Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution Sampaikan Hak Jawab

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:04:21 WIB

Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sampaikan hak jawab. Hak jawab atas somasi pengusaha replanting sawit, Alexander Pranoto. (tsi)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Mantan Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI Edy Natar Nasution menyampaikan Hak Jawab atas somasi Pengusaha Replanting Sawit Alexander Pranoto.

Melalui suratnya Nomor: 302/HJ-AR/VIII/2025; Pekanbaru, 25 Agustus 2025, Penasihat Hukum Edy Natar Nasution yakni Asep Ruhiat SAg SH MH, didampingi Artion SH, Fitri Andrison SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Wirya Nata Atmaja SH, Amran SH MH, Fauziah Aznur SH MH, Wahyu Yandika SH MH, Faizil Adha SH, dan Fery Adi Pransista SH MH, kesemuanya adalah Advokat pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang beralamat dan berkantor di Jl. Handayani No. 369 C Arengka Atas Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami, H EDY NASUTION, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 294/SK-AR/VIII/2025 tertanggal 23 Agustus 2025;

Sehubungan dengan pemberitaan pada situs DetakIndonesia.co.id dengan judul: "Pondok Pesantren yang Dijanjikan Tak kunjung Dibangun, Korban Merasa Tertipu. Mantan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst Dilaporkan ke Polisi", yang dipublikasikan pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 pukul 15.50.41 WIB, bersama ini kami sampaikan hak jawab dengan dalil-dalil sebagai berikut:

1. Bahwa awalnya sekira tahun 2018, saudara Alexander Pranoto, ingin berkenalan dengan klien kami dan ketika itu, klien kami sebagai mantan Danrem 031/WB dan menjelang klien kami ditetapkan sebagai Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024,

2. Bahwa setelah beberapa waktu dari perkenalan tersebut, sdr Alexander Pranoto kembali bertemu dengan klien kami dan bercerita bahwa dia memiliki tanah seluas 11 hektare di daerah UKA, Kabupaten Kampar dan pada saat itu dia sangat cemas karena tanah tersebut sering diganggu dan diteror bahkan di klaim oleh para oknum preman yang berkedok LSM sebagai milik mereka.

3. Dari penjelasan sdr Alexander Pranoto tersebut, lalu klien kami sampaikan, "kenapa pak Alex harus cemas jika kepemilikan tanah tersebut sah dan secara hukum memang benar milik bapak?".

4. Atas penjelasan klien kami tersebut, sdr. Alexander Pranoto menjadi tenang, dan pada saat itu juga sdr. Alexander Pranoto secara langsung meminta bantuan kepada klien kami untuk ikut memonitor perihal perkembangan tanah tersebut". Dan saat itu klien kami hanya melontarkan "senyum" saja dan mengatakan selama kita di pihak yang benar tidak usah takut;

 

5. Bahwa di saat pertemuan dan komunikasi tersebut, atas inisiatif sdr. Alexander sendiri, diapun menyampaikan kepada klien kami, "saya secara ikhlas dan dengan niat baik karena telah mendapat pandangan serta nasehat dari bapak, terhadap permasalahan tanah saya ini, saya ingin memberi kepada bapak sebagian dari tanah tersebut seluas 4 hektar, sebagai rasa gembira sekaligus bentuk terima kasih kepada bapak".

6. Bahwa karena klien kami melihat pada saat itu sdr. Alexander Pranoto menyampaikan ucapan terima kasihnya terlihat jujur dan tulus disertai ingin membangun persaudaraan dengan klien kami, maka niatnya memberikan tanah seluas 4 hektar tersebut, diterima dengan baik oleh klien kami dengan mengucapkan terima kasih.

7. Bahwa selanjutnya setelah itu, cukup lama klien kami tidak mengikuti perkembangan tanah seluas 4 hektare yang akan diberikannya tersebut kepada klien kami, suatu saat sdr. Alexander Pranoto kembali minta waktu untuk bertemu dengan klien kami;

8. Dalam pertemuan itu, sdr. Alexander Pranoto melaporkan dan meminta persetujuan klien kami bahwa dia akan mulai mengurus surat-surat tanah yang dia janjikan tersebut ke desa/kelurahan setempat, lalu pada saat itu klien kami katakan pada dia, "Jika niat itu memang tulus dari hati pak Alex, silakan saja", jawab klien kami kepada sdr. Alexander Pranoto.

