Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst (kiri). Pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau. (ist)
Bangkinang, Detak Indonesia--Ibarat Pepatah, sudah jatuh ditimpa tangga, hal inilah yang dialami salah seorang warga Pekanbaru pemilik lahan di Jalan UKA Desa Rimbopanjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Niat baiknya untuk menghibahkan lahan tiga hektare kepada Edy Natar Nasution mantan Wakil Gubernur Riau agar dibangun Pondok Pesantren di atas lahan tersebut, namun harapannya sirna, hingga saat ini lahan tersebut tidak kunjung dibangun pondok pesantren justru dijadikan milik pribadinya.
Padahal janjinya yang disaksikan para saksi akan dibangun pesantren. Namun hingga kini bangunan pesantren tak kunjung dibangun. Lahan mau dibagi-bagikan ke keluarganya.
Habis manis sepah dibuang, hal inilah yang dialami pemilik lahan yang menghibahkan sebagian lahannya kepada eks Wakil Gubernur Riau justru diperlakukan tidak manusiawi, dilarang memasuki lahannya sendiri oleh Indra adik kandung Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang diketahui bernama Iga saat ini menguasai lahan tersebut.
Padahal didalam lahan tersebut ada bangunan semi permanen milik warga tersebut yang dijadikan sebagai Kantor Pusdiklat APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia) dikuasai oleh Indra adik Sekretaris Ketahanan Pangan Provinsi Riau, dijadikannya tempat menumpuk kendaraan roda dua dan mobil yang diduga milik Pemerintah Provinsi Riau.
Atas kejadian tersebut korban meminta bantuan kepada tim APPI (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia). Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Riau Iga yang berusaha ditemui berkali-kali oleh wartawan untuk konfirmasi kasus ini menurut stafnya selalu saja sedang meeting/pertemuan.
Dari hasil musyawarah tim APPI, maka disepakati menempuh jalur hukum didampingi pengacara muda Rachman Ardian Maulana SH MH dari Kantor Hukum LBH Batas Indragiri dan mahasiswa UIN Sultan Syarif Kasim Riau, korban mendatangi Mapolres Kampar di Bangkinang melaporkan kejadian tersebut Sabtu 23 Agustus 2025 pukul 17.04 WIB,
Saat ini laporan sudah diterima di Polres Kampar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/264VIII/2025/SPKT/Polres Kampar dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan curang UU Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, yang terjadi di Jalan Gajah Mada di rumah dinas Wakil Gubernur Riau Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, sekitar akhir 2019 silam pelapor beberapa kali bertemu dengan Terlapor atas nama Sdr Salfian Daliandi dan Sdr H Edy Natar Nasution dengan kronologis sebagai berikut:
Pada Hari Minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira jam 10.00 WIB pelapor bertemu dengan Sdr Edy Natar Nasution selaku Wakil Gubemur Riau di Rumah Dinas Sdr Edy dan pada saat itu Sdr Edy menyampaikan janjinya kepada pelapor akan membangun sebuah pesantren di lahan milik pelapor yang berada di Jalan UKA Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
Kemudian di Januari 2020
Pelapor bertemu dengan adik ipar Sdr Edy yang bernama Andi dan saat itu Sdr Andi mengatakan kepada pelapor bahwa Sdr Edy berpesan apabila saya serius akan janji Sdr Edy yang akan membangun pondok Pesantren tersebut, saya terlebih dahulu
harus membaliknamakan surat tanah saya menjadi atas nama Sdr Edy. Karena saya merasa percaya akan janji Sdr Edy tersebut, saya pun bersedia membaliknamakan surat tanah tersebut dari milk saya menjadi milk Sdr Edy. Dan proses balik nama surat tersebut selesai pada 28 April 2020.
Kemudian Senin tanggal 07 Desember 2020 Sdr Edy berkunjung ke Kantor Pusdiklat APPI di lokasi lahan tersebut di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau dan pada saat itu Sdr Edy di hadapan para Pewarta dan tamu undangan lainnya menjanjikan akan membangun sebuah Pondok Pesantren di lahan milk Pelapor yang merupakan Ketua APPI.
