Kasus PT DSI Siak, Warga Tiga Kecamatan Minta Audensi ke Bupati Afni
Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Ir Jajuli, dan pemilik kebun di Dayun yang digarap PT DSI H Dasrin Nst mewakili warga tiga kecamatan di Siak, mengirimkan surat permohonan audensi pada Bupati Siak yang baru Dr Afni Zulkifli, Kamis (19/6/2025). Audensi diharapkan awal Juli 2025. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Siak Seri Indrapura, Detak Indonesia--Sehubungan dengan permasalahan terkait perkebunan/lahan dan tanah masyarakat yang terjadi antara masyarakat yang berada di Kecamatan Dayun, Kecamatan Koto Gasib dan Kecamatan Mempura melawan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) di Kabupaten Siak, Riau yang masih berlarut-larut belum ada penyelesaian, untuk itu warga tiga kecamatan didampingi Ketua DPP LSM Perisai Sunardi dan Sekjen Jajuli mohon kepada Bupati Siak untuk memfasilitasi pertemuan dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak dan pihak-pihak yang terkait pada bulan Juli 2025.
"Melalui surat DPP LSM Perisai Riau Kamis 19 Juni 2025 Nomor 022/DPP/LSM-P/X/2024, ada lampiran, telah dilayangkan surat resmi ke Kantor Bupati Siak diterima Bagian Sekretariat Pemkab Siak. Tembusan Ketua Komisi II DPRD Siak, dan Dinas Pertanian bidang Perkebunan Pemkab Siak. Surat untuk minta audensi dengan Bupati Siak Buk Afni awal Juli 2025," kata Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli di Siak Seri Indrapura, Kamis (19/6/2025).
Menurut Sunardi peserta masyarakat dari tiga kecamatan di Siak itu yang akan ikut audensi dengan Bupati Siak sekitar 20 orang. Adapun pertemuan itu membahas :
1. Audensi membahas tentang Permasalahan Perkebunan antara PT Duta Swakarya Indah dengan kebun/lahan milik masyarakat. Sebelumnya masyarakat sudah berkali-kali minta audensi dengan bupati sebelumnya yakni Alfedri. Namun yang menemui masyarakat cuma pejabat Pemkab Siak yang tidak bisa memberikan keputusan. Bupati Alfedri tak peduli sama masyarakat yang mengadu kepadanya.
2. Audensi membahas tentang Perizinan PT Duta Swakarya Indah.
Bersama ini dilampirkan juga dokumen lengkap berdasarkan Surat Nomor: 016/DPP/LSM-P/VI/2025 Tanggal 17 Juni 2025.
Mengingat pentingnya kegiatan sebagaimana dimaksud, Kami mohon Ibu Bupati Siak dapat menghadirkan Pejabat Pemerintah Kabupaten Siak, Komisi II DPRD Siak, Kapolres Siak, Kadis Pertanian Siak, Kabid Perkebunan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib, Camat Mempura serta jajaran Kepala Desanya di masing-masing kecamatan, dan pihak PT Duta Swakarya Indah.
"Demikian permohonan ini Kami sampaikan, atas waktu dan kesempatan yang diberikan serta kerjasama yang baik kami haturkan ribuan terimakasih," kata Sunardi.
Daftar Pejabat yang diundang: Pejabat Kabupaten Siak, Bupati, Wakil Bupati, Komisi II DPRD Suk, Kabag Hukum Pemkab Siak, Kantor Pertanahan Pemkab Siak, Kadistan Pemkab Siak, Kepala ATR/BPN Siak, Kabid Perkebunan Siak, Kapolres Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib, Camat Mempura, Kepala Desa (di Kecamatan Koto Gasib, Mempura dan Dayun).

Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH usai kirim surat audensi ke Kantor Bupati Siak Kamis (19/5/6/2025).