9. Karena sangat yakin atas niat dan itikat baik sdr. Alexander Pranoto tersebut, klien kami pun bercerita kepada dia, "saya sebenarnya sudah lama punya niat ingin membangun sebuah pesantren di Pekanbaru meskipun lokasi pastinya belum saya ditentukan karena sampai saat ini saya masih mencari lokasi yang tepat. Jadi, kalau memang pak Alex berniat memberi saya tanah seluas 4 hektar itu sebagai ucapan terima kasih, Alhamdulillah, mungkin tanah ini akan menjadi salah satu alternatif pertimbangan saya nantinya untuk mewujudkan pembangunan pesantren tersebut", jelas klien kami saat itu.

10. Bahwa seiring berjalannya waktu, karena tetap yakin dengan niat baik sdr. Alexander Pranoto yang ingin memberi tanah seluas 4 hektar tersebut, maka pada tanggal 02 Agustus 2019, klien kami mulai mengurus perizinan pendirian sebuah Yayasan melalui notaris H Rifai SSos SH MKn dengan nama, "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS".

11. Maka pada tanggal 06 Agustus 2019, terbitlah KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK AZAZI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Nomor AHU-0010977. AH.01.04 Tahun 2019, tentang pengesahan pendirian badan hukum "YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS". Dan berencana akan membangun sebuah pesantren diatas tanah 4 hektar yang sdr. Alexander Pranoto janjikan tersebut.

12. Bahwa setelah cukup lama klien kami menunggu janji pemberian tanah seluas 4 hektar dari sdr. Alexander Pranoto tersebut ternyata tak kunjung ada kejelasan, lalu klien kami memutuskan untuk mengalihkan pembangunan pesantren tersebut diatas tanah milik klien kami sendiri di Daerah Tenayan, Kota Pekanbaru. Bahkan saat ini pesantren tersebut secara ikhlas telah klien kami wakafkan kepada BWI (Badan Wakaf Indonesia), Provinsi Riau untuk dikelola secara baik bagi kepentingan agama.

 

13. Sejak itu, klien kami cukup lama tidak ada komunikasi dengan sdr. Alexander Pranoto terkait perihal kejelasan pemberian tanah 4 hektar tersebut, sekira akhir tahun 2020, klien kami mencoba berkomunikasi kembali dengan sdr. Alexander Pranoto sambil menanyakan perihal kelanjutan tanah 4 hektar yang dia janjikan tersebut.

14. Saat itu dijawab oleh sdr. Alexander Pranoto, "Oh, tak ada masalah pak, sedang saya proses", jawabnya. Lalu pada saat itu klien kami pun sempat menceritakan kepada sdr. Alexander Pranoto, "karena terlalu lama tak ada kabar tentang pengurusan tanah yang 4 hektar di lokasi UKA tersebut, saat ini klien kami berencana mengalihkan pembangunan pesantren tersebut yang semula di daerah UKA menjadi di daerah Tenayan". Dan ketika itu klien kami sampaikan juga, "rencana saya tanah yang 4 hektar ini, nanti akan saya manfaatkan saja sebagai kebun". Dan atas penjelasan klien kami ini, sdr. Alexander Pranoto pun "mengiyakan".

15. Bahkan pada saat itu sdr. Alexander sempat juga menyampaikan rencananya, "kalau begitu di tanah milik saya yang masih tersisa 7 hektar itu nanti akan saya manfaatkan juga untuk peternakan sapi saja, pak". Dan memang benar, karena setelah penyampaian rencana itu, beberapa waktu kemudian saat klien kami turun langsung ke lokasi tanah, terlihat ada beberapa ekor sapi yang sedang di ternak oleh sdr. Alexander Pranoto. Namun itu rupanya tidak berlangsung lama, karena faktanya belakang hari klien kami ketahui ternyata tanah miliknya yang 7 hektar itu sebagian besar sudah dia jual kepada orang lain.