Kemudian pada Hari Selasa tanggal 05 Januari 2021, Sdr Edy mengutus Sdr Andi untuk mengambil surat tanah tersebut, dan saya pun menyerahkan surat tanah tersebut kepada Sdr Andi. Semenjak surat tanah tersebut saya serahkan, sampai saat ini Pondok Pesantren yang dijanjikannya tidak kunjung dibangun, sehingga korban merasa tertipu. Atas Perbuatan Sdr Edy dan Sdr Andi tersebut korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution yang dikonfirmasi via ponselnya Minggu (24/8/2025) belum memberikan keterangan atas laporan salah seorang warga Pekanbaru tersebut. Namun Senin 25 Agustus 2025 barulah Edy Natar sampaikan tanggapan.
Mantan Wagubri Edy Natar Nasution Beri Tanggapan-Hak Jawab
Terpisah, mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution melalui Penasihat hukumnya Asep Ruhiat SH MH dalam rilisnya Senin 25 Agustus 2025 Nomor 296/TS-S.I/AR/VIII/2025 menjelaskan
dengan ini disampaikan tanggapan atas somasi pertama dan kedua yang dikirimkan sekaligus sebagai Somasi Pertama dengan dalil-dalil sebagai berikut:
A. JAWABAN SOMASI
a. Bahwa sehelum kami menanggapi inti/substansi somasi pertama dan kedua saudara masing-masing tertanggal 18 Agustus 2025 dan tanggal 22 Agustus 2025 maka klien kami keberatan atas tindakan saudara yang tidak komitmen terhadap tenggang waktu menanggapi somasi yang saudara berikan kepada klien kami karena secara jelas dalam somasi pertama saudara tertanggal 18 Agustus 2025 disebutkan saudara memberikan waktu kepada klien kami selama 7 (tujuh) hari menanggapi atau melaksanakan kewajiban namun baru berjalan waktu 3 (tiga) hari ternyata saudara telah mengajukan somasi kedua/terakhir kepada klien kami tertanggal 22 Agustus 2025 sehingga atas somasi kedua/terakhir tersebut saudara telah diduga melakukan kebohongan termasuk juga suatu perbuatan bohong apabila dalam tenggang waktu tersebut ternyata diperoleh fakta saudara telah melakukan tindakan upaya hukum perdata maupun pidana kepada klien kami sebelum tenggang waktu somasi yang saudara berikan kepada klien kami berakhir.
b. Bahwa atas surat somasi pertama dan kedua/terakhir yang saudara kirimkan kepada klien kami tersebut diatas adalah tidak benar dan mengada-ada karena tanah seluas 4 hektare di Jalan UKA, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau yang dahulunya milik saudara telah diberikan kepada klien kami dengan didukung fakta dan peristiwa sebagai berikut:
1. Bahwa awalnya sekira tahun 2018, saudara Alexander Pranoto, ingin berkenalan dengan klien kami dan ketika itu, klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB dan menjelang klien kami ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024,
2. Bahwa setelah beberapa waktu dari perkenalan tersebut, sdr. Alexander Pranoto kembali bertemu dengan klien kami dan bercerita bahwa memiliki tanah seluas 11 hektare di daerah UKA, Kabupaten Kampar Riau dan saat itu dia sangat cemas karena tanah tersebut sering diganggu dan teror bahkan di klaim oleh para oknum preman yang berkedok LSM sebagai milik mereka.
3. Dari penjelasan sdr. Alexander Pranoto tersebut, lalu klien kami sampaikan, "kenapa pak Alex harus cemas jika kepemilikan tanah tersebut sah dan secara hukum memang milik bapak?
4. Atas penjelasan klien kami tersebut, sdr Alexander Pranoto menjadi tenang, dan pada saat itu juga sdr Alexander Pranoto secara langsung meminta bantuan kepada klien kami untuk ikut memonitor perihal perkembangan tanah tersebut. Dan saat itu klien kami hanya melontarkan "senyum saja dan mengatakan selama kita dipihak yang benar tidak usah takut;
5. Bahwa disaat pertemuan dan komunikasi tersebut, atas inisiatif sdr Alexander sendiri, diapun menyampaikan kepada klien kami, "saya secara ikhlas dan dengan niat baik karena telah mendapat pandangan serta nasihat dari bapak, terhadap permasalahan tanah saya ini, saya ingin memberi kepada bapak sebagian dari tanah tersebut seluas 4 hektare sebagai rasa gembira sekaligus bentuk terima kasih kepada bapak".