Daftar peserta dari DPP LSM Perisai Riau dan Perwakilan Masyarakat Siak: Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, Sekjen Ir Jajuli, Sanito, Ir H Dasrin, H. Ardian Suparmin, Drs Iswondo, Arkadius, Krisna Murti, Mansur, Asul, Hariadi Tarigan, Aprianto, Said, M Syafri, tokoh masyarakat, pemuda, pemilik kebun,p dan perwakilan masyarakat lainnya.
Inti permasalahan masalah ini adalah permohonan pengurangan luas lahan/pencabutan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 ha, atas nama PT Duta Swakarya Indah sesuai Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
Bahwa berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau TIDAK TERDAPAT PERMOHONAN HGU ATAS NAMA PT DUTA SWAKARYA INDAH.
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor 455/SE/PL400/E/06/2024 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disebutkan bahwa "Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat".
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Prasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Bahwa Izin Usaha Perkebunan berdasarkan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare berada di areal tanah Garapan dan Usaha Perkebunan milik masyarakat dengan rincian hasil Verifikasi terdapat Hutan Skunder 2.341 ha, Belukar (Bekas perladangan Masyarakat) 1.443 ha, HTI/HTR milik Koperasi Sengkemang di Koto gasib 1.521 ha, Tanaman Kelapa Sawit di Dayun dan sekitarnya 2.157 ha, Tanaman Karet 51 ha, Tanah Tumbangan 421 ha, Tanaman Akasia 11 ha, Jalan Baru Pemda 54 ha dan SPBU 1 ha dan total 8.000 ha.
Sejalan dengan hal itu bahwa surat Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 telah diterima oleh PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 15 November 2024 tentang tindak lanjut untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8000 hektare menjadi 2.369,6 ha dengan mempedomani Rekomendasi lahan Bebas Garapan dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut.
Maksud dan tujuan
1. Surat ini dimaksudkan sebagai panduan Bupati Siak Riau sesuai kewenangannya dalam memberikan Keputusan untuk melindungi masyarakatnya dan dalam hal Pengawasan Kepatuhan Legalitas PT Duta Swakarya Indah terhadap Pelaporan Kepemilikan Hak atas Tanah milik Masyarakat yang terdapat Tumpang Tindih dengan Izin milik PT DSI.
2. Surat ini bertujuan untuk meminta perlindungan kepada Bupati Siak, sekiranya masyarakat memperoleh kepastian berusaha di atas tanah hak miliknya sendiri dengan tidak di intervensi serta terbebas dari rongrongan perusahaan PT Duta Swakarya Indah yang dalam usahanya PT DSI telah melakukan pelanggaran dalam segala Bidang, untuk itu diperlukan perubahan dan/atau Pencabutan atas Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha sesuai Surat Keterangan Bebas Garapan dari Wilayah Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib sesuai Petunjuk Teknis dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat audensi ke Bupati Siak ditembuskan juga ke DPRD Siak Kamis (19/6/2025).
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor: 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52/2023 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /QT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENΤΑΝ/ΚΒ.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/QT,140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
7. Peraturan Menteri Pertanian No 18/ 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Pemenuhan Hak Atas Tanah
a. PT Duta Swakarya Indah sejak diberikan SK Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 tentang Izin Usaha Perkebunan tidak segera menyelesaikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai di tahun 2025 ini, dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan, sedangkan masyarakat di sekitar Lokasi Perizinan telah memiliki Bukti Hak Milik dalam melakukan Kegiatan Perkebunan, untuk dan oleh karena itu Bupati Siak sesuai kewenanganya melalui dinas yang membidangi dapat melakukan tindakan terhadap PT Duta Swakarya Indah karena dalam hal Pemenuhan Perizinan telah terjadi pelanggaran yang fatal dan batas waktu yang ditetapkan Pemerintah tidak lagi terpenuhi.
b. Bahwa Dinas Pertanian dan Instansi yang membidangi di Kabupaten Siak telah menginformasikan secara Tertulis kepada Perusahaan Perkebunan PT Duta Swakarya Indah tentang Surat dari Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor; 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 yang telah diterima oleh PT Duta Swakarya Indah pada tanggal 15 November 2024 tentang Tindak lanjut untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha dengan mempedomani Rekomendasi lahan Bebas Garapan dari Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut
c. Bahwa PT DSI sesuai data di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau belum menyelesaikan hak Guna Usaha, (HGU), sehingga dalam hal ini PT DSI melakukan kegiatan telah melakukan Pelanggaran Hukum dan dapat diberikan sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan.
