Bea Cukai Dumai Berikan Sosialisasi tentang Izin Pemuatan Barang Ekspor di Luar Kawasan Pabean

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:34:04 WIB

Bea Cukai Dumai menggelar sosialisasi terkait perubahan dan pembaruan prosedur kepabeanan di bidang ekspor, khususnya mengenai PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Kamis 21 Agustus 2025.

Dumai, Detak Indonesia--Bea Cukai Dumai menggelar sosialisasi terkait perubahan dan pembaruan prosedur kepabeanan di bidang ekspor, khususnya mengenai PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, Kamis 21 Agustus 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pengguna jasa dan pihak terkait tentang peraturan tersebut.

Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan implementasi di lapangan atas peraturan tersebut harus dapat berjalan optimal selain itu sosialisasi ini juga untuk menyegarkan kembali pemahaman para eksportir tentang prosedur kepabeanan di bidang ekspor terutama izin muat ekspor di luar kawasan pabean, diharapkan para eksportir dapat lebih mudah dan efektif dalam melakukan kegiatan ekspor, sehingga dapat meningkatkan kelancaran arus perdagangan dan meningkatkan pendapatan negara tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

Humas Bea Cukai Dumai Dedi Husni dalam rilisnya menjelaskan Bea Cukai Dumai berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengguna jasa dan pihak terkait tentang peraturan dan prosedur kepabeanan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara Bea Cukai Dumai dengan para pengguna jasa dan pihak terkait dalam meningkatkan kelancaran perdagangan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum kepada para pengguna jasa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pengguna jasa terhadap Bea Cukai Dumai. Bea Cukai Dumai akan terus berupaya untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Puluhan Pelabuhan Ekspor Beroperasi

Sementara dari pantauan Tim wartawan di Mengkapan, Sungai Apit, Sungai Rawa, dan aliran sungai lainnya terdapat aktivitas bongkar muat sejumlah barang pada malam hari dan siang hari.

Cangkang sawit untuk ekspor laris manis, ada sembilan perusahaan lebih penampungan cangkang sawit beroperasi. (azf)

 

Di kawasan Sungai Rawa ada sekitar sembilan tempat penampungan cangkang sawit berskala besar/raksasa dimana tumpukan cangkang sawitnya setinggi bukit mencapai ketinggian 50 meter. Cangkang sawit ini kata petugas jaga di situ diekspor ke luar negeri bernilai dolar.

Dibeli dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan rentang harga antara Rp900 hingga Rp1.000 per kg. Cangkang sawit selain di dapat dari kawasan Riau, juga dipasok dari luar Riau seperti Jambi, Sumsel, Bangka Belitung, dan lain-lain.

Selain ekspor cangkang sawit, kata warga terdapat juga aktivitas bongkar muat di sejumlah pelabuhan tikus pada malam hari yang diduga barang ilegal seperti rokok, laptop, dan lain-lain dikawal oleh oknum aparat inisial Aw.

Pelabuhan tikus ramai di malam hari bongkar muat. (azf)

Kemudian arang bakau batangan dari Kabupaten Kepulauan Meranti Riau dipasok tengah malam diangkut kapal seberat 20 ton dan di pelabuhan penumpang Buton lalu dimuat ke truk tronton dibawa ke Salatiga, Jawa Tengah untuk kemudian diekspor ke luar negeri sebagai briket. Padahal arang bakau dilarang dieksploitasi secara ilegal, tapi nyatanya ada aktivitas angkutan arang bakau ini, dijelaskan supir truk di malam hari kepada wartawan saat menunggu kedatangan kapal angkut arang bakau itu dari Selatpanjang akan bongkar di pelabuhan Buton. (rls/tim/azf)