Tak Gubris Laporan Warga, Mantan Bupati Siak Dilaporkan ke Kejati Riau
Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi semasa menjabat sebagai Bupati Siak Periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau oleh Ketua DPP Perisai Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli, Kamis (14/8/2025).
Pekanbaru, Detak Indonesia--Laporan Pengaduan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam Jabatan yang diduga dilakukan Bupati Siak Drs H Alfedri MSi semasa menjabat sebagai Bupati Siak Periode 2019-2024, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (14/8/2025).
Melalui surat tertanggal 14 Agustus 2025, Nomor : 031/DPP/LSM-P/VIII/2025, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi didampingi Sekjen Jajuli menyambangi Gedung SPKT Kejati Riau mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Sunardi berdasarkan :
1. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
3. Undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
4. Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Uraian Singkat:
Bahwa di perkotaan Kabupaten Siak terdapat Perusahaan Perkebunan Sawit yang beroperasi secara ilegal (tanpa memiliki Hak Guna Usaha) yakni PT Duta Swakarya Indah, dengan dasar pengelolaan perkebunan yang dilakukan PT Duta Swakarya Indah adalah berupa Izin Usaha Perkebunan dari Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009.
Bahwa Izin Usaha Perkebunan yang diberikan Bupati Siak Nomor: 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009 terbit di atas lahan hak milik masyarakat baik berupa sertipikat hak milik (SHM), SKGR dan SKT, dan kemudian dilakukan inventarisasi dan diperoleh hasil rekomendasi dari Kecamatan Dayun, Koto Gasib dan Mempura sehingga dilakukan perubahan izin usaha perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak ditujukan kepada Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian berdasarkan Surat Nomor 800/Dishutbun/XII/2015/6241 tanggal 18 Desember 2015.
Bahwa perubahan atas Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah telah disampaikan oleh Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian melalui penjelasan berdasarkan Surat Nomor: 229/PL400/E/01/2016 tanggal 14 Januari 2016.
Bahwa perubahan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT Duta Swakarya Indah Nomor 57/HK/Kpts/2009 tanggal 22 Januari 2009, Pemerintah Kabupaten Siak memerintahkan kepada PT Duta Swakarya Indah untuk segera memproses persetujuan pengurangan luas lahan kepada Bupati Siak berdasarkan surat Nomor: 800/Dishutbun/IX/2016/3793 tanggal 13 September 2016.
Bahwa dalam regulasinya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dan atau Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan memenuhi Perizinan Berusaha terkait Perkebunan darı Pemerintah Pusat.
Bahwa perubahan Pasal 42 dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau "menjadi " dan" sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka perusahaan perkebunan dapat melakukan kegiatan usaha budi daya dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan apabila telah memiliki hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Bahwa dari Pernyataan secara langsung yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak sebagaimana dapat dilihat dalam video yang menjelaskan bahwasanya PT Duta Swakarya Indah menjalankan kegiatan Usaha Perkebunan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), dan seiring Surat penjelasan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor HP.01/1517-14/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang menerangkan pada poin ke-1 bahwa pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tidak terdapat Permohonan HGU atas nama PT Duta Swakarya Indah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 dalam dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 yang disampaikan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 yang mengubah Frasa "dan/atau menjadi "dan", maka Perusahaan PT Duta Swakarya Indah tidak memenuhi syarat hukum untuk melakukan kegiatan usaha Perkebunan sehingga Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM PERISAI) menyampaikan Surat kepada Bupati Siak yang dijabat Drs H ALFEDRI MSi untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Surat nomor 009/DPP/LLSM-P/111/2022 tanggal 24 Maret 2022, Surat nomor 0130/DPP/LSM-P/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dan Surat Nomor: 0131/DPP/LSM-P/IV/2023 tanggal 6 April 2023, namun yang bersangkutan selaku Bupati Siak Drs H ALFEDRI MSi tidak memberikan jawaban serta tindakan sama sekali.
Kerugian Negara:
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang, tanpa Hak Guna Usaha (HGU) telah merugikan Negara yang nilainya ratusan milyar rupiah.
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha Perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang tanpa Hak Guna Usaha (HGU), telah menimbulkan banyak korban baik secara fisik, mental dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Siak Riau khususnya di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura.
Bahwa Bupati Siak pada saat dijabat Drs Alfedri MSi dalam membiarkan PT Duta Swakarya Indah dalam melakukan kegiatan usaha Perkebunan dari tahun 2009 sampai sekarang tanpa Hak Guna Usaha (HGU), telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistemnya termasuk hilangnya atau terputusnya aliran sungai.
"Bahwa dari uraian tersebut di atas, Kami melaporkan perbuatan mantan Bupati Siak Sdr Drs H Alfedri MSi periode 2019-2024 kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Cq Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dan dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan terkait keberadaan PT Duta Swakarya Indah yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dengan berkas berkas dan dokumen," jelas Sunardi di PTSP Kejati Riau, Kamis siang tadi (14/8/2025).
"Demikian laporan pengaduan ini Kami sampaikan, dengan harapan kiranya semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku demi terwujudnya Negara dan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hormat Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM-PERISAI) Ketua Umum Sunardi SH Sekjen Ir Jajuli," jelas Sunardi dalam suratnya.
Sunardi juga berharap kepada instansi penegak hukum lainnya agar selektif dalam melayani laporan perusahaan apabila perusahaan seperti PT DSI tidak memiliki HGU tak layak dilayani pengaduannya. Harusnya aparat menyelidiki, menyidik perusahaan PT DSI yang tak mengantongi HGU.
Surat ditembuskan kepada Yth:
1. Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan.
2. Jampidsus Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai laporan.
4. Kapolda Riau Cq Dit Reskrimum Polda Riau di Pekanbaru.
5. Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau.
6. Bupati Siak di Siak Sri Indrapura
7. Kepala Dinas Pertanian Cq Kabid Perkebunan Kabupaten Siak.
8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.
9. Arsip. (azf)