Mobil Aparat di Pekanbaru Riau Terobos Lampu Merah Tabrak Pemotor
Mobil aparat kepolisian Brimobda Polda Riau yang dikendarai Enro Nadapdap terobos lampu merah tabrak pemotor di simpang Mal SKA Pekanbaru, Kamis (21/8/2025). Anggota Brimobda Polda Riau itu sudah diproses oleh Provost Brimobda Riau. (tsi)
Pekanbaru, Detak Indonesia--Satu unit mobil aparat Brimob Polda Riau yang dikendarai Enro Nadapdap anggota Brimobda Polda Riau menabrak pemotor pria di lampu merah Simpang Mal SKA Pekanbaru, Riau, Kamis (21/8/2025).
Dari video warga Kota Pekanbaru yang viral setelah kejadian itu warga nyaris mengeroyok anggota polisi tersebut, namun warga bisa menahan diri karena yang bersangkutan aparat negara.
Anggota Polri itu sadar massa sedang marah dan mendesak anggota Polri itu keluar dari mobilnya. Saat itu korban dalam unggahan video viral itu sudah dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh aparat berwajib. Anggota polisi Polda Riau itu melihat massa mulai marah, dia menyelamatkan diri ke Pos Gurindam 5 Satlantas Polresta Pekanbaru di simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Di luar Pos Gurindam itu massa tetap berteriak minta pertanggungjawaban.


Pengemudi mobil yang menabrak pemotor.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru yang baru AKP Satrio BW Wicaksono melalui rilis resmi Jumat (22/8/2025) melansir bahwa kejadian Laka Lantas pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 14.20 WIB.
TKP Jalan Soekarno Hatta Simpang Traffic Light Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.


Warga Pekanbaru marah dan merepet-repet ke anggota yang menabrak di lampu merah itu.
Kendaraan yang terlibat:
1. Mobil Dinas Ford Ranger Nopol 17503-IV.
2. Sepeda motor Motor Honda Supra X BM 6959 MAN.
Identitas pengendara :
1. Pengemudi Mobil Dinas Ford Ranger Nopol 17503-IV bernama Enro Nadapdap, pria, usia 33 tahun, Pekerjaan Polri, alamat Jalan KH Ahmad Dahlan/Asrama Brimob RT 03 RW 05 Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.
2. Pengendara sepeda motor Honda Supra X BM 6959 MAN bernama Hokkop Rikardo Sihombing, laki-laki, usia 19 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Beringin Perum Dwi Beringin Blok B No. 3 Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Identitas korban, pengendara sepeda motor Honda Supra X BM 6959 MAN bernama Hokkop Rikardo Sihombing, pria, usia 19 tahun, pekerjaan swasta, alamat Jalan Beringin Perum Dwi Beringin Blok B No. 3 Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Luka Hokkop Rikardo Sihombing mengalami luka di tangan kanan, luka di tangan kiri, luka di punggung di bawa RS Prima Pekanbaru.
Saksi-saksi
1. SAKSI 1 :
Nama : SYAFRIAL, jenis kelamin laki-laki usia 41 tahun, pekerjaan Polri, alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Satlantas Polresta Pekanbaru Kota Pekanbaru.
2. SAKSI 2 :
Nama : TRIZA FADHILAH RAMADHAN, jenis kelamin laki-laki, usia 23 tahun, pekerjaan Polri, alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Satlantas Polresta Pekanbaru Kota Pekanbaru.
Kronologi kejadian
Mobil Dinas Ford Ranger Nopol 17503-IV yang dikemudikan Enro Nadapdap bergerak di Jalan Soekarno Hatta jalur timur (traffic light berwarna merah) datang dari arah utara menuju arah barat ke Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, sesampainya di persimpangan Traffic Light bertabrakan dengan sepeda motor Honda Supra X BM 6959 MAN yang dikendarai Hokkop Rikardo Sihombing yang bergerak dari Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan (traffic light berwarna hijau) datang dari arah timur menuju arah utara ke Jalan Soekarno Hatta jalur barat.
Kesimpulan sementara diduga sementara mobil Dinas Ford Ranger Nopol 17503-IV yang dikemudikan Enro Nadapdap tidak berkonsentrasi, dan tidak berhati-hati, serta pada saat berkendara tidak mematuhi alat pemberi isyarat (traffic light) lalu lintas sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tindakan kepolisian menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi di sekitar TKP, mengamankan BB, mendatangi korban dan membawa ke RS terdekat, melaporkan kepada Pimpinan dan telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap pengemudi Ford Ranger oleh Provost Brimobda Riau.
Tindak lanjut pasca kejadian, saat ini kedua belah pihak sudah melaksanakan kesepakatan damai dan pengemudi Mobil Ford Ranger telah bersedia mengganti kerugian materiil dan pengobatan kepada korban. Korban dalam keadaan sehat dan sudah bisa beraktifitas kembali. (azf)