pelopor Sehati Riau Masriadi MD (kiri) di lahan kebun sawit Jimmy 800 ha di Desa Padangmutung, Kampar, Riau, dekat Lapangan Tembak AURI yang telah disita Satgas PKH, masih dipanen pekerja Jimmy cs.
1. Yayasan PELOPOR Sehati mengapresiasi dan menyambut baik Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang sedang dilaksanakan melalui SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH) di Provinsi Riau khususnya. Dengan terpasangnya beberapa Plang Merk dari SATGAS PKH ini, semakin jelas status kebun sawit ilegal tersebut di mata hukum oleh masyarakat. Di samping itu semakin nyata kehadiran dan penguasaan Negara sebagaimana yang diamanahkan dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 ayat (3) berbunyi, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Plang Merk dari SATGAS PKH yang terpasang pada kebun sawit sebagaimana foto terlampir, sekitar koordinat 0°12′ 39" N 101°09′ 43" E berada di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kebun Sawit dengan luas lebih kurang 800 Ha ini dikelola pengusaha Jimmy cs tahun 2008/2009 dengan menyerobot Tanah milik LKMD/LPM (Asset Desa Padang Mutung) dan lahan Kebun Buah Kelompok Tani Baladang Kasang serta lahan Kelompok Tani masyarakat sekitarnya dengan total lahan yang diserobot seluas 375 Ha. Foto-foto kegiatan, surat tanah LKMD/LPM dan jenis bibit Kehutanan terlampir. Kawasan hutan ini bernama HPT Batang Lipai Siabu berdampingan dengan Air Weapon Rangge (AWR) Lapangan Tembak TNI AU-SIABU.
3. Keberadaan Lapangan Tembak AWR TNI AU, penting sekali kami laporkan kepada Bapak Presiden terutama terkait nasib dan keluh kesah serta dampak kepedihan hidup masyarakat adat suku Melayu Kampung Patomuan yang berkepanjangan. Semenjak dibangunnya AWR TNI AU melalui Panitia Pembebasan Tanah Dati II Kampar yang diketuai oleh Drs Sarimita SH (Kepala BPN Kampar) tahun 1988. Masyarakat Kampung Patomuan dengan berat hati meninggalkan tanah tumpah darahnya dan kuburan para leluhurnya tanpa Program Relokasi dari Pemerintah. Seluas 17,9 Ha Pekarangan/Perkampungan, 699,385 Ha Kebun/Ladang, 153,6 Ha tanah kosong/gurun dan 2.329,115 Ha tanah hutan dengan total luas 3.200 Ha mereka tinggalkan demi kepentingan Negara membangun Lapangan Tembak TNI AU di tanah Ulayat tempat kelahirannya. Mereka akhirnya menompang hidup di rumah warga Kampung terdekat dengan berbekal uang ganti rugi dari Pemerintah atas tanaman dan kebun karet yang selama ini menopang kehidupan mereka. Untuk menyambung hidup mereka mencari ikan di sungai dan menjadi buruh sambil mengolah tanah ulayat mereka (mangasang) di luar 3.200 Ha yang sudah dibebaskan Pemerintah. Namun nasib tidak selalu berpihak, di areal luar dari 3.200 Ha pun tidak bisa bebas menggarap semenjak adanya pinjam pakai kawasan antara Departemen Kehutanan Kantor Wilayah Provinsi Riau dengan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia U.b Komandan Pangkalan TNI AU Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam Perjanjian nomor: 2242/II/KW-6/91 tanggal 23 Januari 1991 bahwa luas Pinjam Pakai Kawasan tersebut seluas 10.868,75 Ha. Dengan tambahan Pinjam Pakai Kawasan seluas 7.668,75 Ha banyak kebun masyarakat Kampung Patomuan dan kebun/garapan masyarakat kampung terdekat masuk ke dalam AWR TNI AU, pada hal lahan/tanahnya belum dibebaskan.

Hal-hal tersebut di atas telah menjadi Komflik yang berkepanjangan dan telah beberapa kali disampaikan ke Pemerintah Daerah tapi belum kunjung mendapatkan solusi penyelesaian. Surat-surat aspirasi masyarakat dan berita koran terlampir.
