Massa Desak Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum, SPPD Fiktif Sekwan DPRD Rohul
Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPRH) Riau yang dipimpin Korlap Hafiz melaksanakan aksi unjukrasa damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (30/7/2025). Meminta Kejaksaan Tinggi Riau panggil dan periksa Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu karena diduga terlibat ke dalam permasalahan ini. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu
(AMPRH) Riau yang dipimpin Korlap Hafiz melaksanakan aksi unjukrasa damai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (30/7/2025).
Menurut Hafiz dan massanya di gerbang Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru siang tadi sesuai Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UL No. 20 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tuntutan Aksi AMPRH:
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan Korupsi dan Mark Up Anggaran makan minum serta SPPD Fiktif yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hulu Riau dan sejumlah OPD di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau usut tuntas terkait dugaan permainan anggaran yang merugikan keuangan negara melalui mark up dan SPJ Fiktif yang dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah OPD di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit menyeluruh anggaran makan minum serta SPPD Fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan Sejumlah OPD diantaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
4. Menuntut Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hulu membuka seluruh data perjalanan dinas kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban uang rakyat.
5. Mendesak Bupati Rokan Hulu mencopot Sekwan dan Sekda jika terbukti terlibat ke dalam dugaan korupsi dan mark up anggaran makan minum serta SPPD Fiktif yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hulu dan sejumlah OPD di antaranya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada tahun anggaran 2024/2025.
6. Meminta Kejaksaan Tinggi Riau panggil dan periksa Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Sekwan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu karena diduga terlibat ke dalam permasalahan ini.
Massa diterima oleh Kepala Keamanan dalam Kejati Riau, Viktor. Viktor menerima selembaran surat pernyataan sikap dari massa untuk disampaikan ke pimpinan di Kejati Riau. Aksi demo berjalan aman dan damai dikawal aparat Polresta Pekanbaru dipimpin AKP Eries.(azf)