Dirresnarkoba Polda Riau Bantah Tak Ada Tahanan yang Bebas Bisa Keluar Masuk Rutan Polda Riau

Jumat, 01 Agustus 2025 - 16:39:32 WIB

Foto kiri atas Hendra tersangka pembeli 1.000 butir ekstasi dari penjual Yana yang diketahui suami Yana inisial Ri. Foto kanan atas Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira. Foto bawah Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Terkait dengan beredarnya berita di media online tentang dugaan Hendra tahanan dengan barang bukti sekitar 1.000 ekstasi di Rutan Polda Riau yang diberitakan bisa bebas keluar masuk sel Tahti Rutan Polda Riau hal ini dibantah oleh Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat siang (2/8/2025).

Dikonfirmasi wartawan media ini usai Sholat Jumat tadi (2/8/2025), Kombes Pol Putu Yudha mengatakan bahwa saat ini H sudah ditahan di rutan Polda Riau dan tidak ada tahanan yang bisa keluar masuk. Saat ini kasusnya sedang dikembangkan terus.

"Saat ini H sdh tahan di rutan Polda Riau dan tdk ada tahanan yg bisa keluar masuk. Saat ini kss sedang kami kembangkan terus. Trmks," tulis Kombes Pol Putu via chat whatapps kepada wartawan Detak Indonesia.co.id Jumat siang usai sholat Jumat (2/8/2025).

Awak media ini menanyakan ke Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Putu Yudha antara lain mempertanyakan:

1. Masalah tahanan Hendra di Tahti Polda Riau apa benar bebas keluar masuk pulang ke rumah malam hari dan kembali ke tahanan Tahti Polda Riau pagi hari?
2. Terkait tersangka Hendra infonya ditangkap kasus 1.000 ekstasi di Jalan Puyuh Sukajadi 9 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Pos security, apakah ada tersangka lain siapa saja tersangka lain itu.? Hendra kan cuma pembeli ekstasi dari Yana barang Yana ini diantar seorang transporter. Saat diantar transporter inilah Hendra ditangkap. Hendra pemilik tempat hiburan malam di sebuah hotel dekat Purna MTQ Pekanbaru dan Jalan Soekarno-Hatta memang malang melintang di "dunia perkeliruan". Tahu Hendra ditangkap maka Yana melarikan diri ke Padang sama suaminya inisial RI. Suami Yana ini inisial Ri tahu kelakuan isterinya Yana. Yana sebagai jaringan pemilik barang yang ditangkap sama suaminya inisial Ri di Padang setelah lari 1 bulan. Ada Gita di belakang Yana diduga bandar/Ratu pemilik barang berhubungan sama Yana. Berdasarkan info banyak TSK jadi berapa orang Tsk sebenarnya.?

 

Atas konfirmasi ini Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha menegaskan bahwa saat ini H sudah ditahan di rutan Polda Riau dan tidak ada tahanan yang bisa keluar masuk. Saat ini kasusnya sedang dikembangkan terus.

Info yang dikumpulkan, ada ratu ekstasi yang bermain di Pekanbaru namanya Gita yang sedang buron oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Rencananya ekstasi yang akan dijual mencapai 10.000 butir. Namun bertahap-tahap 1.000 butir dulu kepada Hendra. Kasus ini belum diekspos terbuka ke media. Biasanya tangkapan besar diekspos. Namun apakah karena Hendra pengusaha hiburan tergolong pandai sehingga kasusnya belum diekspos.

Terkait dengan jaringan narkoba Hendra, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha belum membuka transparan kepada awak media ini. Misalnya masalah jaringan Hendra, yakni Yana dan suaminya inisial Ri, dan ratu ekstasi Gita yang buron. Informen menginfokan Gita sang ratu ekstasi kabarnya bakal menjual 10.000 butir ekstasi secara angsur-angsur. Namun baru 1.000 butir ekstasi dijual ke Hendra jaringan ini cepat tertangkap. Yana hanya menerima upah dari Gita yang buron.

Seperti diberitakan Mataxpost.com Selasa (30/7/2025), dengan judul berita Istimewa! Tahanan Narkoba Polda Riau Bebas Keluar Masuk Sel? "Siapa Hendra ini Sebenarnya? Seorang tahanan narkoba di Polda Riau berinisial HN alias Hendra (44), diduga memiliki akses keluar masuk sel secara bebas setiap malam. Informasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait pengawasan di institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus narkotika.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa Hendra kerap meninggalkan sel tahanan pada malam hari dan kembali menjelang pagi.

 

“Pulang ke rumah malam hari, dini hari balik lagi ke dalam sel,” ungkap seorang informan di lingkungan Polda Riau, Senin (28/7/2025). Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai dugaan pelonggaran sistem pengawasan yang memungkinkan seorang tersangka kasus narkotika menikmati udara bebas di luar sel secara rutin. Praktisi hukum dan pegiat antikorupsi menilai, jika informasi ini benar, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap prosedur penahanan dan prinsip keadilan hukum.

HN diketahui berdomisili di Komplek Puri Nangka Indah, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Ia juga dikenal sebagai figur yang terlibat dalam pengelolaan apartemen elit di pusat kota dan mengelola bisnis hiburan malam berupa karaoke di kawasan Jalan Soekarno Hatta. Posisi sosial dan jaringan usahanya menimbulkan dugaan bahwa Hendra bukan sekadar pelaku kecil dalam peredaran narkotika, melainkan memiliki pengaruh ekonomi yang cukup besar.

HN ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 16 Juli 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/V/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU, tertanggal 9 Mei 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/135/VII/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba pada 18 Juli 2025. Dalam penangkapan itu, Hendra dikabarkan diamankan bersama ribuan butir pil ekstasi dan berbagai jenis obat bius lainnya. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis secara resmi rincian barang bukti ke hadapan publik.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan akses khusus terhadap Hendra, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, memberikan bantahan singkat.

 

“Terima kasih infonya. Hendra sudah ditahan dan saat ini berada di tahti Polda Riau. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Putu melalui pesan singkat.

Meskipun begitu, bantahan tersebut belum disertai klarifikasi mendalam terkait sistem pengawasan tahanan, rekaman CCTV, atau laporan mutasi tahanan yang dapat membantah isu secara objektif. Berbagai pihak kini mulai mempertanyakan apakah terdapat permainan oknum di balik dugaan perlakuan khusus terhadap Hendra. Umumnya, kasus serupa melibatkan kerja sama antara tahanan, petugas jaga, dan atasan di lingkungan tahanan. Akses keluar masuk sel secara bebas hampir mustahil terjadi tanpa restu atau pembiaran dari dalam.

Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik terhadap potensi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di institusi kepolisian. Jika benar terjadi, maka skandal ini bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Desakan pun menguat agar Propam Mabes Polri turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap seluruh prosedur penahanan, khususnya terhadap tahanan kasus narkotika bernilai tinggi. Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mencoba mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pejabat terkait. Publik berhak mengetahui, siapa sebenarnya Hendra dan siapa yang bermain di balik jeruji besi. (di/azf)