2. Pelaksanaan Pemenuhan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Bahwa Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan kewajiban FPKMS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.
Bahwa PT Duta Swakarya Indah dalam pelaksanaan Pengolahan Perkebunan yang mencapai lebih dari 2.000 hektare sejak tahun 2010 hingga saat ini belum merealisasikan FPKMS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Pemenuhan Kewajiban untuk menyelesaikan Hak Guna Usaha juga belum terealisasi, sehingga untuk melaksanakan kegiatan FPKMS tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Sanksi terhadap Perusahaan PT DSI yang tidak melaksanakan FPKMS sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 8-347/KB.410/E/07/2023 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat: Batas waktu diberikan pada tanggal 2 Februari 2021, sehingga dapat diberikan sanksi Pencabutan Izin Usaha Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /QT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
PT DSI terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 dapat dikenakan denda, penghentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan, dan atau pencabutan perizinan berusaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, apabila tidak melaksanakan FPKMS 3 (tiga) tahun sejak diberikan hak atas tanah, dalam hal ini yang bersangkutan sebatas memiliki Izin Usaha Perkebunan.
3. Kewajiban
1. Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan di Kabupaten Siak dapat segera melaporkan proses perkembangan terhadap Kewajiban PT DSI dalam proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan yang telah diberikan teguran tertulis dan telah diterima PT DSI
2. Bupati Siak dapat melakukan Pengawasan tentang Kepatuhan legalitas PT DSI dan dapat melaksanakan kewenangannya dalam melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bahwa uraian yang kami sampaikan tersebut di atas, hendaknya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Siak untuk mewujudkan keadilan yang merata, melindungi Rakyatnya dari pelaku tindak kejahatan dan mafia tanah di Kabupaten Siak serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat pemilik Hak atas Tanah membebaskan masyarakat dari gangguan oknum-oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab, serta penegakan hukum.
Bahwa untuk mempermudah dalam mengetahui perjalanan dan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah, bersama ini kami lampirkan dokumen-dokumen dalam riwayat lahan garapan PT Duta Swakarya Indah dan keterangan singkat untuk mempermudah dalam menentukan kebijakan dari Pemerintahan Kabupaten Siak.
"Demikian permohonan ini Kami sampaikan, atas kebijakan dan ketulusan Ibu Bupati Siak dalam membantu dan mewujudkan Siak yang bermarwah dan berkeadilan kami segenap jajaran DPP LSM Perisai dan masyarakat di Kabupaten Siak menghaturkan ribuan terimakasih," kata Sunardi.
Tembusan kepada Yth.
1. Kementerian Pertanian Cq. Direktorat Jenderal Perkebunan RI di Jakarta
2. Gubernur Riau Cq Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau
3. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau
4. Ketua DPRD Kabupaten Siak Cq. Ketua Komisi II DPRD Siak
5. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, CQ Kabid Perkebunan
Ringkasan Riwayat Lahan Garapan PT DSI dan Rangkaian keterangan singkat
Bersama ini Kami sajikan ringkasan riwayat lahan garapan PT Duta Swakarya Indah dan rangkaian keterangan singkat sebagaimana berikut;
1. PT Duta Swakarya Indah memperoleh Izin Pelepasan Kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI dan diberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-11/1998 Tanggal 6 Januari 1998 seluas 13.532 hektare.