4. Melalui surat ini, sebagai penyambung harapan masyarakat, izinkan kami menyampaikan permohonan dan harapan antaran lain:
Pertama, kami bermohon kepada Bapak Presiden agar kebun sawit Jimmy cs sebagaimana point 2 di atas, pengelolaannya dapat diserahkan kepada Kelompok Tani Baladang Kasang yang semenjak awal telah didampingi oleh Yayasan PELOPOR Sehati dalam pembuatan Kebun Buah-buahan. Dalam pengelolaan ke depan, kami akan mempraktikkan penanaman tanaman kehutanan dan buah-buahan di sela-sela tegakan pokok sawit. Meskipun demikian, agar kegiatan ini sebesar-besarnya dapat meningkatkan kemakmuran bagi Rakyat/anggota Kelompok tani, kami mohon kebijakan Bapak Presiden.
Kedua, Permohonan kami selanjutnya adalah Pembangunan Kampung (Relokasi) bagi masyarakat adat suku Melayu Kampung Patomuan yang telah tergusur semenjak tahun 1988 saat pembangunan Lapangan Tembak AWR TNI AU di Kampung mereka. Program Pembangunan Kampung ini akan menjadi bukti kehadiran Negara atas keluh kesah dan kepedihan hidup yang mereka alami selama ini. Mereka tahu, daerah Riau ini menjadi daerah tujuan Program Transimigrasi terbesar di negara ini. Di Provinsi Riau untuk Program Transimigrasi dibukakan hutan, dibangunkan Perumahan transimigrasi, dibikinkan kebun, didatangkan transimigrasi dan diberikan bahan kebutuhan harian. Daerah Riau menjadi maju bukan hanya oleh hasil buminya yang kaya, tapi juga oleh daerah-daerah transimigrasi di Riau ini yang sudah baik ekonominya. Melalui kebijakan bapak Presiden, semoga masyarakat Kampung Patomuan suku Melayu Riau ini dapat hidup layak seperti warga transimigrasi untuk mengurangi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
Ketiga, kami bermohon agar batas Lapangan Tembak AWR TNI AU di HPT Batang Lipai Siabu dapat ditetapkan dan tersosialisasi di lapangan dengan jelas. Ini menjadi penting karena, semenjak adanya perluasan dari 3.200 Ha sebagaimana yang kami sampaikan di point 3 di atas, belakangan ini banyak aktifitas keluar masuk kawasan ini untuk pembangunan kebun sawit. Lapangan Termbak ini harus menjadi daerah yang tertutup dari aktifitas masyarakat umum terutama saat dipergunakan. Keberadaannya sebagai sarana penting bagi peningkatan skill personel TNI AU. Lokasi ini adalah area Pinjam Pakai Kawasan hutan dengan Kementerian Kehutanan. Jika akan tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan, Yayasan PELOPOR Sehati siap merehabilitasi, melakukan penghijauan tanaman kehutanan di kawasan ini bersama para Kader Lingkungan pemuda masyarakat tempatan.
Keempat, PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tentunya dibarengi dengan kegiatan rehabilitsasi dan penghijauan dengan memberikan ruang kelola bagi masyarakat tempatan dalam skema Perhutanan Sosial. Yayasan PELOPOR Sehati sebagai penerima Penghargaan Kalpataru memiliki tanggung jawab moril dalam meningkatkan peran untuk membantu Pemerintah menyelamatkan Lingkungan demi sebesar-besarnya bagi KEMAKMURAN RAKYAT.
Demikian Laporan, Permohonan dan harapan besar ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden dalam upaya untuk terus melestarikan fungsi kawasan hutan sebagai sumber kebaikan ekologi dan sumber kebaikan ekonomi untuk kemakmuran rakyat menuju INDONESIA RAYA. Wassalamualaikum Wr Wb, Yayasan PELOPOR Sehati, Ketua Masriadi MD, Sekretaris Lukis Tria ST. Tembusan: disampaikan dengan hormat kepada:
1. Bapak Menteri Pertahanan RI di Jakarta
2. Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
3. Bapak Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di Jakarta.
4. Bapak Menteri Kehutanan RI di Jakarta
5. POSKO SATGAS PKH Wilayah Provinsi Riau di Pekanbaru
6. PT Agrinas Palma Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru.
7. Bapak Gubernur Provinsi Riau di Pekan baru.
8. Pertinggal
(azf)