6. Bahwa karena klien kami melihat pada saat itu sdr Alexander Pranoto menyampaikan ucapan terima kasihnya terlihat jujur dan tulus disertai ingin membangun persaudaraan dengan klien kami, maka niatnya memberikan tanah seluas 4 hektare tersebut, diterima dengan baik oleh klien kami dengan mengucapkan terima kasih.
7. Bahwa selanjutnya setelah itu, cukup lama klien kami tidak mengikuti perkembangan tanah seluas 4 hektare yang akan diberikannya tersebut kepada klien kami, suatu saat sdr Alexander Pranoto kembali minta waktu untuk bertemu dengan klien kami;
8. Dalam pertemuan itu, sdr Alexander Pranoto melaporkan dan meminta persetujuan klien kami bahwa dia akan mulai mengurus surat-surat tanah yang dia janjikan tersebut ke desa/kelurahan setempat, lalu pada saat itu klien kami katakan pada dia, "jika niat itu memang tulus dari hati pak Alex, silakan saja", jawab klien kami kepada sdr Alexander Pranoto.
9. Karena sangat yakin atas niat dan itikad baik sdr Alexander Pranoto tersebut, klien kami pun bercerita kepada dia, "saya sebenarnya sudah lama punya niat ingin membangun sebuah pesantren di Pekanbaru meskipun lokasi pastinya belum saya tentukan karena sampai saat ini saya masih mencari lokasi yang tepat. Jadi, kalau memang pak Alex berniat memberi saya tanah seluas 4 hektare itu sebagai ucapan terima kasih, Alhamdulillah, mungkin tanah ini akan menjadi salah satu alternatif pertimbangan saya nantinya untuk mewujudkan pembangunan pesantren tersebut," jelas klien kami saat itu.
10. Bahwa seiring berjalannya waktu, karena tetap yakin dengan niat baik sdr Alexander Pranoto yang ingin memberi tanah seluas 4 hektare tersebut, maka 02 Agustus 2019, klien kami mulai mengurus perizinan pendirian sebuah Yayasan melalui notaris H Rifai SSos SH MKn, dengan nama, "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS"
11. Maka 6 Agustus 2019, terbitlah KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor AHII-0010977. AH.01.04 Tahun 2019, tentang pengesahan pendirian badan hukum "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS". Dan berencana akan membangun sebuah pesantren diatas tanah 4 hektare yang sdr Alexander Pranoto janjikan tersebut.
12.Bahwa setelah cukup lama klien kami menunggu janji pemberian tanah seluas 4 hektare dari sdr Alexander Pranoto tersebut ternyata tak kunjung ada kejelasan, lalu klien kami memutuskan untuk mengalihkan pembangunan pesantren tersebut diatas tanah milik klien kami sendiri di Daerah Tenayan, Kota Pekanbaru. Bahkan saat ini pesantren tersebut secara ikhlas telah klien kami wakafkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Provinsi Riau untuk dikelola secara baik bagi kepentingan agama.
13.Sejak itu, klien kami cukup lama tidak ada komunikasi dengan sdr Alexander Pranoto terkait perihal kejelasan pemberian tanah 4 hektare tersebut, sekira akhir tahun 2020, klien kami mencoba berkomunikasi kembali dengan sdr Alexander Pranoto sambil menanyakan perihal kelanjutan tanah 4 hektare yang dia janjikan tersebut.
14. Saat itu dijawab oleh sdr Alexander Pranoto, "Oh, tak ada masalah pak, sedang saya proses", jawabnya. Lalu pada saat itu klien kami pun sempat menceritakan kepada sdr Alexander Pranoto, "karena terlalu lama tak ada kabar tentang pengurusan tanah yang 4 hektare di lokasi UKA tersebut, saat ini klien kami berencana mengalihkan pembangunan pesantren tersebut yang semula di daerah UKA menjadi di daerah Tenayan". Dan ketika itu klien kami sampaikan juga, "rencana saya tanah yang 4 hektare ini, nanti akan saya manfaatkan saja sebagai kebun". Dan atas penjelasan klien kami ini, sdr Alexander Pranoto pun "mengiyakan".
