Jurnalis Jadi Korban Pemukulan, Oknum Polisi Kembali Brutal di DPR Demokrasi Dipukul Balik
Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jurnalis kembali menjadi sasaran empuk oknum aparat kepolisian. (tsi)
Jakarta, Detak Indonesia – 25 Agustus 2025, Jakarta kembali diwarnai tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian, bukan hanya massa aksi saja yang jadi korban, bahkan para jurnalis yang sedang melakukan liputan juga sasaran oknum aparat kepolisiansaat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.
Tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian yang melanggar prinsip demokrasi dan kebebasan pers, justru membuat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras, mereka menegaskan, apa yang terjadi hari ini bukan hanya sekadar tindak kekerasan, melainkan serangan langsung terhadap konstitusi.
Kronologis yang dihimpun dari jurnalis foto Antara, Bayu Pratama S, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput demonstrasi. Padahal waktu Bayu berada di lokasi demonstrasi sudah mengenakan atribut pers lengkap : helm, rompi, dan kartu pers.
Namun bukannya dilindungi, Bayu bahkan dihantam dengan pentungan polisi ketika berusaha menepi dari kericuhan. Akibat pemukulan itu, kameranya hancur, sementara tangannya mengalami luka.
“Kekerasan ini bukan insiden biasa. Ini pengkhianatan terhadap tugas negara untuk melindungi jurnalis,” tegas AJI Jakarta dalam keterangan persnya.
Data AJI mencatat, 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi hanya dalam kurun Juni 2024–Juni 2025. Sebagian besar kasus terjadi saat peliputan demonstrasi, seperti aksi May Day hingga penolakan RUU TNI.
“Oknum Polisi bukannya belajar, malah terus mengulang pola kekerasan. Ini bukti bahwa impunitas masih menjadi penyakit kronis di tubuh aparat,” ujar LBH Pers.
Tindakan oknum polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan jurnalis berhak mendapat perlindungan hukum, sementara Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan pelaku kekerasan terhadap kerja jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Atas peristiwa ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sikap tegas:
1). Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya segera mengusut kasus ini secara transparan dan menghentikan praktik impunitas.
2). Menuntut seluruh pelaku kekerasan diproses hukum tanpa pandang bulu.
3). Mengingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi undang-undang; segala bentuk intimidasi adalah serangan terhadap demokrasi.
4). Mengajak publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya.
Kasus ini sekali lagi menunjukkan wajah suram penegakan hukum di Indonesia. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi pelaku kekerasan. Jika kekerasan terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka demokrasi Indonesia sedang berjalan mundur. (tim)