2. PT DSI mengajukan Permohonan Izin Lokasi melalui Surat Nomor 010/DSI/VI/2006 Pada tanggal 06 Maret 2006.
3. PT DSI memperoleh Izin Lokasi dari Bupati Siak dan dikeluarkan SK Bupati Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 seluas 8.000 hektare.
4. Terbit Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 132/HK/KPTS/2008 tanggal 22 Mei 2008 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi Calon Lahan bagi perkebunan PT Duta Swakarya Indah.
5. Laporan Pengukuran dan Inventarisasi Lahan dari Areal Izin Lokasi PT DSI di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib pada tanggal 3 September 2006.
6. Surat Pemberitahuan Hasil Inventarisasi Calon Lahan Perkebunan bagi PT DSI dari BAPPEDA Nomor: 050/Bappeda-5/08/219 tanggal 28 Oktober 2008.
KETERANGAN: Rangkaian Nomor 1 s/d 6 selanjutnya pada saat dilakukan Pengukuran dan Inventarisasi lahan di Areal Izin Lokasi PT DSI yang terletak di 3 (Tiga) Kecamatan yakni Mempuro, Dayun dan Koto Gasib sudah terlihat dengan jelas, bahwa pada areal izin Lokasi PT DSI seluas 8.000 hektare terdapat Hutan Skunder 2.341 ha, Belukar (Bekas perladangan Masyarakat) 1.443 ha, HTI/HTR milik Koperasi Sengkemang di Koto Gasib 1.521 ha, Tanaman Kelapa Sawit di Dayun dan sekitarnya 2.157 ha, Tanaman Karet 51 ha, Tanah Tumbangan 421 ha, Tanaman Akasia 11 ha, Jalan Baru Pemda 54 ha dan SPBU 1 ha dan total 8.000 ha.
7. PT DSI memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare.
8. PT Duta Swakarya Indah mengajukan Permohonan Pengukuran Kadastral sesuai Surat Nomor 25/DSI/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan kemudian terjadi Penundaan Pengukuran, selanjutnya PT DSI mengajukan Permohonan Pengukuran Kembali sesuai Surat Nomor: 062/DSI/VII/12 tanggal 12 Juli 2009, kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 dilakukan Berita Acara Ekspose Hasil Pengukuran Batas Bidang Tanah PT Duta Swakarya Indah di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, dalam isi berita acara tersebut Pihak PT DSI menyetujui untuk mengeluarkan (di-enclave) tanah-tanah kepemilikan orang lain, menyetujui tentang Peta Bidang tanah berlaku 5 (lima) tahun.
9. PT DSI memperoleh Peta Bidang Tanah dari Menteri Agraria RI dan dikeluarkan Peta Nomor : 108-05.11.2012 tanggal 10 September 2012.
10. PT DSI mengajukan Permohonan Usulan untuk memperoleh Rekomendasi Lahan Bebas Garapan di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura dan kemudian setiap Kecamatan memberikan Surat Keterangan Bebas Garapan berdasarkan hasil Survey dan keterangan dari 7 (Tujuh) Desa yang berada di 3 (Tiga) Kecamatan
KETERANGAN: Rangkaian Nomor selanjutnya Berdasarkan Peta Bidang yang diperoleh PT DSI dengan Nomor 108-05.11.2012 tanggal 10 September 2012 yang ditanda tangani Kepala Sub Direktorat Bidang tanah BPN RI Sdr Ir Bambang Hendrawan MSi, ditindaklanjuti dengan proses usulan PT DSI untuk memperoleh Rekomendasi Lahan Bebas garapan dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Mempura, Dayun dan Koto Gasib, dan PT DSI mendapatkan Rekomendasi seluas 2.369,6 hektare.
11.Berdasarkan Rekomendasi Lahan Bebas Garapan dari 3 (tiga) Kecamatan yaitu Mempura, Dayun dan Koto Gasib, kemudian Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan mengajukan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menjadi seluas 2.369,6 hektare, surat ini tertuang berdasarkan Surat Nomor: 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.
12. Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan telah menyetujui dan memberikan Perintah kepada PT DSI untuk melakukan proses persetujuan pengurangan luas lahan kepada BUPATI sesuai ketentuan dalam Pasal 32 Permentan Nomor 98/2013, dan surat tersebut ditujukan melalui Pemerintah Kabupaten Siak dengan tujuan Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak perihal Penjelasan Lahan Bebas Garapan yang dapat diproses dan digarap oleh PT DSI, berdasarkan Surat Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dengan mempertimbangkan bahwa Pemberian izin Usaha perkebunan telah berjalan 7 (tujuh) tahun, maka dapat dilakukan Penyesuaian/Perubahan IUP sesuai Luas lahan yang dapat diusahakan oleh PT Duta Swakarya Indah, dan berdasarkan Rekomendasi bebas garapan dari Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura, maka total lahan garapan yang dapat dibebaskan 2.369,6 hektare.
13. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan telah menyampaikan Surat dan diberikan kepada PT DSI untuk segera menindak lanjuti Perintah Dirjenbun RI yakni segera memproses Permohonan Pengurangan Perubahan Izin Usaha Perkebunan sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare. dengan dikerluarkan Surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
KETERANGAN: Rangkaian Nomor 11 s/d 13 tersebut di atas selanjutnya PT DSI TIDAK MENGAJUKAN PERMOHONAN PROSES PENGURANGAN IZIN USAHA PERKEBUNAN sesuai SK Bupati Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare, dari sejak keluarnya Surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016 sampai saat ini 18 Juni 2025.
14. Bahwa pada 23 Desember 2022 Sdr. H DASRIN Nst mengajukan Pemblokiran terhadap Permohonan HGU atas nama PT DSI yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau kemudian Kepała Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau memberikan Jawaban dan diterangkan pada poin 1 (satu) bahwa berdasarkan data permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau TIDAK TERDAPAT PERMOHONAN HGU ATAS NAMA PT DUTA SWAKARYA INDAH, hal ini dapat dilihat berdasarkan surat Nomor: 01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Maret 2023.
15. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 455/SE/PL400/E/06/2024 dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan tentang Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan disebutkan bahwa Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan dari Pemerintah Pusat".
Bahwa Perubahan Pasal 42 dalam Undang-undang Nomor 11/2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau" menjadi "dan" Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka Perusahaan Perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
KETERANGAN: Dari Rangkaian poin 14 dan 15 tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa PT DSI dalam melakukan Kegiatan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan telah melanggar Pasal 42 Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XII/2015
16.Bahwa DPP LSM Perisai mempertanyakan kepada Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Surat Nomor: 001/DPP/LSM-P/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 perihal tindak lanjut atas surat Nomor: 229/PL.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016. dan, kemudian Direktorat Jenderal Perkebunan Republik Indonesia membuat Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak Provinsi Riau sesuai surat nomor : B-3367/KB.420/E.6/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang isinya agar Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pertanian agar menindaklanjuti dan melakukan Klarifikasi kepada PT Duta Swakarya Indah.
17. Bahwa DPP LSM Perisai mengajukan audensi ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau untuk melaporkan peristiwa yang terjadi terhadap permasalahan lahan/kebun antara masyarakat di 3 (tiga) kecamatan yakni Mempura, Dayun dan Koto Gasib lawan PT DSI, selanjutnya Surat tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan dikeluarkan surat Nomor 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak untuk melaksanakan Pertemuan perihal permasalahan Lahan/Tanah/Perkebunan antara Masyarakat dari 3 (tiga) Kecamatan yakni Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan PT DSI tersebut.