15.Bahkan pada saat itu sdr Alexander sempat juga menyampaikan rencananya, "kalau begitu di tanah milik saya yang masih tersisa 7 hektare itu nanti akan saya manfaatkan juga untuk peternakan sapi saja, pak". Dan memang benar, karena setelah penyampaian rencana itu, beberapa waktu kemudian saat klien kami turun langsung ke lokasi tanah, terlihat ada beberapa ekor sapi yang sedang di ternak oleh sdr Alexander Pranoto. Namun itu rupanya tidak berlangsung lama, karena faktanya belakang hari klien kami ketahui ternyata tanah miliknya yang 7 hektare itu sebagian besar sudah dia jual kepada orang lain.
16. Karena masih yakin atas penjelasan sdr Alexander Pranoto, terkait penyelesaian surat tanah yang di Desa/Kelurahan masih terus berproses, dan dengan maksud agar tanah tetap terawat dengan baik maka klien kami meminta sdr Iga Retmono, untuk merawat tanah tersebut, untuk itu klien kami membuat surat kuasa kepadanya tertanggal 1 Januari 2021 sebagai tanggung jawa dan pegangan dia dalam bekerja di lapangan dan setelah itu, sdr Iga bekerja di lapangan tanpa ada gangguan dan komplain dari pihak lain maupun Sdr Alexander Pranoto.
17.Bahwa setelah lama klien kami tidak berkomunikasi dengan sdr Alexander, sekira pertengahan 2024, sdr Alexander Pranoto datang menemui klien kami mengatakan, "surat tanah sudah lama selesai, dan saat ini surat tersebut ada pada sdr Andi".
18. Bahwa dalam komunikasi itu sdr Alexander Pranoto juga menyampaikan kepada klien kami, "saya tidak ikhlas jika tanah tersebut dikuasai oleh Andi, pak". Lalu klien kami tanya, "apa masalahnya dengan Andi?". Dijawab oleh sdr Alexander Pranoto, "saya beberapa waktu lalu melihat ada gelagat sdr Andi ingin menguasai tanah tersebut, padahal dari awal niat saya memberi tanah itukan buat bapak bukan untuk sdr. Andi". "Baiklah kalau begitu jawab saya", ucap klien kami;
19. Bahwa dugaan klien kami, kekhawatiran sdr Alexander Pranoto itu muncul karena dia merasa surat tanah tersebut sudah cukup lama berada ditangan sdr Andi namun belum juga diserahkan kepada klien kami.
20. Dan atas penjelasan dan kekhawatiran dari sdr Alexander Pranoto tersebut, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr Andi untuk menanyakan perihal surat tanah tersebut. Saat itu sdr Andi menjawab, "oh... betul bang, maaf bang, saya lupa, beberapa waktu lalu memang saya pernah dititipi surat tanah punya abang itu, besok saya antar ketempat abang ya, jelas sdr Andi kepada klien kami.
21.Bahwa keesokan harinya sdr Andi mengantarkan surat tanah tersebut ke kediaman klien kami, namun setelah klien kami cek dengan teliti, klien kami agak terkejut ternyata tanah yang diberikan buat klien kami jumlahnya bukan 4 hektare sebagaimana yang sdr Alexander Pranoto janjikan, tetapi hanya seluas 3 hektare.
22.Bahwa dari 3 surat tanah yang diserahkan oleh sdr Andi kepada saya, 1 surat tercantum dengan lahan seluas 2 hektare atas nama klien kami, Edy Nasution dan 1 surat lagi dengan luas lahan, 1 hektare juga atas nama klien kami, Edy Natar Nasution. Tetapi yang 1 surat lagi yang luasnya juga 1 hektare tertera atas nama sdr Alexander Pranoto.
23. Didalam hati klien kami mulai agak curiga, "apakah perbedaan jumlah luas lahan yang tidak sama antara yang tertera di dalam surat dengan yang dijanjikan sebelumnya, ada unsur kesengajaan dari sdr Alexander Pranoto dan terselip niat yang tidak baik sebagai antisipasi dikemudian hari?" Namun kecurigaan itu klien kami buang jauh-jauh karena klien kami masih mencoba berfikir positif demi menjaga hubungan yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik.
24.Bahwa setelah klien kami menerima surat tanah dari sdr Andi, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr Alexander Pranoto melalui telepon untuk menjelaskan bahwa surat tanah dari sdr Andi sudah klien kami terima, dan saat itu sekalian klien kami tanyakan, "kenapa jumlah tanah untuk saya menjadi hanya 3 hektare?, dan yang 1 hektare lagi malah atas nama pak Alex?". "Besok saya menghadap bapak", kata sdr Alexander Pranoto menjawab pertanyaan klien kami.