16. Karena masih yakin atas penjelasan sdr. Alexander Pranoto, terkait penyelesaian surat tanah yang di Desa/Kelurahan masih terus berproses, dan dengan maksud agar tanah tetap terawat dengan baik maka klien kami meminta sdr. Iga Retmono, untuk merawat tanah tersebut, untuk itu klien kami membuat surat kuasa kepadanya tertanggal 1 Januari 2021 sebagai tanggung jawab dan pegangan dia dalam bekerja di lapangan dan setelah itu, sdr. Iga bekerja di lapangan tanpa ada gangguan dan komplain dari pihak lain maupun Sdr. Alexander Pranoto:

17. Bahwa setelah lama klien kami tidak berkomunikasi dengan sdr. Alexander, sekira pertengahan 2024, sdr. Alexander Pranoto datang menemui klien kami mengatakan, "surat tanah sudah lama selesai, dan saat ini surat tersebut ada pada sdr. Andi".

18. Bahwa dalam komunikasi itu sdr. Alexander Pranoto juga menyampaikan kepada klien kami, "saya tidak ikhlas jika tanah tersebut dikuasai oleh Andi, pak". Lalu klien kami tanya, "apa masalahnya dengan Andi?". Dijawab oleh sdr. Alexander Pranoto, "saya beberapa waktu lalu melihat ada gelagat sdr. Andi ingin menguasai tanah tersebut, padahal dari awal niat saya memberi tanah itukan buat bapak bukan untuk sdr. Andi". "Baiklah kalau begitu jawab saya", ucap klien kami;

19. Bahwa dugaan klien kami, kekawatiran sdr. Alexander Pranoto itu muncul karena dia merasa surat tanah tersebut sudah cukup lama berada ditangan sdr. Andi namun belum juga diserahkan kepada klien kami.

20. Dan atas penjelasan dan kekhawatiran dari sdr. Alexander Pranoto tersebut, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr. Andi untuk menanyakan perihal surat tanah tersebut. Saat itu sdr. Andi menjawab, "oh... betul bang, maaf bang, saya lupa, beberapa waktu lalu memang saya pernah dititipi surat tanah punya abang itu, besok saya antar ketempat abang ya, jelas sdr. Andi kepada klien kami.

 

21. Bahwa keesokan harinya sdr. Andi mengantarkan surat tanah tersebut ke kediaman klien kami, namun setelah klien kami cek dengan teliti, klien kami agak terkejut ternyata tanah yang diberikan buat klien kami jumlahnya bukan 4 hektar sebagaimana yang sdr. Alexander Pranoto janjikan, tetapi hanya seluas 3 hektar.

22. Bahwa dari 3 surat tanah yang diserahkan oleh sdr. Andi kepada saya, 1 surat tercantum dengan lahan seluas ± 2 hektar, atas nama klien kami, Edy Nasution dan 1 surat lagi dengan luas lahan, ± 1 hektar juga atas nama klien kami, Edy Nasution. Tetapi yang 1 surat lagi yang luasnya juga 1 hektar tertera atas nama sdr. Alexander Pranoto.

23. Didalam hati Klien kami mulai agak curiga, "apakah perbedaan jumlah luas lahan yang tidak sama antara yang tertera di dalam surat dengan yang dijanjikan sebelumnya, ada unsur kesengajaan dari sdr. Alexander Pranoto dan terselip niat yang tidak baik sebagai antisipasi dikemudian hari?" Namun kecurigaan itu klien kami buang jauh-jauh karena klien kami masih mencoba berfikir positif demi menjaga hubungan yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik.

24. Bahwa setelah klien kami menerima surat tanah dari sdr. Andi, keesokan harinya klien kami menghubungi sdr. Alexander Pranoto melalui telepon untuk menjelaskan bahwa surat tanah dari sdr. Andi sudah klien kami terima, dan saat itu sekalian klien kami tanyakan, "kenapa jumlah tanah untuk saya menjadi hanya 3 hektar?, dan yang 1 hektar lagi malah atas nama pak Alex?". "Besok saya menghadap bapak", kata sdr. Alexander Pranoto menjawab pertanyaan klien kami.

25. Keesokan harinya klien kami dan Sdr. Alexander Pranoto bertemu di kediaman klien kami, lalu dia tanya kepada klien kami, "tak ada lagi bagian tanah itu untuk saya, pak?", saya jelaskan, "kan dulu pak Alex sendiri yang janji akan memberikan tanah 4 hektar itu kepada saya?, semua itu kan juga atas inisiatif bapak sendiri?, awalnya saya sama sekali tak pernah minta lo, kepada pak Alex. Bahkan setelah lama tak ada kabar dari bapak terkait janji surat tanah yang akan diberikan tersebut, sampai-sampai pesantren yang saya rencanakan dibangun diatas tanah tersebut saya alihkan lokasinya dan sudah selesai pula dibangun. Pesantren itupun saat ini juga sudah saya wakafkan untuk kepentingan umat", kata klien kami menjelaskan.

