Ketua Koperasi Produsen Mentawai Cipangkiri Rohul Perlu Diperiksa Satgas PKH

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:03:04 WIB

Sejumlah Kepala Desa, warga, pengusaha, cukong, dan lain-lain telah diperiksa Satgas PKH di Kejati Riau di Pekanbaru sejak sepekan lalu hingga Jumat tadi (27/6/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi Produsen Mentawai Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu (Rohul) Riau, Iyus.

Karena bagi hasil panen sawit 30:70 antara Koperasi Produsen Mentawai dengan bapak angkat PT Sawit Rokan Semesta (PT SRS) sejak tahun tanam 2012 hingga 2025 seluas lebih kurang 2.000 hektare, belum dinikmati oleh anggota Koperasi Produsen Mentawai Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto, Rohul, Riau.

Kepala Desa Cipangkiri Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Asri SPd kepada wartawan di Pekanbaru baru-baru ini telah menjelaskan dia baru bertugas sekitar dua tahun menjadi Kades Cipangkiri. Sebelumnya dia menjadi anggota DPRD Rohul dan tahu banyak perkembangan perjanjian antara Koperasi Produsen Mentawai dengan PT SRS.

"Dulu yang saya ingat ada sekitar 33 entah 53 warga yang menyerahkan kerjasama lahannya/kebunnya untuk ditanami sawit dengan bapak angkat PT SRS saat itu PT SRS dipimpin Pak Amir sekarang berganti Pak Awi. Perjanjian bagi hasil panen adalah 30:70. Artinya 30 persen hasil panen sawit untuk warga yang kini menjadi anggota Koperasi Produsen Mentawai, dan 70 persen untuk PT SRS. Tapi sampai Juni 2025 ini jatah 30 persen utk anggota koperasi tak pernah diberikan PT SRS. Warga terus menuntut sampai sekarang," kata Kades Cipangkiri, Asri SPd.

Di tempat terpisah di Pekanbaru sebelumnya Pimpinan PT SRS Awi, mengatakan kenapa perusahaan belum merealisasikan hal tersebut dikarenakan pengurus koperasi masih belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh bank. Antara lain pengurus koperasi ada berlatar belakang orang partai, tersangkut masalah hukum, dan lain-lain. Ini tidak boleh. Jadi pengurus koperasi tidak boleh berlatarbelakang orang partai, harus bersih. Demikian Awi.

Surat pemanggilan terhadap manajemen PT SRS Desa Cipangkiri, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokanhulu, Riau.

 

Sementara Tim Investigasi DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman yang sudah turun investigasi di Desa Cipangkiri, Cipangkanan, Pendalian, Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto Rohul Riau beberapa hari lalu telah memonitor adanya pemanggilan terhadap manajemen PT SRS oleh Satgas PKH ke Kejati Riau. Rahman memantau sejumlah orang telah dipanggil ke Kejati Riau di Aula Kejati Riau di Pekanbaru mulai dari Kades di kawasan TNTN yang diramaikan oleh warga desa di TNTN, juga hadir sejumlah pengusaha diperiksa Satgas PKH termasuk hadir penyidik dari Kejagung RI. Rahman berharap Satgas PKH memanggil dan memeriksa Ketua Koperasi Iyus. Iyus yang dikonfirmasi berkali-kali tidak merespon dan belum beri jawaban.

Selain perlu dipanggil Pimpinan PT Sawit Rokan Semesta (SRS) sekarang, perlu juga dipanggil Pimpinan yang lama PT SRS Pak Amir agar terang benderang permasalahannya.

Sementara informasi yang dikumpulkan di Kejati Riau Jumat siang tadi (27/6/2025), sejumlah pengusaha masih berdatangan diperiksa tim Satgas PKH di Aula Kejati Riau di Pekanbaru.

Inti pemeriksaan terhadap pengusaha, cukong dan lain-lain yang menanam sawit di kawasan TNTN, Tahura SSH mempertanyakan masalah keterlanjuran sesuai UUCK pasal 110A dan 110B dan denda administrasi apakah sudah dilaksanakan para cukong, pengusaha apa belum. (azf)