25. Keesokan harinya klien kami dan Sdr Alexander Pranoto bertemu di kediaman klien kami, lalu dia tanya kepada klien kami, "tak ada lagi bagian tanah itu untuk saya, pak?" saya jelaskan, "kan dulu pak Alex sendiri yang janji akan memberikan tanah 4 hektar itu kepada saya?, semua itu kan juga atas inisiatif bapak sendiri?, awalnya saya sama sekali tak pernah minta lo, kepada pak Alex. Bahkan setelah lama tak ada kabar dari bapak terkait janji surat tanah yang akan diberikan tersebut, sampai-sampai pesantren yang saya rencanakan dibangun di atas tanah tersebut saya alihkan lokasinya dan sudah selesai pula dibangun. Pesantren itupun saat ini juga sudah saya wakafkan untuk kepentingan umat", kata klien kami menjelaskan.
26. Dari penjelasan klien kami tersebut sdr Alex pun pamit pulang meninggalkan kediaman klien kami namun dari wajahnya terlihat sedikit kecewa atas penjelasan klien kami.
27.Bahwa dua hari kemudian sdr Alexander Pranoto kembali menghubungi klien kami melalui telepon, dan saat ditelepon itu sdr Alex menanyakan kembali, "tak ada lagi hak saya atas tanah tersebut, pak?". Karena terkesan memaksa, klien kami pun hanya menjelaskan, "mulai saat ini saya malas berkomunikasi dengan pak Alex, bapak orangnya tidak konsisten, omongan ga bisa dipegang. Mulai sekarang silakan aja komunikasi langsung dengan sdr Iga, karena saat ini, untuk sementara semua yang berkaitan dengan masalah tanah ini sudah saya serahkan kepada dia untuk menjaga dan merawat tanah tersebut.", ucap klien kami selanjutnya klien kami menutup pembicaraan dengannya dan mematikan telepon.
28. Bahwa setelah kejadian tersebut, semua apa yang pernah klien kami bicarakan dengan sdr Alexander Pranoto juga klien kami sampaikan kepada sdr Iga, agar dia tahu duduk persoalan sebenarnya secara utuh. Sehingga jika sdr Alexander Pranoto suatu saat menghubungi sdr Iga, dia sudah tahu tentang seluruh kejadian yang sebenarnya.
29. Kemudian tiba-tiba pada Kamis tanggal 21 Agustus 2025, klien kami menerima surat peringatan/somasi dari YAYASAN LBHI BATAS INDRAGIRI, selaku kuasa hukum dari sdr Alexander Pranoto, melalui alamat tempat tinggal kakak klien kami di Jalan Gatot Subroto No 81 Pekanbaru, padahal, saat ini klien kami sudah berdomisili di Daerah Tenayan.
30. Bahwa ternyata didalam surat somasi tersebut klien kami diberikan waktu untuk menanggapinya selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima akan tetapi baru berjalan waktu 3 (tiga) hari Sdr Alexander Pranoto melalui kuasanya mengirimkan somasi kedua sehingga tindakan tersebut diduga sdr Alexander Pranoto telah melakukan suatu kebohongan dan ketidakkonsistenan serta ketidakprofesionalan kuasa hukum yang diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau dugaan intimidasi kepada klien kami atau pelanggaran kode etik dalam profesi.
Oleh karena itu berdasarkan surat somasi yang saudara kirimkan tersebut maka klien kami telah menanggapinya sesuai dengan fakta yang sebenarnya untuk dapat menjadi bahan dan renungan buat saudara dan kuasa hukum saudara untuk dipertimbangkan jika melakukan upaya hukum selanjutnya, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
B. DALAM SOMASI
I. DALIL DAN ALASAN
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dalam jawaban somasi yang merupakan satu kesatuan dalam somasi ini maka dengan ini klien kami mengirimkan surat somasi pertama kepada Sdr Alexander Pranoto dengan dalil dan dugaan sebagai berikut:
1. Dari awal dapat diduga keinginan sdr Alexander Pranoto untuk berkenalan dengan klien kami telah terselip niat yang tidak baik.
2. Klien kami juga menduga sdr Alexander Pranoto hanya ingin memanfaatkan nama klien kami selaku mantan Danrem 031/WB pada saat itu dan sekaligus calon Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024, untuk berlindung dari oknum preman dalam penyelesaian tanahnya.