26. Dari penjelasan klien kami tersebut sdr. Alex pun pamit pulang meninggalkan kediaman klien kami namun dari wajahnya terlihat sedikit kecewa atas penjelasan klien kami;

27. Bahwa dua hari kemudian sdr. Alexander Pranoto kembali menghubungi klien kami melalui telepon, dan saat ditelepon itu sdr. Alex menanyakan kembali, "tak ada lagi hak saya atas tanah tersebut, pak?". Karena terkesan memaksa, klien kami pun hanya menjelaskan, "mulai saat ini saya malas berkomunikasi dengan pak Alex, bapak orangnya tidak konsisten, omongan ga bisa di pegang. Mulai sekarang silakan aja komunikasi langsung dengan sdr. Iga, karena saat ini, untuk sementara semua yang berkaitan dengan masalah tanah ini sudah saya serahkan kepada dia untuk menjaga dan merawat tanah tersebut.", ucap klien kami selanjutnya klien kami menutup pembicaraan dengannya dan mematikan telepon.

28. Bahwa setelah kejadian tersebut, semua apa yang pernah klien kami bicarakan dengan sdr. Alexander Pranoto juga klien kami sampaikan kepada sdr. Iga, agar dia tau duduk persoalan sebenarnya secara utuh. Sehingga jika sdr. Alexander Pranoto suatu saat menghubungi sdr. Iga, dia sudah tau tentang seluruh kejadian yang sebenarnya.

 

29. Kemudian tiba-tiba pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025, klien kami menerima surat peringatan/somasi dari "YAYASAN LBHI BATAS INDRAGIRI", selaku kuasa hukum dari sdr. Alexander Pranoto, melalui alamat tempat tinggal kakak klien kami di Jalan Gatot Subroto no 81 Pekanbaru, padahal, saat ini klien kami sudah berdomisili di Daerah Tenayan.

30. Bahwa ternyata didalam surat somasi tersebut klien kami diberikan waktu untuk menanggapinya selama 7 (tujuh) hari sejak surat diterima akan tetapi baru berjalan waktu 3 (tiga) Sdr. Alexander Pranoto melalui kuasanya mengirimkan somasi kedua sehingga tindakan tersebut diduga sdr. Alexander Pranoto telah melakukan suatu kebohongan dan ketidakkonsistenan serta ketidakprofesionalan kuasa hukum yang diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum atau dugaan intimidasi kepada klien kami atau pelanggaran kode etik dalam profesi;

31.Bahwa sebelum disiarkannya pemberitaan, Detakindonesia.co.id tidak melakukan klarifikasi mengenai hal-hal yang diberitakan dalam Pemberitaan kepada klien kami dan apabila ada, klien kami saat itu lebih fokus untuk menanggapi somasi dari Kuasa Hukum dari Alexander Pranoto yang jatuh tempo pada tanggal 25 Agustus 2025;

32.Bahwa hal-hal yang ditulis dalam pemberitaan DetakIndonesia.co.id dapat membuat klien kami sebagai mantan Dandrem 031/WB dan Gubernur Riau, menurun reputasinya, tercemar nama baiknya sehingga dapat berakibat negatif bagi klien kami khususnya dan masyarakat Riau umumnya.

33. Bahwa Terkait dengan hal tersebut, kami atas nama H. EDY NASUTION sekali lagi melakukan bantahan dengan dalil sebagai berikut:

a. Dari awal dapat diduga keinginan sdr. Alexander Pranoto untuk berkenalan dengan klien kami telah terselip niat yang tidak baik.

b. Klien kami juga menduga sdr. Alexander Pranoto hanya ingin memanfaatkan nama klien kami selaku mantan Danrem 031/WB pada saat itu dan sekaligus calon Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024, untuk berlindung dari oknum preman dalam penyelesaian tanahnya.

c. Dugaan ini, karena dari awal klien kami sama sekali tidak pernah berniat dan meminta tanah yang luasnya 4 hektar tersebut dari sdr. Alexander Pranoto, sebaliknya dia sendirilah yang sebenarnya telah menawarkan diri dan berjanji akan memberi klien kami tanah seluas 4 hektar tersebut.