18. Bahwa DPP LSM Perisai pada Tanggal 11 Agustus 2024 melalui Surat nomor 002/DPP LSM-P/VIII/2024 membuat pengaduan kepada Ombudsman RI perihal tidak adanya tindaklanjut atas surat Nomor: 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dari Ditjen Perkebunan RI dan Pemerintah Kabupaten Siak dengan dan kemudian Ombudsman RI memberikan surat balasan tentang Permintaan kelengkapan data dan dokumen laporan melalui surat nomor T/1768/PV.01/14724/IX/2024 tanggal 02 September 2024, selanjutnya DPP LSM Perisai mengirimkan Surat dengan nomor 017/DPP/L.SM-P/IX/2024 tanggal 23 September 2024 dan kemudian Ketua Ombudsman RI membalas Surat Nomor: B/2133/PV.02.01/14724.2024/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 Perihal Penugasan Laporan ke Kantor Perwakilan di Provinsi Riau terkait Proses Pengurangan Izin Usaha Perkebunan an PT DSI.
19. Bahwa selanjutnya Ombudsman Perwakilan Riau menyurati Pemerintah Kabupaten Siak pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak melalui Surat Nomor: T/949/LM.29-04/014724.2024/X1/2024 tanggal 5 November 2024 perihal Permintaan Klarifikasi/Penjelasan secara langsung kepada Pjs Bupati Siak beserta seluruh jajaran dan pihak terkait lainnya untuk menanyakan tentang Perubahan Perizinan Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 hektare yang dilaksanakan pada Selasa 12 November 2024 di Aula Kantor Bupati Siak.
20. Bahwa Surat yang ditujukan kepada Bupati Siak dari DPP LSM Perisai Nomor: 004/DPP LSM-P/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024, dan tindak lanjut surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau Nomor: 500.8.1/DISBUN-3/2024/8431 tanggal 21 Oktober 2024 serta tindak lanjut klarifikasi secara langsung dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau yang dihadiri Pj. Bupati Siak dan jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Siak pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Kepala Dinas Pertanian mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT Duta Swakarya Indah Nomor: 500.8/DISTAN-BUN/2024/1603 tanggal 15 November 2024 perihal segera membalas dan menjawab Surat Dirjenbun Nomor: 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
21. Bahwa menanggapi dan monitoring tindak lanjut Laporan Masyarakat yang disampaikan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Pertanian menandatangani secara langsung dengan menyerahkan Surat yang ke-2 tentang tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Perkebunan RI Nomor 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016, yang kemudian Dinas Pertanian Kabupaten Siak mengundang dan meminta tanggapan kepada manajemen PT DSI dengan meminta penjelasan kepada managemen PT DSI terhadap 2 (dua) surat tersebut diatas, namun tanggapan sdr Misno Direktur PT DSI mengaku tidak menerima kedua Surat tersebut, sehingga Dinas Pertanian menyerahkan kembali dengan diberikan Tanda Terima untuk memastikan bahwa managemen PT DSI telah menerima Surat perihal Perintah untuk melakukan Proses Perubahan Izin Usaha Perkebunan Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 hektare menjadi 2.369,6 ha.
KETERANGAN: Bahwa dari rangkaian angka 17, 18,19,20 dan 21 tersebut diatas, dapat kami jelaskan bahwa Sdr MISNO selaku Direktur PT DSI diduga melakukan keterangan bohong dan tipu muslihat kepada Pemerintah Kabupaten Siak dengan mengatakan bahwa Manajemen PT DSI belum menerima sama sekali berupa 2 (dua) surat dari Direkturat Jenderal Perkebunan RI Nomor 229/P1.400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016 dan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nomor 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016, hal ini dapat dilihat bahwa proses keluarnya 2 (dua) surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Permohonan tentang Lahan bebas garapan yang diajukan oleh managemen PT DSI sendiri.
"Demikian Riwayat Singkat tentang lahan garapan PT DSI ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan seperlunya," kata Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Sunardi SH didampingi Sekjen Ir Jajuli. (azf)