3. Dugaan ini, karena dari awal klien kami sama sekali tidak pernah berniat dan meminta tanah yang luasnya 4 hektare tersebut dari sdr Alexander Pranoto, sebaliknya dia sendirilah yang sebenarnya telah menawarkan diri dan berjanji akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektare tersebut.
4. Tidak benar jika klien kami pernah meminta tanah seluas 4 hektare tersebut kepada sdr Alexander Pranoto khusus hanya untuk tujuan membangun sebuah pesantren.
5. Malah sebaliknya, setelah sdr Alexander Pranoto sendiri yang berjanji ingin memberikan tanah kepada klien kami seluas 4 hektare dikarenakan sdr Alexander merasa saran dan nasehat yang diberikan klien kami kepadanya terkait persoalan tanah miliknya telah membuat sdr Alexander Pranoto menjadikan hatinya tenang.
6. Karena masih yakin atas kepastian akan adanya pemberian tanah dari sdr Alexander Pranoto ini pulalah makanya klien kami bercerita kalau klien kami sebenarnya sudah lama berniat ingin membangun sebuah pesantren meskipun saat itu untuk lokasi pembangunannya belum klien kami ditentukan.
7. Bahwa dari awal klien kami memang serius dan berniat membangun pesantren, walaupun janji dari sdr Alexander Pranoto terkait pemberian tanah 4 hektare tersebut hingga waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan, klien kami tetap saja meneruskan niat membangun pesantren tersebut walau harus di lokasi lain diatas tanah milik klien kami sendiri, bahkan dengan iklas dan ketulusan hati, saat ini pesantren itu juga sudah klien kami wakafkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), Provinsi Riau untuk digunakan bagi kepentingan agama.
8. Bahwa semua ini klien kami lakukan semata-mata hanya karena niat yang tulus ingin beramal dan mendapatkan rido dari Allah SWT.
9. Bahwa bukti lain klien kami benar-benar memiliki niat baik ingin mendirikan sebuah pesantren diakomodir dengan adanya janji dari sdr Alexander Pranoto yang ingin memberikan klien kami tanah, maka klien kami pun segera mengurus izin akta pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas tersebut.
10. Bahwa niat baik ini juga klien kami buktikan dengan memasukkan nama sdr Alexander Pranoto sebagai salah satu saksi di hadapan notaris pada saat "AKTA pengurusan CHAIRUNNAS", tersebut PENDIRIAN YAYASAN TAHFIZ QURAN
11.Bahwa jujur klien kami katakan, sebenarnya klien kami tidak ingin mengungkit masalah ini meskipun sebenarnya klien kami sangat malu di hadapan keluarga karena sudah bercerita akan membangun sebuah pesantren di daerah UKA, namun semuanya batal karena surat tanah yang dijanjikan oleh sdr Alexander Pranoto hingga batas waktu yang klien kami toleransikan tak kunjung ada kejelasan.
12. Bahwa saat ini, dengan pikiran yang jernih, selaku mantan pejabat klien kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara bijak demi menjaga hubungan klien kami agar tetap baik dengan sdr Alexander Pranoto yang pernah terjalin sebelumnya dengan sangat baik.
