PETIR, Akhirnya Laporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke KPK

Kamis, 07 Agustus 2025 - 19:20:32 WIB

PETIR melaporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga pemberantasan anti korupsi di gedung merah putih itu, Kamis (7/8/2025) siang. Laporan tersebut terkait kejanggalan sejumlah harta kekayaan mewah milik pejabat Dishub bernama Sarwono SST. (ist)

Jakarta, Detak Indonesia--Setelah menyoroti harta kekayaan tidak wajar diduga milik salah satu pejabat di Kota Pekanbaru, Riau, aktivis anti korupsi Pemuda Tri Karya (PETIR) mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

PETIR melaporkan Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke lembaga pemberantasan anti korupsi di gedung merah putih itu, Kamis (7/8/2025) siang. Laporan tersebut terkait kejanggalan sejumlah harta kekayaan mewah milik pejabat Dishub bernama Sarwono SST.

Laporan ini disampaikan oleh Divisi Investigasi PETIR Jakop Sihombing kepada media.

"Iya, kita telah melaporkan dugaan harta tidak wajar milik pejabat Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru ke KPK tadi. Laporan resmi diserahkan Ketua Plt DPW PETIR DKI Jakarta," kata Jakop.

Jakop mengatakan, laporan dari DPN PETIR itu terkait harta kekayaan milik pejabat di Kota Pekanbaru. Pejabat tersebut diduga memiliki beberapa properti di lokasi strategis di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ia mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam mengenai harta kekayaan pejabat tersebut selama dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami menemukan ketidaksesuaian antara pendapatan yang dilaporkan dengan total kekayaan yang dimiliki, termasuk aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan mewah,” katanya.

 

Sejumlah harta kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tidak seimbang dengan penghasilan resmi bersangkutan. Sementara kata dia, merujuk tunjangan kinerja untuk pejabat PNS eselon IV sekitar ditaksir capai Rp3.000.000 - Rp5.000.000.

Sementara gaji dan pendapatan resmi yang diterima tidak mencukupi untuk membeli aset-aset tersebut. PETIR menilai hal ini mengindikasikan adanya potensi tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Diketahui sejak 2018 hingga tahun 2022 Sarwono diketahui menjabat sebagai Kasubag Tata Usaha UPTD Parkir, Kasi Management Kebutuhan Jalan hingga menjabat jadi Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Hingga akhirnya pejabat tersebut menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Meski pelantikan jabatan itu tidak pernah ditemukan.

"Beberapa dokumentasi sudah kami rangkum, dan kami uraikan dalam laporan. Beberapa di antaranya dilaporkan memiliki rumah mewah dua lantai di atas sebidang tanah ditaksir sekitar 1.000 meter persegi, memiliki usaha jual beli sepeda motor, agen pengiriman uang hingga sejumlah kendaraan mewah dan lain-lain. Jika ditaksirkan keseluruhan mencapai miliaran rupiah," bebernya.

Jakop Sihombing juga menambahkan, harta kekayaan itu juga tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).  Sebab nama Sarwono sebagai Pejabat di Kota Pekanbaru tidak dapat ditemukan dalam pencarian.

 

"Laporan ini kami harapkan dapat menjadi langkah awal bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Trans Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Sarwono yang dikonfirmasi awak media ini sejak beberapa hari lalu masalah ini, hingga Kamis malam tadi belum memberikan tanggapan dan penjelasan. (tim/azf)