Kontraktor Jalan Tol Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:11:03 WIB

Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi, Kamis (17/7/2025). (Johannes Sinaga/Detak Indonesia.co.id)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kegiatan galian C pengerukan tanah urug yang terjadi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau ditengarai beroperasi tanpa izin resmi.

Dengan demikian, sudah barang tentu, tanah urug yang dihasilkan dari lokasi tersebut juga menjadi Ilegal.

Sementara material tanah timbun itu dari pengakuan masyarakat untuk pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru Rengat, khususnya pada trase jalan tol sepanjang wilayah Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Sejak kehadiran proyek jalan tol di wilayah itu, sejalan dengan aktivitas tambang galian C. Kegiatan itupun  sudah berlangsung sejak lama. Yakni  sejak setahun lalu, saat wilayah Muara Fajar Timur ditentukan menjadi bagian trase jalan tol Pekanbaru-Rengat.

Anehnya, hingga berita ini diturunkan, kegiatan aktivitas pengerukan tanah urug di wilayah itu masih terus berlangsung.

 

Berbagai lapisan masyarakat di wilayah Rumbai Barat, Pekanbaru khususnya di Kelurahan Muara Fajar Timur menyebut, aktivitas pengerukan tanah urug di sana sepenuhnya untuk kebutuhan pembangunan ruas jalan tol Pekanbaru- Rengat.

Sumber Detak Indonesia yang layak dipercaya di lokasi pengerukan tanah tersebut mengungkapkan, aktivitas galian C di lokasi itu seluruhnya untuk kebutuhan pembangunan jalan tol.

Dari sekian banyak titik lokasi penggalian yang ada, sejauh ini belum ada satu pihak pun yang mengajukan permohonan perizinan quarry (izin tambang galian C). Hal ini sesuai dengan pengakuan dari unsur pemerintah daerah setempat. Mengaku belum ada pihak yang mengurus izin quarry sebagaimana lazimnya sebelum kegiatan tambang dilakukan," ungkap petugas RW 07 senada dengan pengakuan dari pihak kantor camat setempat.

Dan yang cukup mengkhawatirkan, dari dampak galian C tanpa legalitas dan Amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat  sekitar lokasi.

Seperti terbentuknya kawah dalam, serta bukit bukit terjal maupun curam. Telah mengancam masa depan dan kesinambungan lingkungan dan masyarakat di wilayah itu.

 

Memang tidak dinafikan lagi kehadiran proyek tol ini menegaskan, di satu sisi ada sejumlah masyarakat mendapat untung besar atau rezeki nomplok.  Bagaikan mendapat rezeki durian runtuh.

Namun jangan lupa, ada juga masyarakat yang akan mengalami ancaman masa depan dengan kondisi lingkungan yang tidak kondusif lagi.

"Bahkan akibat galian itu justru menimbulkan fakta nyata adanya jurang pemisah di antara tetangga. Tentu saja hal ini berdampak negatif bagi  kehidupan masyarakat," ungkap seorang Ibu rumah tangga yang rumahnya dikelilingi oleh jurang galian tanah.

Seperti yang terjadi di wilayah RW 06, RW 07 dan juga RW 08, Kelurahan Muara Fajar Timur, Rumbai, Pekanbaru, Riau.

"Sementara berapa volume tanah urug yang dikeruk dari sana, sejauh ini tidak dapat diketahui. Namun diperkirakan jumlahnya hingga ribuan bahkan belasan ribu meter kubik yang telah dikuras dari sana. Dan dipastikan hasil tambang itu tidak akan berkontribusi buat pendapatan asli daerah Pekanbaru. Hanya kerusakan lingkungan yang didapat," ungkap sumber ini lagi.

 

Informasi lainnya terkait aktivitas tambang galian C di wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur itu, juga sudah dilaporkan masyarakat ke Polda Riau.

Namun sejauh mana kelanjutan laporan tersebut belum dapat diperoleh. Sebagian diperoleh saat polisi turun ke TKP, aktivitas galian C kata polisi tak ditemukan.

Informasi yang dapat dihimpun dari pihak kepolisian menyebut pihak petugas saat turun ke lapangan tidak menemukan kegiatan pengerukan dimaksud.

Sehingga petugas kesulitan untuk menindaklanjuti dumas tersebut.  

Project Director pembangunan jalan tol by Pass Pekanbaru PT Hutama Karya (Persero) Mahar, menjawab Detak Indonesia membantah tidak mengetahui kegiatan aktivitas galian C disana. Walau kegiatan aktivitas pengerukan tanah itu terjadi tidak jauh dari trase pembangunan jalan  tol Pekanbaru-Rengat.

 

Yakni persis di seputar STA 206+650 yang terletak di RW 07 Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, Riau.

"Sepengetahuan saya untuk lokasi Muara Fajar, Kita tidak menggunakan tanah dari quarry, karena pekerjaan di lokasi itu pekerjaannya cut and fill (potong dan timbun) pak," jawab Mahar singkat.(nes)