13. Untuk itu klien kami memberi kesempatan kepada sdr Alexander Pranoto untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami atas fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dalam tuduhan ini yang dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu dugaan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta dugaan tindak pidana lainnya;
14. Namun jika sdr Alexander Pranoto tidak bersedia meminta maaf, dan juga tidak menunjukkan itikat baik, maka klien kami siap melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum:
II. TUNTUTAN
Bahwa berdasarkan jawaban somasi diatas dan surat somasi I yang diajukan klien kami yang merupakan satu kesatuan maka dengan ini klien kami meminta Sdr Alexander Pranoto untuk menanggapinya dan klien kami masih membuka kesempatan kepada Sdr Alexander Pranoto untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan kami menunggu iktikad baik Sdr Alexander Pranoto untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum klien kami menempuh jalur hukum selanjutnya baik secara pidana maupun perdata;
Dari uraian tersebut di atas, untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam kasus ini kami minta Sdr Alexander Pranoto untuk dapat secara kooperatif menyelesaikannya dalam jangka waktu 7 x 24 jam setelah somasi ini diterima dengan tuntutan agar:
1. Sdr Alexander Pranoto segera melakukan balik nama tanah seluas + 1 hektare sesuai SKGR No. Reg: 821/SKGR/RP/IV/2020 yang masih atas nama saudara ke atas nama klien kami:
2. Mencabut Laporan Kepolisian sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: LP/B/264/VI11/2025/SKPT/Polres Kampar/Polda Riau tertanggal 23 Agustus 2025 sebagaimana yang termuat dalam berita di media online;
3. Melakukan klarifikasi atas berita di media online yang diduga merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dan kemudian memerintahkan media yang bersangkutan untuk men-takedown berita tersebut dengan diiringi permintaan maaf kepada dien kami;
Apabila hal tersebut tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan menidaklanjuti dengan mengajukan laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengadilan Negeri Bangkinang atas tindakan Sdr Alexander Pranoto kepada klien kami dengan dugaan tuduhan sebagai berikut:
a. Telah dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik dan fitnah yang keji terhadap diri klien kami selaku mantan pejabat baik secara lisan dan tulisan maupun berita (media massa).
b. Secara sengaja telah membohongi dan menipu klien kami dengan menjanjikan akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektare di daerah UKA, namun pengurusan surat tanah tersebut sengaja waktunya di ulur-ulur, sampai-sampai klien kami harus mengalihkan rencana pembangunan Pesantren tersebut ke lokasi lain.
c. Bukti lain bahwa telah dilakukannya dugaan penipuan dengan sengaja oleh sdr Alexander terhadap diri klien kami, ditunjukkan dengan terbitnya dan diberikannya kepada klien kami surat tanah berupa SKGR Asli yang seharusnya seluas 4 hektare, namun faktanya hanya 3 hektare yang diberikan kepada klien kami atas nama klien kami, sementara 1 surat SKGR asli yang 1 hektare sengaja dibuat atas nama sdr Alexander Pranoto sendiri untuk dikuasai, dan tindakan ini tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada klien kami terlebih dahulu.
d. Bahwa kuat dugaan, sejak awal sdr Alexander Pranoto sudah merencanakan niat jahatnya. Dia hanya ingin memanfaatkan status/nama klien kami sebagai pejabat guna mendapatkan keuntungan agar dirinya dapat terhindar dari intimidasi oknum preman yang menurut sdr Alexander Pranoto berkedok LSM sebagaimana yang sdr Alexander Pranoto sampaikan kepada klien kami di awal perkenalan. Setelah masalah ini muncul, klien kami jadi teringat bahwa sekitar tahun 2020, diawal sdr Alexander Pranoto mengundang klien kami ke lokasi tanah di UKA, sdr Alexander didampingi oleh seseorang dan saat itu sdr Alexander Pranoto memperkenalkan orang tersebut yang akhirnya klien kami ketahui bernama Masrul Sikumbang yang baru saja klien kami kenal tersebut. Akhirnya untuk menghilangkan rasa penasaran di hati, sebelum berpisah dengan Sdr Alexander Pranoto, klien kami sempat bertanya kembali kepada Sdr Alexander Pranoto tentang siapa sebenarnya sdr Masrul Sikumbang ini, dengan agak berbisik, sdr Alexander Pranoto menjelaskan kepada klien kami dengan mengatakan "dia inilah pak provokator utama yang selama ini sering mengganggu di tempat ini" lalu ketika itu, klien kami hanya menjawab, "okelah kalau begitu Pak Alex, terimakasih", setelah itu kamipun berpisah.
Bahwa setelah situasi di lapangan berubah menjadi sangat kondusif, dan semua keuntungan sudah dia dapatkan, sdr Alexander Pranoto mulai menunjukkan itikad tidak baik dengan menuduh seolah-olah keinginan dia memberi tanah seluas 4 hektare kepada klien kami tersebut karena kebaikan hatinya yang ingin membantu klien kami dalam membangun pesantren, padahal niat klien kami membangun pesantren itu sudah ada jauh sebelum dia menjanjikan ingin memberi tanah kepada klien kami dan ini merupakan fitnah yang keji.