 

d. Tidak benar jika klien kami pernah meminta tanah seluas 4 hektar tersebut kepada sdr. Alexander Pranoto khusus hanya untuk tujuan membangun sebuah pesantren.

e. Malah sebaliknya, setelah sdr. Alexander Pranoto sendiri yang berjanji ingin memberikan tanah kepada klien kami seluas 4 hektar dikarenakan sdr. Alexander merasa saran dan nasehat yang diberikan klien kami kepadanya terkait persoalan tanah miliknya telah membuat sdr. Alexander Pranoto menjadikan hatinya tenang.

f. Karena masih yakin atas kepastian akan adanya pemberian tanah dari sdr. Alexander Pranoto ini pulalah makanya klien kami bercerita kalau klien kami sebenarnya sudah lama berniat ingin membangun sebuah pesantren meskipun saat itu untuk lokasi pembangunannya belum klien kami ditentukan.

g. Bahwa dari awal klien kami memang serius dan berniat membangun pesantren, walaupun janji dari sdr. Alexander Pranoto terkait pemberian tanah 4 hektar tersebut hingga waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan, klien kami tetap saja meneruskan niat membangun pesantren tersebut walau harus di lokasi lain diatas tanah milik klien kami sendiri, bahkan dengan iklas dan ketulusan hati, saat ini pesantren itu juga sudah klien kami wakafkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), Provinsi Riau untuk digunakan bagi kepentingan agama.

h. Bahwa semua ini klien kami lakukan semata-mata hanya karena niat yang tulus ingin beramal dan mendapatkan rido dari Allah SWT.

i. Bahwa bukti lain klien kami benar-benar memiliki niat baik ingin mendirikan sebuah pesantren diakomodir dengan adanya janji dari sdr. Alexander Pranoto yang ingin memberikan klien kami tanah, maka klien kami pun segera mengurus izin akta pendirian Yayasan Tahfiz Quran Chairunnas tersebut.

J. Bahwa niat baik ini juga klien kami buktikan dengan memasukkan nama sdr. Alexander Pranoto sebagai salah satu saksi di hadapan notaris pada saat pengurusan "AKTA PENDIRIAN YAYASAN TAHFIZ QURAN CHAIRUNNAS", tersebut.

k. Bahwa jujur klien kami katakan, sebenarnya klien kami tidak ingin mengungkit masalah ini meskipun sebenarnya klien kami sangat malu di hadapan keluarga karena sudah bercerita akan membangun sebuah pesantren di daerah UKA, namun semuanya batal karena surat tanah yang dijanjikan oleh sdr. Alexander Pranoto hingga batas waktu yang klien kami toleransikan tak kunjung ada kejelasan.

 

l. Bahwa saat ini, dengan pikiran yang jernih, selaku mantan pejabat klien kami ingin menyelesaikan semua persoalan ini secara bijak demi menjaga hubungan klien kami agar tetap baik dengan sdr. Alexander Pranoto yang pernah terjalin sebelumnya dengan sangat baik.

m. Untuk itu klien kami memberi kesempatan kepada sdr. Alexander Pranoto untuk menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami atas fitnah dan telah mencemarkan nama baik klien kami dalam tuduhan ini yang dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yaitu dugaan Perbuatan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta dugaan tindak pidana lainnya;

n. Namun jika sdr. Alexander Pranoto tidak bersedia meminta maaf, dan juga tidak menunjukkan itikat baik, maka klien kami siap melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum;

Oleh karena itu, kami meminta kepada Detakindonesia.co.id untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pemberitaan pemberitaan tersebut dengan sesegera mungkin dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung sejak surat ini diterima.

Hal ini sebagai bentuk untuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006). Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Kami juga berharap agar hubungan klien kami dengan media DetakIndonesia.co.id ke depannya menjadi lebih baik. Atas kerja samanya kami haturkan terimakasih. Hormat Kami, Kuasa Hukum Asep Ruhiat SAg SH MH, Fitri Andrison SH, Wirya Nita Atmaja SH, Artion SH, Malden Richardo Siahaan SH MH, Amran SH MH, Fauziah Aznur SH MH, Faizil Adha SH, Wahyu Yandika SH MH, Fery Adi Pransista SH MH. Tembusan: 1. Dewan Pers di Jakarta; 2. Klien; 3. Arsip. (tim)