f. Bahwa sejak sdr Alexander Pranoto memiliki kedekatan atas hubungan pertemanannya dengan klien kami, dia telah memperoleh keuntungan berupa kondusifnya situasi di lapangan dari gangguan oknum preman, dan kondisi ini seringkali disalahgunakan oleh sdr Alexander Pranoto dengan menjual nama klien kami jika dirasa ada keperluan yang akan menguntungkan dirinya sebagai contoh jika ada orang baru yang datang ke lokasi tanah tersebut, Sdr Alexander Pranoto selalu mengatakan "semua tanah ini sekarang milik pak Edy" dengan demikian dugaan kuat ini adalah bagian strategi yang dia gunakan agar semakin menyebar info terkait kepemilikan tanah ini ditengah masyarakat dengan harapan tak ada lagi yang berani mengganggu dan faktanya cara yang dia lakukan ini sangat efektif dan berhasil dan nanti akan klien kami buktikan dengan saksi dan alat bukti lainnya apabila berlanjut pada proses hukum.
g. Dengan kondusifnya situasi di lokasi tanah, sdr Alexander Pranoto pun telah mendapatkan keuntungan tersebut dengan menjual sebagian besar tanah miliknya yang masih tersisa 7 hektare tanpa ada hambatan dan halangan.
h. Kuat dugaan, saat ini setelah klien kami tidak lagi menjabat di Pemerintahan, muncul lagi niat jahat/itikad tidak baik sdr Alexander Pranoto untuk merampas kembali tanah yang telah dia berikan kepada klien kami, dengan memprovokasi banyak orang guna mendapatkan simpati seolah-olah dulu niat awal pemberian tanah tersebut hanya khusus diperuntukkan untuk membangun pesantren di atasnya tanpa boleh digunakan untuk keperluan lain. Sehingga terkesan seakan-akan klien kami memiliki niat tidak baik ingin menguasai tanah itu secara pribadi. Padahal dalam perjalanannya nampak sekali ada unsur kesengajaan dari sdr Alexander Pranoto untuk mengulur-ulur waktu pengurusan surat, hingga akhirnya klien kami pun hatal bisa membangun pesantren ditempat itu dan ini diduga merupakan suatu perilaku yang sangat jahat dan keji.
i. Bahkan sdr Alexander Pranoto di duga dengan angkuhnya telah memasang plang kepemilikan atas hak tanah di atas lokasi tanah milik yang jelas-jelas sesuai surat, tercantum atas nama klien kami selaku pemilik sah, dan ini merupakan tindakan pidana yang diduga Sdr Alexander Pranoto telah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah sesuai Pasal 385 KUHP;
1. Pada tanggal 09-08-2025, sekira pukul 10.44 sdr. Alexander Pranoto bersama oknum LSM yang diduga bernama Erick Simanjuntak, menerobos dan memaksa masuk ke kawasan tanah milik klien kami. Oleh sdr Indra, si penjaga kebun, disampaikan bahwa "siapapun dilarang memasuki ke area ini tanpa ada izin dari pak Jenderal", namun sdr Alexander Pranoto dan oknum LSM tersebut tak peduli dan dengan arogan tetap memaksa masuk, ini jelas merupakan tindakan pidana yaitu diduga saudara melanggar Pasal 167 KUHP yaitu memasuki lahan tanpa izin;
k. Bahwa tuduhan klien kami kepada saudara di atas dikuatkan dengan saksi dan alat bukti lainnya yang akan kami sampaikan apabila proses ini berlanjut ke jalur hukum;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas baik dalam jawaban somasi saudara maupun somasi 1 yang klien kami kirimkan kepada saudara, maka untuk tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam kasus ini, kami meminta Sdr Alexander Pranoto untuk dapat secara kooperatif menyelesaikannya dalam jangka waktu 7 x 24 jam setelah somasi I ini diterima, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka dengan sangat menyesal terpaksa kami akan menidaklanjuti dengan mengajukan laporan/pengaduan kepada pihak kepolisian dan/atau Pengadilan Negeri Bangkinang.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas kerja samanya kami haturkan terimakasih. Hormat kami Kuasa Hukumnya, Asep Ruhiat SAg SH MH, Artion, SH, Fitri Andrison SH, Wirya Nata Atmaja SH, Fauziah Aznur SH MH, Faizil Adha SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Amran SH MH, Wahyu Yandika SH MH, Fery Adi Pransista SH MH. Tembusan: 1. Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, 2. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, 3. Kepala Kepolisian Daerah (POLDA) Riau, 4. Klien, 5. Arsip. (tim)